Cari Berita

Sehari, Dua Perkara Berujung Damai: PN Solok Tegaskan Wajah Peradilan yang Memulihkan

Dian Rhamadhan (Juru Bicara PN Solok) - Dandapala Contributor 2026-09-11 08:05:27
Dok. Ist.

Solok, Sumatera Barat – Satu hari, dua perkara, dua perdamaian. Pengadilan Negeri (PN) Solok kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak semata berorientasi pada putusan, tetapi juga pada perdamaian dan pemulihan.

Pada Kamis (10/9/2026), dua perkara berbeda, yakni satu perkara perdata dan satu perkara pidana, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi di Ruang Mediasi PN Solok. Capaian tersebut menjadi gambaran bagaimana pengadilan dapat menghadirkan keadilan yang lebih humanis, efektif, sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

Keberhasilan pertama datang dari perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Slk. Dengan difasilitasi Mediator Hakim, Marintan Napitupulu, proses mediasi yang mempertemukan para pihak berhasil mencairkan kebuntuan dan membuka jalan menuju kesepakatan.

Baca Juga: Sosialisasikan Paket Regulasi MA, PN Solok Perkuat Koordinasi Peradilan Pidana Terpadu

Mediasi tersebut berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian. “Pihak Tergugat menyatakan kesediaannya membayar tunggakan sebesar Rp21.333.600”, ucap Juru Bicara PN Solok, Dian Rhamadhan.

Kesepakatan itu menjadi solusi bagi para pihak untuk mengakhiri sengketa tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang, lanjutnya.

Penyelesaian tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menempatkan mediasi sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara. 

“Pendekatan ini memungkinkan para pihak mencari solusi yang disepakati bersama atau win-win solution, sekaligus memberikan kepastian hukum dan membuka ruang bagi terjaganya hubungan baik setelah sengketa berakhir”, jelas Dian Rhamadhan.

Belum usai momentum perdamaian tersebut, pada hari dan tempat yang sama, PN Solok kembali mencatat keberhasilan melalui mekanisme keadilan restoratif dalam perkara pidana Nomor 64/Pid.B/2026/PN Slk.


Proses tersebut dipandu oleh Mediator Hakim, Esi El Star Revolusi. Dalam prosesnya, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. “Korban menyatakan memaafkan Terdakwa, sementara kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik, memelihara ketertiban, serta menjaga kerukunan di antara mereka dan keluarga masing-masing”, ujar Dian Rhamadhan.

Kesepakatan itu juga memuat komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi kembali memicu perselisihan di kemudian hari. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak berhenti pada berakhirnya persoalan hukum, tetapi diarahkan untuk mencegah konflik yang sama kembali terjadi, terangnya.

Penerapan mekanisme keadilan restoratif tersebut berlandaskan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta perbaikan hubungan sosial sebagai bagian penting dari makna keadilan.

Baca Juga: Digitalisasi Pelayanan: PN Solok, Dinas Dukcapil & Diskominfo Jalin Sinergi Melalui Aplikasi E-DEPE

Dua keberhasilan yang diraih dalam satu hari tersebut menjadi catatan tersendiri bagi PN Solok. Mediasi perdata menunjukkan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui kesepakatan, sementara mekanisme keadilan restoratif dalam perkara pidana memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara juga dapat diarahkan pada pemulihan hubungan antarpihak.

Pada akhirnya, capaian tersebut bukan sekadar tentang berapa banyak perkara yang selesai, melainkan tentang bagaimana perkara diselesaikan. Namun pengadilan dapat menjadi ruang untuk menemukan solusi, memulihkan hubungan, dan menghadirkan kedamaian, sejalan dengan semangat peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…