Cari Berita

Rusak Portal Tetangga, ASN di Merangin Jambi Dipidana Pengawasan oleh PN Bangko

Humas PN Bangko - Dandapala Contributor 2026-05-11 15:10:25
Dok. PN Bangko

Kabupaten Merangin, Jambi — Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi kembali menerapkan pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan melalui penjatuhan pidana pengawasan terhadap seorang ASN bernama Tommy Ardiansyah Bin Mat Zaki dalam perkara pengerusakan portal milik tetangganya Syafrianto Bin Samsinur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (7/5) oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Taufik Ardiansyah bersama hakim anggota Suryadana Rahayu Putra dan Beny Kriswardana.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain sebagaimana melanggar Pasal 521 ayat (1) KUHPidana. Namun, menariknya majelis memilih menjatuhkan pidana pengawasan dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Sengketa Tanah Pembangunan SMP di Jambi Berujung Damai Usai Kesepakatan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan, dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 2 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Dari pantauan dipersidangan, selain syarat umum tersebut, majelis juga menetapkan syarat khusus agar terdakwa memperbaiki dan memulihkan kembali portal milik korban seperti semula.

“menetapkan syarat khusus agar terdakwa memperbaiki portal milik korban seperti keadaan semula,” tambah Ketua Majelis.

Dari data yang diperoleh Dandapala saat pertimbangan putusan dibacakan, Majelis Hakim sengaja menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa dengan beberapa alasan, antara lain terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan memasang kembali besi portal di halaman parkir toko milik Syafrianto serta perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut Majelis Hakim bukan merupakan perbuatan yang membahayakan korban maupun masyarakat sekitar.

“Majelis menilai perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak membahayakan korban maupun masyarakat sekitar, serta telah ada pemulihan terhadap kerugian yang ditimbulkan,” sebagaimana dalam pertimbangan.

Perkara ini bermula pada Selasa, (12/11/2024) lalu. Saat itu terdakwa memindahkan pagar portal di depan halaman parkir toko milik korban dengan cara menarik paksa hingga tercopot dari tempatnya. Portal tersebut kemudian dipindahkan ke depan rolling door toko korban.

Dalam persidangan terungkap bahwa portal tersebut bukan milik terdakwa dan tindakan pencopotan dilakukan tanpa izin ataupun persetujuan dari pemiliknya, yakni Syafrianto Bin Samsinur.

Syafrianto Bin Samsinur lalu melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya kasus ini bermuara di sidang pengadilan.

Baca Juga: Mediasi Berbuah Damai, Sengketa Puluhan Sapi Di PN Bangko Berakhir

Setelah amar putusan dibacakan, raut haru tampak menyelimuti wajah terdakwa dan keluarganya yang setia mendampingi selama persidangan.

“Saya menerima putusan ini,” ucapnya di depan hakim. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…