Cari Berita

Sengketa Utang Berakhir Damai di PN Lumajang, Dua Mobil Jadi Jaminan

Humas PN Lumajang - Dandapala Contributor 2026-07-16 19:15:30
Dok. PN Lumajang

Lumajang, Jawa Timur – Penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali menunjukkan efektivitasnya di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Perkara wanprestasi Nomor 40/Pdt.G/2026/PN Lmj yang menyangkut sengketa pinjaman senilai Rp100 juta berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai setelah para pihak mencapai titik temu dalam proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Faisal Ahsan, Rabu, 15 Juli 2026.

Kesepakatan tersebut mengakhiri perselisihan antara Koperasi Simpan Pinjam Dana Jaya Sentosa sebagai penggugat dengan dua orang debitur yang sebelumnya digugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian pinjaman.

Dalam proses mediasi, penggugat memberikan relaksasi dengan memperpanjang batas waktu pelunasan hingga 15 Oktober 2026. Sebagai bagian dari kompromi, penggugat juga sepakat menghapus seluruh bunga pinjaman dan denda keterlambatan.

Baca Juga: PN Lumajang Ramaikan Alun-alun, Gaungkan Integritas dan Kepedulian Sosial

Sebagai gantinya, para tergugat menyetujui untuk melunasi kewajibannya sekaligus sebesar Rp110 juta pada tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.

"Para pihak akhirnya memilih jalan damai. Penggugat memberikan kesempatan pelunasan selama tiga bulan sampai 15 Oktober 2026, dan seluruh kesepakatan dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani secara sukarela," ujar Hakim Mediator Faisal Ahsan.

Kesepakatan tersebut juga memuat klausul penting. Apabila hingga batas waktu yang diberikan para tergugat tetap tidak mampu melunasi kewajibannya, mereka secara sukarela akan menyerahkan dua unit kendaraan yang menjadi objek jaminan untuk dijual oleh pihak penggugat sesuai harga pasar.

Dua kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Calya tahun 2019 dan Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2018. Hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk melunasi utang, sedangkan apabila terdapat kelebihan hasil penjualan setelah seluruh kewajiban dipenuhi, sisanya akan dikembalikan kepada para tergugat.

Perkara ini berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan koperasi akibat macetnya pembayaran pinjaman. Menurut penggugat, para debitur tidak lagi mampu memenuhi kewajiban angsuran setelah usaha yang dijalankan mengalami penurunan. Berbagai upaya penagihan dan pemberian surat peringatan telah dilakukan sebelum sengketa akhirnya dibawa ke pengadilan.

Mediasi yang berlangsung sejak 8 Juli 2026 menjadi titik balik penyelesaian perkara. Dalam waktu sekitar satu pekan, para pihak berhasil merumuskan solusi yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak tanpa harus melanjutkan pemeriksaan pokok perkara hingga putusan.

Baca Juga: 3 Bulan KUHAP Berlaku, PN Lumajang Kabulkan 11 Penghentian Penyidikan & Penuntutan

Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam proses berperkara, melainkan instrumen penyelesaian sengketa yang mampu menghadirkan solusi win-win, menjaga hubungan para pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum dengan biaya dan waktu yang jauh lebih efisien dibanding proses litigasi penuh.

Capaian tersebut menjadi bukti komitmen PN Lumajang dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui mediasi, sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh sistem peradilan Indonesia. (wes/snr/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…