Nunukan — Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menunjukkan perannya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai. Pada Senin (22/12/2025), PN Nunukan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Nnk melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator.
Perkara tersebut melibatkan Asia selaku Penggugat melawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan sebagai Tergugat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan sebagai Turut Tergugat. Sengketa bermula dari perjanjian pengadaan bahan makanan dan minuman bagi pasien RSUD Nunukan yang telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan jangka waktu lima tahun hingga 2025.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada Mei 2025 Tergugat tidak lagi meminta pengiriman bahan makanan kepada Penggugat, meskipun Penggugat telah menyiapkan stok untuk dua bulan ke depan. Kondisi tersebut menyebabkan Penggugat mengalami kerugian finansial, antara lain biaya pembelian stok barang, sewa tempat, serta pembayaran gaji karyawan.
Baca Juga: Turun ke Jalan, Wujud Pengabdian Masyarakat PN Nunukan
Atas dasar itu, Penggugat menilai tindakan Tergugat sebagai penghentian perjanjian secara sepihak yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hakim mediator Dewantoro, yang ditunjuk oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara, menggali akar permasalahan dan mendorong iktikad baik para pihak. Dalam proses mediasi, pihak Tergugat mengakui adanya maladministrasi yang dilakukan oleh oknum staf internalnya.
“Pihak Tergugat mempunyai kehendak untuk menyelesaikan perkara secara damai karena pihak Tergugat mengakui bahwa Tergugat melalui oknum stafnya sempat berbuat maladministrasi yang mengakibatkan mispersepsi pada Penggugat sehingga walaupun di beberapa bulan kemudian setelah tidak meminta pengiriman barang lalu meminta pasokan barang untuk pasien kembali,” ungkap Hakim Mediator dalam forum mediasi.
Mediator juga meminta Penggugat menunjukkan bukti permulaan terkait klaim kerugian.
“Mediator mencoba meminta bukti permulaan dan Penggugat menyerahkan dokumen permintaan pasokan barang makanan dan minuman untuk pasien pada Januari 2025 sejumlah Rp146 juta, yang apabila Mediator kalikan dua bulan stok barang maka kerugian yang diderita Penggugat sebenarnya Rp300juta,” ujar mediator kepada para pihak.
Setelah melalui enam kali pertemuan mediasi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, Tergugat menyatakan mengakui telah menghentikan pemesanan bahan makanan sejak Mei 2025 dan bersedia menerbitkan surat pemutusan kontrak terhitung sejak 1 Mei 2025.
Selain itu, Tergugat juga sepakat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp300 juta yang akan dianggarkan melalui Badan Layanan Umum RSUD Nunukan, dengan rincian Rp200 juta dibayarkan pada April 2026 dan Rp100 juta pada April 2027.
Baca Juga: Aparatur PN Nunukan Menembus Batas Negara Indonesia-Malaysia Demi Keadilan
Setelah tercapainya kesepakatan, para pihak pada 22 Desember 2025 mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar kesepakatan tersebut dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan Akta Perdamaian. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI