Jeneponto - Dalam rangka mewujudkan
keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Pengadilan Negeri
Jeneponto berhasil menyelesaikan dua perkara anak melalui proses diversi dalam
kurun waktu yang berdekatan yakni satu pekan, masing-masing dalam perkara Nomor
x/Pid.Sus-Anak/2025/PN
Jnp dan y/Pid.Sus-Anak/2025/PN
Jnp.
Pelaksanaan Diversi untuk
perkara Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN
Jnp, Hakim Firmansyah Amri, bertindak sebagai fasilitator, sedangkan untuk
perkara Nomor y/Pid.Sus-Anak/2025/PN
Jnp, fasilitator yang ditunjuk adalah Hakim Adhitia Brama Pamungkas.
Diversi merupakan proses
penyelesaian perkara Anak yang dilakukan melalui pendekatan dialog musyawarah.
Tujuannya adalah untuk menghindarkan Anak dari proses peradilan pidana dan
memberikan ruang bagi pemulihan, baik bagi korban maupun Anak sebagai Pelaku.
Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dalam
keterangannya, menyatakan bahwa keberhasilan dua proses diversi ini merupakan
buah dari komitmen kita bersama "Kami mengutamakan pendekatan yang
mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta prinsip keadilan
restoratif," ujarnya. (5/5/2025)
Dalam proses musyawarah yang
berlangsung secara tertutup, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui
mekanisme Diversi. Sebagai bagian dari kesepakatan diversi, dalam perkara anak
Nomor y/Pid.Sus-Anak/2025/PN
Jnp, Anak diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada korban berupa
penggantian biaya pengobatan dan penyembuhan dengan nominal yang disepakati
antara Korban, Anak, dan orang
tua Anak, serta melaksanakan pelayanan masyarakat sebagai bentuk nilai-pengembangan
nilai-nilai keagamaan dan sosial. Ganti kerugian dilakukan secara langsung oleh
anak dan keluarganya dalam bentuk yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, dalam perkara
anak Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN
Jnp, yang tidak melibatkan korban, disepakati agar anak melakukan pelayanan
masyarakat sebagai bentuk pembinaan. Pelayanan masyarakat dalam dua perkara
tersebut dilaksanakan di bawah pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan dan
instansi terkait, guna memastikan pembinaan yang bersifat edukatif dan
konstruktif.
Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih
Upaya ini menunjukkan bahwa
penerapan diversi yang tepat dapat menjadi solusi efektif dalam menangani
perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Lebih dari sekadar menghindarkan
anak dari proses peradilan pidana, diversi membuka ruang bagi dialog, pemulihan
hubungan antara pelaku dan korban, serta kesempatan bagi anak untuk memperbaiki
diri di lingkungan sosialnya. Ke depan, diharapkan pendekatan seperti ini
semakin diperluas dan diperkuat, agar sistem peradilan kita benar-benar mampu
mengedepankan prinsip keadilan yang berpihak pada masa depan anak. (FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum