Cari Berita

Sepekan Ini PN Jeneponto Berhasil Selesaikan Dua Perkara Anak Melalui Proses Diversi

Tim Humas PN Jeneponto - Dandapala Contributor 2025-05-07 17:45:46
Dok. PN Jeneponto

Jeneponto - Dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Pengadilan Negeri Jeneponto berhasil menyelesaikan dua perkara anak melalui proses diversi dalam kurun waktu yang berdekatan yakni satu pekan, masing-masing dalam perkara Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp dan y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp.

Pelaksanaan Diversi untuk perkara Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, Hakim Firmansyah Amri, bertindak sebagai fasilitator, sedangkan untuk perkara Nomor y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, fasilitator yang ditunjuk adalah Hakim Adhitia Brama Pamungkas.

Diversi merupakan proses penyelesaian perkara Anak yang dilakukan melalui pendekatan dialog musyawarah. Tujuannya adalah untuk menghindarkan Anak dari proses peradilan pidana dan memberikan ruang bagi pemulihan, baik bagi korban maupun Anak sebagai Pelaku.

Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati

Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dalam keterangannya, menyatakan bahwa keberhasilan dua proses diversi ini merupakan buah dari komitmen kita bersama "Kami mengutamakan pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta prinsip keadilan restoratif," ujarnya. (5/5/2025)

Dalam proses musyawarah yang berlangsung secara tertutup, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui mekanisme Diversi. Sebagai bagian dari kesepakatan diversi, dalam perkara anak Nomor y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, Anak diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada korban berupa penggantian biaya pengobatan dan penyembuhan dengan nominal yang disepakati antara Korban, Anak, dan orang tua Anak, serta melaksanakan pelayanan masyarakat sebagai bentuk nilai-pengembangan nilai-nilai keagamaan dan sosial. Ganti kerugian dilakukan secara langsung oleh anak dan keluarganya dalam bentuk yang telah disepakati bersama.

Sementara itu, dalam perkara anak Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, yang tidak melibatkan korban, disepakati agar anak melakukan pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan. Pelayanan masyarakat dalam dua perkara tersebut dilaksanakan di bawah pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan dan instansi terkait, guna memastikan pembinaan yang bersifat edukatif dan konstruktif.

Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih

Upaya ini menunjukkan bahwa penerapan diversi yang tepat dapat menjadi solusi efektif dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Lebih dari sekadar menghindarkan anak dari proses peradilan pidana, diversi membuka ruang bagi dialog, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri di lingkungan sosialnya. Ke depan, diharapkan pendekatan seperti ini semakin diperluas dan diperkuat, agar sistem peradilan kita benar-benar mampu mengedepankan prinsip keadilan yang berpihak pada masa depan anak. (FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum