Hari ini, jutaan jamaah haji dari seluruh penjuru dunia sedang melaksanakan wukuf di Arafah, sebuah ibadah yang menjadi inti dari rangkaian haji.
Mereka berdiri di padang Arafah, berdoa, bermunajat, dan merasakan kedekatan dengan Sang Khalik. Wukuf di Arafah bukan sekadar ritual, melainkan simbol pengakuan manusia atas kelemahan dirinya dan kebutuhan mutlak akan rahmat serta ampunan Allah.
Keistimewaan hari Arafah begitu besar, sesuai Hadis yang diriwayatkan Muslim RA, Rasulullah SAW menegaskan bahwa pada hari ini Allah membebaskan banyak hamba dari api neraka, dan menjadikan doa yang dipanjatkan menjadi doa terbaik.
Baca Juga: Hari Arafah, Sebuah Refleksi Bagi Diri Seorang Hakim
Selain itu, sebagaimana hadis riwayat Ahmad RA, bagi yang tidak berhaji, puasa Arafah menghapus dosa dua tahun.
Hal tersebut menunjukkan betapa hari Arafah adalah momentum pengampunan, pembebasan, dan doa yang mustajab.
Hari Arafah sebagai momentum refleksi bagi Hakim, dengan mengambil hikmah dari nilai-nilai spiritual hari Arafah sesungguhnya dapat dijadikan cermin oleh seorang hakim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Hakim adalah sosok yang memikul amanah besar untuk menegakkan keadilan, dan fitrah keadilan itu sendiri adalah bagian dari ibadah kepada Allah.
Hakim sebagai pembawa amanah keadilan, Sebagaimana Allah membebaskan hamba dari neraka di hari Arafah, hakim dituntut untuk membebaskan manusia dari kezaliman. Putusan yang adil adalah bentuk ibadah yang bernilai tinggi.
Hakim wajib memiliki kesadaran atas pengawasan Allah SWT, Jamaah yang wukuf di Arafah merasakan kedekatan Allah. Hakim pun harus sadar bahwa setiap putusan berada dalam pengawasan-Nya dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Menjadikan doa sebagai peneguh saat mengambil keputusan. Doa terbaik di hari Arafah mengajarkan bahwa keputusan terbaik lahir dari hati yang tunduk kepada Allah. Hakim yang berdoa sebelum memutus perkara akan lebih mudah terhindar dari hawa nafsu.
Puasa Arafah yang menghapus dosa menjadi teladan bagi hakim untuk menjadikan hukum sebagai sarana rehabilitasi, pemaafan, bukan sekadar hukuman. Keadilan sejati bukan hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Hari Arafah mengajarkan bahwa keadilan adalah rahmat, doa, pembebasan, dan amanah. Hakim yang adil bukan hanya menegakkan pasal-pasal hukum, tetapi juga menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan ilahi.
Sama seperti jamaah yang wukuf di Arafah merasakan kedekatan Allah, hakim pun harus selalu merasa dekat dengan Allah dalam setiap putusan, sehingga keadilan yang ditegakkan benar-benar menjadi rahmat bagi umat manusia.
Hari ini, ketika jamaah haji sedang wukuf di Arafah, kita yang tidak berhaji tetap bisa mengambil hikmah besar dari keistimewaan hari ini. Bagi seorang hakim, hari Arafah adalah pengingat bahwa tugasnya bukan sekadar profesi, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Dengan menjadikan hari Arafah sebagai cermin, seorang hakim dapat menegakkan keadilan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi yang utama untuk mengharap ridha Allah.
1. Muslim, Imam. Shahih Muslim. Hadis No. 1348.
2. At-Tirmidzi, Imam. Sunan At-Tirmidzi. Hadis No. 3585.
3. Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. Hadis No. 22535.
Baca Juga: Refleksi Diri, Kiat Menempa Diri Menjadi Insan Peradilan yang Berintegritas
4. Ibnu Rajab Al-Hanbali. Latha’if al-Ma’arif.
5. Al-Suyuthi, Jalaluddin. Shahihul Jaami’. No. 3274. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI