Cari Berita

PN Sidikalang Sumut Hukum Anak Jalani Pelayanan Gereja Gegara Kasus Pencurian

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2025-11-10 12:00:33
dok. PN Sidikalang

Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Sumatera Utara menjatuhkan putusan terhadap perkara pencurian yang dilakukan seorang anak berusia 16 tahun dalam perkara Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sdk. Hakim yang mengadili perkara tersebut, Agung Christofan Dedas Sinuhaji memutus pada Jumat, 7 November 2025, bahwa anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Menyatakan Anak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 5 (lima) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).” Ucap Agung Sinuhaji saat membacakan amar putusannya.

Pidana tersebut dijatuhkan dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan syarat umum yaitu Anak tidak boleh melakukan Tindak Pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan syarat khusus yaitu melaksanakan pelayanan masyarakat di gereja selama 90 jam.

Kasus bermula ketika anak 16 tahun itu pada suatu malam masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding dapur dan merusak asbes rumah untuk mengambil barang-barang milik korban senilai sekitar Rp2 juta.

Dalam persidangan, kedua pihak sepakat berdamai. Anak dan orang tuanya mengakui kesalahan, meminta maaf, serta menyerahkan uang ganti rugi Rp1 juta kepada korban. 
“Pihak Pertama (Anak) dan Orang Tua Anak telah meminta maaf kepada korban selaku Pihak Kedua (Korban) dan Pihak Kedua (Korban) telah menerima permintaan maaf dari Pihak Pertama (Anak)” demikian bunyi kesepakatan perdamaian tersebut.

Kesepakatan itu juga mencakup komitmen anak untuk aktif dalam pelayanan gereja dan menjauhi perilaku negatif. Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang kemudian mempertimbangkan perdamaian tersebut dalam putusannya.

Putusan ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif. Anak diberi kesempatan untuk menebus kesalahan bukan dengan penjara, melainkan dengan melayani masyarakat. (Jatmiko Wirawan/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…