Badung, Bali - Upaya memperkuat kompetensi hukum pidana nasional terus digencarkan. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim sewilayah hukum Bali menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada Jumat (17/4), bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama, dengan moderator Dr. I Made Walesa Putra, dosen hukum Universitas Udayana.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang siang ini diikuti oleh berbagai unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi hukum di Bali. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap pokok-pokok pengaturan, isu krusial, serta implikasi praktis dari berlakunya KUHP nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana .
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa membaca KUHP dan KUHAP tidak dapat dilakukan secara parsial. Keduanya harus dipahami secara utuh bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini penting karena UU tersebut membawa perubahan mendasar, termasuk penghapusan ketentuan minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral serta penguatan pendekatan sanksi yang lebih proporsional.
Baca Juga: Persimpangan Jalan Antara Keadilan Prosedural & Substantif: 3 Tahun Pasca Putusan MK
Salah satu perubahan signifikan yang disoroti adalah tidak lagi dikenalnya pidana kurungan dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk dalam peraturan daerah. Sebagai gantinya, pidana kurungan dikonversi menjadi pidana denda, dengan kategori tertentu yang dapat mencapai maksimal Rp10 juta. Selain itu, terdapat setidaknya 52 perubahan dalam KUHP nasional, bahkan termasuk koreksi terhadap kesalahan redaksional.
Dalam konteks tindak pidana narkotika, Wamenkum menjelaskan bahwa ketentuan minimum khusus dalam undang-undang sektoral juga mengalami penyesuaian mengikuti UU Penyesuaian Pidana. Bahkan, melalui Pasal 613, ketentuan dalam undang-undang ini berlaku luas terhadap berbagai undang-undang di luar KUHP. Pendekatan yang didorong kini adalah mengutamakan sanksi administratif atau sanksi alternatif sebelum menjatuhkan pidana.
Lebih jauh, paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru tidak lagi semata-mata bersifat retributif, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Menurut Wamenkum, pendekatan ini bertumpu pada pemulihan korban, perbaikan pelaku, serta keseimbangan sosial, sehingga pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama.
“Tidak semua orang yang dipenjara itu orang jahat, dan tidak semua yang berada di luar penjara itu orang baik,” tegasnya, mengingatkan bahwa pemidanaan harus dilihat secara lebih bijak dan kontekstual, harus profesional dan proporsional.
Ia juga menyoroti persoalan klasik overcrowding lembaga pemasyarakatan yang selama ini dipicu oleh paradigma hukum pidana yang cenderung menghukum dengan penjara. Oleh karena itu, KUHP baru membuka ruang luas bagi hakim untuk menjatuhkan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, maupun pidana denda, guna mendorong reintegrasi sosial.
Namun demikian, tantangan terbesar menurutnya bukan terletak pada aparat penegak hukum, melainkan pada pola pikir masyarakat yang masih cenderung retributif. “Masyarakat masih sering meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, padahal KUHP tidak semata mengutamakan kepastian hukum, tetapi keadilan,” ungkapnya.
Di sisi lain, KUHAP baru juga membawa perubahan fundamental dalam aspek kewenangan aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut harus dirumuskan secara tegas, jelas, dan ketat. Bahkan, ditegaskan bahwa penyimpangan dari kewenangan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam praktik pemeriksaan tingkat penyidikan, apabila terdapat keberatan dari saksi atau tersangka, aparat tidak perlu berdebat, melainkan wajib mencatat keberatan tersebut dalam berita acara. Proses pemeriksaan juga harus direkam dan diawasi melalui kamera pengawas guna memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan.
Baca Juga: Quo Vadis Tindak Pidana Adat di KUHP Nasional
KUHAP baru juga menekankan pentingnya sinergitas antar aparat penegak hukum serta memperluas objek praperadilan. Kini, seluruh upaya paksa dapat menjadi objek sengketa praperadilan, sebagai bentuk penguatan perlindungan hak asasi dalam proses penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mampu memahami arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, sekaligus siap mengimplementasikannya dalam praktik penegakan hukum ke depan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI