Cari Berita

Lewat Mediasi & Pendekatan Adat, PN Sidikalang Selesaikan Konflik Tanah Gereja

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2026-02-06 14:15:13
Dok. Ist.

Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Sumatera Utara berhasil menyelesaikan sengketa tanah di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara melalui jalur mediasi dengan pendekatan kearifan lokal. Sengketa tersebut berakhir damai setelah para pihak sepakat membentuk lembaga adat berbadan hukum sebagai solusi jangka panjang.

Kesepakatan Perdamaian itu tercapai dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 81/Pdt.G/2025/PN Sdk antara tujuh orang penggugat yang merupakan keturunan sah Raja Huta Conrad Sihombing melawan sepuluh pihak tergugat, termasuk Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Buluduri Resort Lae Parira.

Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator PN Sidikalang, Jatmiko Wirawan, dan berlangsung sebanyak empat kali sejak 7 Januari 2026. Pada tahap awal, masing-masing pihak bersikukuh mengklaim kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Namun setelah proses diskusi yang panjang, pada Rabu, 4 Februari 2026, para pihak sepakat menandatangani kesepakatan perdamaian.

Baca Juga: PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang

“Di awal mediasi, posisi para pihak cukup keras karena sama-sama merasa memiliki dasar historis dan hukum atas tanah tersebut,” ujar Jatmiko Wirawan. Namun, suasana berubah seiring intensitas dialog yang dibangun. “Kami mendorong para pihak untuk melihat kepentingan bersama dan masa depan masyarakat Desa Buluduri” tambahnya.

Kesepakatan akhir menetapkan pembentukan lembaga adat berbadan hukum yang berfungsi sebagai organisasi yang mengetahui setiap proses peralihan hak atas tanah di wilayah tersebut. Mekanisme ini bukan hanya menyelesaikan sengketa antar pihak berperkara melainkan menghindari potensi konflik serupa terjadi kembali di Desa Buluduri.

Salah satu pihak dalam perkara tersebut menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan jalan tengah yang adil. “Kami tidak ingin konflik ini terus berlarut dan merusak hubungan kekeluargaan serta kehidupan bermasyarakat. Lembaga adat adalah solusi yang menghormati leluhur dan adat istiadat kami” ujarnya.

Kesepakatan perdamaian ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Buluduri serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi. Selain menyelesaikan masalah dalam masyarakat. Perdamaian ini juga berdampak positif bagi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tengah digalakkan pemerintah.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

“Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penyelesaian sengketa tanah sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga harmoni masyarakat.” Tegas Jatmiko Wirawan.

Akhirnya, para penggugat sepakat mencabut gugatan mereka di PN Sidikalang. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya bersifat damai, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat setempat. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…