Cari Berita

Sakit Hati Dimaki Pacar, Pria yang Habisi Kekasihnya Ini Dibui Seumur Hidup

Bagus mizan - Dandapala Contributor 2026-05-26 12:25:42
Dok. PN Purbalingga

Purbalingga, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada Gunarto pelaku pembunuhan kepada pacar nya yang dikenal melalui aplikasi Snack Video dengan menggunakan kapak sebagaimana putusan yang dibacakan terbuka untuk umum pada hari Kamis (21/5).

“Menyatakan Terdakwa Gunarto Alias Gugun Bin Gito tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.” Ucap Ageng Priambodo Pamungkas selaku hakim ketua, didampingi oleh Agusta Gunawan dan Crismon masing-masing selaku hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal Terdakwa dengan korban yang saling kenal melalui aplikasi snack video, dan sejak itulah hubungan antara korban dengan terdakwa berlangsung dan menjalin hubungan asmara.

Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis

Adapun yang menjadi latar belakang dari pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu alasan sakit hati terdakwa karena seringkali di caci maki oleh korban. Berawal pada 20 oktober 2025, yang mana korban memaki terdakwa karena mematikan HP sehingga tidak bisa dihubungi. Kemudian di hari yang sama, korban mengungkit persoalan pada saat terdakwa datang ke purbalingga untuk menemui korban, yang diketahui terdakwa melakukan percakapan via pesan whatsapp dengan Perempuan lain, sehingga korban melontarkan amarahnya kepada terdakwa dengan kata-kata kasar dan menyuruh terdakwa untuk datang ke purbalingga.

Dengan penuh amarah, Terdakwa bersiap berangkat untuk menemui korban dari temanggung dengan mempersiapkan 1 buah kapak milik terdakwa yang dimasukan kedalam tas gendong. 

Sesampainya dikediaman korban, Terdakwa masuk melalui pintu samping rumah yang tidak dikunci dan menuju lantai 2 kamar korban. Sesampainya dipintu kamar korban, Terjadi percekcokan antara korban dan terdakwa, hingga terdakwa membuka kapak yang sudah disiapkan dan diangkat kearah korban bertubi-tubi sampai kondisi korban terdengar suara mengorok.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bentuk tindak pidana yang sangat sadis karena terdakwa dengan sengaja dan dengan perencanaan matang telah menghabisi nyawa korban dengan maksud untuk melampiaskan rasa sakit hati akibat ucapan dan makian korban kepada terdakwa dengan tidak memikirkan akibat dari perbuatan terdakwa.

Lebih lanjut, perbuatan Terdakwa sangat membahayakan masyarakat, sikap dan perilaku Terdakwa yang temperamen dan emosional serta kondisi kejiwaan Terdakwa yang tidak memapu mengontrol amarah, berpotensi mendatangkan bahaya bagi lingkungannya dimasa yang akan datang.

Baca Juga: Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Kekasihnya, Ibu Ini Dibui 13 Tahun

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti Perbuatan Terdakwa dilakukan secara sadis dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, sedangkan keadaan yang meringankan yaitu, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Terhadap putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…