Cari Berita

PN Semarapura Bali Gelar Sidang Luar Gedung di Nusa Penida

Hendra A.H. Purba - Dandapala Contributor 2026-04-29 20:40:11
Dok. PN Semarapura

Klungkung, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Semarapura kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat dengan melaksanakan agenda Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Tempat Sidang Tetap (zitting plaats) Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali pada hari Jumat (24/04/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Semarapura, Anak Agung Putra Wiratjaya bersama tim hakim yang terdiri dari Melby Nurrahman dan Hendra Abednego Halomoan Purba didampingi oleh 2 orang Panitera Pengganti serta dua orang Jurusita guna memastikan proses administrasi persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Adapun perkara yang disidangkan dalam agenda kali ini meliputi perkara gugatan perceraian dan sejumlah perkara permohonan. Kehadiran majelis hakim secara langsung ini disambut antusias oleh para pencari keadilan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk mengakses kantor pengadilan di daratan utama.

Baca Juga: Menimbang Permohonan Ganti Nama Ber-Wangsa Dalam Bingkai Adat Bali

Ketua PN Semarapura, Ratih Kusuma Wardani, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bentuk inovasi dan komitmen nyata institusi untuk memperluas jangkauan keadilan. “Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap bulannya. Harapan kami, masyarakat di Nusa Penida tidak perlu lagi terbebani secara finansial maupun waktu untuk menyeberang ke Kabupaten Klungkung hanya untuk menghadiri persidangan. Kami ingin memastikan akses keadilan melalui layanan pada pengadilan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Ratih Kusuma Wardani.

Pelaksanaan sidang di Nusa Penida ini menjadi solusi strategis atas hambatan geografis yang selama ini dihadapi oleh warga Nusa Penida dan sekitarnya. Dengan letak geografis yang terpisah laut, akses menuju PN Semarapura memerlukan biaya transportasi dan waktu yang tidak sedikit. “Melalui program ini, masyarakat dapat merasakan layanan peradilan yang lebih dekat, cepat, sederhana, dan dengan biaya yang jauh lebih ringan”, lanjut KPN Semarapura.

Secara yuridis, langkah PN Semarapura ini merupakan implementasi konkret dari Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 

Baca Juga: Quo Vadis: Dapatkah Perempuan Hak Mewaris dalam Perspektif Hukum Adat Bali?

Ketentuan tersebut mengamanatkan pengadilan untuk menyelenggarakan sidang di luar gedung guna membantu masyarakat yang menghadapi hambatan fisik, ekonomi, maupun geografis. Lebih dari sekadar rutinitas pelayanan, penyelenggaraan persidangan di Nusa Penida ini adalah bentuk komitmen nyata PN Semarapura dalam menjamin terwujudnya aksesibilitas keadilan, sejalan dengan visi besar dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan mendekatkan meja hijau ke tengah masyarakat.

PN Semarapura optimis bahwa asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terwujud secara nyata, tanpa terhalang oleh luasnya samudera. (dsn/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…