Cari Berita

Sengketa Utang Rp400 Juta Berhasil Damai lewat Mediasi PN Kebumen

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-02-26 12:50:48
Dok. PN Kebumen

Kebumen, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Kebumen berhasil menyelesaikan sengketa perdata secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Pada hari Rabu, (25/02/2026) PN Kebumen berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN.Kbm dan mencapai Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani langsung oleh Para Pihak serta Mediator, Hamsira Halim yang berjalan di Ruang Mediasi PN Kebumen.

Perkara ini melibatkan Muhamad Abdul Khaq (Pihak Pertama/Penggugat), warga Sleman, Yogyakarta, sebagai kreditur, dan Andi Subara (Pihak Kedua/Tergugat), warga Kebumen, Jawa Tengah, sebagai debitur. Sengketa bermula dari utang piutang yang meliputi uang tunai sebesar Rp300.000.000,00 dan barang berupa kayu mahoni gelondongan kelas I senilai Rp163.050.000,00. Setelah dikurangi pembayaran sebagian sebesar Rp40.000.000,00, total utang yang diakui Pihak Kedua adalah Rp423.050.000,00.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Hamsira Halim,  kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa dengan skema yang saling menguntungkan. Pihak Kedua, yang mengakui kewajibannya namun belum mampu melunasi dalam bentuk uang tunai, bersedia menyerahkan jaminan berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 489, seluas 336 m², atas nama Tergugat  yang berlokasi di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

“Pihak Kedua diberikan waktu 60 (enam puluh) hari setelah Kesepakatan dituangkan dalam Akta Perdamaian untuk melunasi utang secara tunai. Apabila lunas, aset jaminan akan dikembalikan pada hari yang sama. Apabila tidak, Para Pihak sepakat untuk bersama-sama menjual objek jaminan tersebut” kutip Kesepakatan Perdamaian.

Selain itu Biaya perkara dibebankan kepada Pihak Pertama sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian secara damai.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Hamsira Halim selaku Mediator menjelaskan "Mediasi merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan modern. Keberhasilan PN Kebumen mendamaikan para pihak tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang retak akibat sengketa," ujarnya saat ditanyai Tim Dandapala.

Mediator Hamsira Halim menambahkan bahwa kunci keberhasilan mediasi terletak pada keterbukaan, thin itikad, dan kesediaan Para Pihak untuk mencari solusi win-win solution. "Kami berharap kesepakatan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak, sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud tanpa harus melalui proses litigasi yang berkepanjangan," tandasnya. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…