Padang Panjang – Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang berhasil menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur mediasi. Hal ini difasilitasi oleh Mediator Rahmanto Attahyat sengketa utang piutang bernilai lebih dari Rp650 juta berhasil diselesaikan secara damai. Perkara tersebut. teregister dengan Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Pdp ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT Errita Pharma sebagai pihak Penggugat dan PT Graha Samudra Medika sebagai pihak Tergugat.
Proses mediasi ini memakan waktu yang cukup intensif, berlangsung selama satu bulan lebih terhitung sejak tanggal 10 Maret 2026 hingga mencapai titik temu pada 23 April 2026. Perpanjangan waktu mediasi ini terbukti menjadi langkah krusial guna mewujudkan kemanfaatan hukum dan meningkatkan potensi keberhasilan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak Penggugat memberikan keringanan berupa pengurangan tagihan sisa hutang pembelian obat-obatan dari Rp650 juta lebih menjadi Rp425 juta rupiah. Pihak Tergugat pun berkomitmen untuk melakukan pembayaran tunai paling lambat pada tanggal 23 Juni 2026.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
Kesepakatan damai ini dikuatkan dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Petra Jeanny Siahaan selaku Hakim Ketua, Cindy Zalisya Addila dan Salmi Dina masing-masing selaku Hakim Anggota pada Kamis, (30/3). Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua menekankan amar putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati seluruh isi kesepakatan perdamaian yang telah disetujui.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan sebuah instrumen penting untuk mencapai solusi "menang-menang" (win-win solution) yang mampu memulihkan hubungan baik antar pihak yang bersengketa.
Baca Juga: Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana
Pengadilan Negeri Padang Panjang terus berkomitmen untuk mewujudkan keadilan yang humanis melalui penguatan fungsi mediasi. Bagi lembaga peradilan, keberhasilan sebuah mediasi adalah manifestasi tertinggi dari pemberian keadilan, di mana perdamaian merupakan hukum tertinggi.
Komitmen ini selaras dengan upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan efektivitas mediasi di pengadilan guna memberikan akses keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. (ans/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI