Cari Berita

Prof Jimly Usul Unsur Masyarakat Masuk Majelis Kehormatan Hakim

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-07-16 14:35:06
Dok. Marinews

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menegaskan perlunya pembenahan hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar sistem pengawasan etik hakim berjalan lebih efektif, seimbang, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Pandangan tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah urgensi perubahan Peraturan Bersama MA dan KY tentang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (15/7).

Menurut Prof. Jimly, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa hubungan MA dan KY masih menyisakan berbagai persoalan yang perlu diselesaikan melalui pembagian fungsi yang lebih jelas. Dengan demikian, pengawasan etik terhadap hakim dapat berjalan optimal tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.

Ia mengingatkan agar pembahasan revisi regulasi tidak terjebak pada kepentingan kelembagaan masing-masing. Sebaliknya, MA dan KY harus menempatkan kepentingan negara hukum serta perbaikan tata kelola peradilan sebagai tujuan utama.

Baca Juga: Prof Jimly: Mahkamah Etik Nasional, Puncak Sistem Peradilan Etika

"MA harus memahami apa ruang kerja KY, dan begitupun KY juga harus memahami batas kewenangannya. Kalau tidak ada solusi, persoalan ini akan terus berulang," ujar Prof. Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menyoroti bentuk regulasi yang selama ini dikenal sebagai Peraturan Bersama MA dan KY. Menurutnya, nomenklatur "peraturan bersama" tidak dikenal dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Karena itu, ia mengusulkan agar substansi pengaturannya dituangkan dalam dua regulasi yang diterbitkan secara terpisah, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Peraturan Komisi Yudisial.

Selain membahas aspek kelembagaan, Prof. Jimly mendorong agar penyusunan regulasi benar-benar berorientasi pada penyelesaian persoalan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, pembentuk regulasi tidak cukup hanya berpegang pada norma yang tertulis, tetapi juga harus memiliki orientasi untuk memperbaiki sistem.

"Kita harus berpikir mission driven, bukan sekadar rule driven. Tujuannya adalah memperbaiki relasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," katanya.

Dalam diskusi tersebut, komposisi Majelis Kehormatan Hakim juga menjadi perhatian. Prof. Jimly menilai komposisi yang saat ini terdiri atas tiga unsur MA dan empat unsur KY patut dievaluasi berdasarkan pengalaman penerapannya. Ia bahkan mengusulkan kemungkinan melibatkan unsur masyarakat atau akademisi independen sebagai anggota MKH untuk memperkuat keseimbangan sekaligus meningkatkan legitimasi putusan majelis.

Menurutnya, kehadiran pihak independen dapat menjadi penengah apabila terjadi perbedaan pandangan antara unsur MA dan KY dalam proses pengambilan keputusan.

Prof. Jimly juga menyoroti perlunya menghindari tumpang tindih pemeriksaan etik yang berpotensi menimbulkan kesan double jeopardy. Ia mencontohkan adanya pengalaman hakim yang diperiksa dua kali oleh Badan Pengawasan MA dan KY atas substansi dugaan pelanggaran yang sama.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mengusulkan pembagian kewenangan yang lebih tegas. Badan Pengawasan MA, menurutnya, berfokus pada pembinaan dan penegakan disiplin internal, sedangkan KY menangani dugaan pelanggaran kode etik. Sementara itu, Majelis Kehormatan Hakim yang independen bertugas memeriksa dan memutus perkara etik.

"Harus dibagi tugas secara tegas. KY menjalankan fungsi penuntutan etik, majelis kehormatan yang independen memutus, sedangkan MA melaksanakan keputusan administrasinya," tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Jimly mengingatkan bahwa pengawasan etik tidak boleh menjadikan putusan hakim sebagai objek pemeriksaan. KY, menurutnya, tetap harus menghormati kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Baca Juga: Pembelaan Diri (Noodweer) Perspektif KUHP dan Yurisprudensi

Ia juga mendukung penguatan perlindungan hak-hak hakim yang menjalani pemeriksaan etik, termasuk hak untuk mengetahui substansi laporan yang ditujukan kepadanya serta memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan pembelaan.

Berbagai pandangan yang mengemuka dalam FGD tersebut, termasuk masukan dari Prof. Jimly dan para peserta lainnya, akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi revisi regulasi mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik hakim. Forum itu juga dihadiri perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yang turut memberikan masukan sebagai kontribusi organisasi profesi hakim dalam penyempurnaan sistem pengawasan kehakiman di Indonesia. (ayt/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…