Cari Berita

Setelah Damai di Persidangan, PN Kota Agung Jatuhkan Judicial Pardon Kasus KDRT

PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-05-15 09:15:33
Dok. Perdamaian.

Kota Agung, Lampung Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung kembali menjatuhkan vonis yang menegaskan arah baru pemidanaan di Indonesia berupa Restorative Justice dan berorientasi pada pemulihan sesuai semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Meski Terdakwa RRC (25 tahun) terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan terhadap istrinya, namun Majelis Hakim yang diketuai Diyan dengan Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista dan Willfrid Partohap Lumban Tobing menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) karena adanya perdamaian dengan Korban DFM.

“Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan”, demikian bunyi Amar Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (13/05/2026).

Kasus bermula pada hari Selasa (01/04/2025) sekira Pukul 21.00 WIB di Pekon Banjar Agung, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus saat Terdakwa meminta uang kepada Korban namun tidak diberikan. Terdakwa yang marah lalu menarik lengan atas kiri Korban hingga membuat Korban dan mengenai dipan kasur.

Baca Juga: Meneroka Konfigurasi Rechterlijk Pardon dalam UU SPPA

Terdakwa kemudian menarik kaki kiri Korban sembari meludahi, lalu mengambil dan menggendong anak Terdakwa dan Korban. Setelah itu, Korban yang mengatakan “ludah kamu bau!”, membuat Terdakwa semakin marah dan tidak terima, sehingga Terdakwa menendang dada sebelah kiri Korban hingga membuat Korban terdorong kembali terkena dipan kasur. Beberapa hari setelah kejadian, Korban pun meninggalkan rumah dan akhirnya resmi bercerai dengan Terdakwa.

Mengutip pertimbangan dalam Putusan, oleh karena adanya fakta hukum bahwa Terdakwa dengan Korban beserta keluarga kedua belah pihak telah saling memaafkan dan Terdakwa telah memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta rupiah, maka Korban telah mendapatkan keadilannya (victim justice), sedangkan bagi Terdakwa dan keluarganya, adanya perdamaian tersebut menunjukkan adanya niat baik untuk mengakui kesalahan dan rasa tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dengan telah dimanifestasikan dengan memulihkan kerugian Korban.

“Dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan, ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan pada waktu dilakukan, Majelis Hakim menilai telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan putusan pemberian maaf, sebab pada saat peristiwa terjadi, Terdakwa dan Korban masih dalam hubungan sebagai suami-istri, adanya pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban, serta Terdakwa telah memberikan ganti rugi terhadap Korban”, lebih lanjut pertimbangan pada Putusan.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana dari Kejaksaan Negeri Tanggamus agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 10 (sepuluh) hari. Sebab, penjatuhan pidana terhadap Terdakwa akan merusak keseimbangan yang telah pulih di antara kedua belah pihak. Selain itu, penjatuhan pidana juga akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi Terdakwa dan/atau keluarganya, padahal konflik yang ditimbulkan akibat adanya tindak pidana dirasa telah selesai baik itu oleh Terdakwa dan Korban beserta keluarganya.

Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945

Putusan Pemaafan ini pun menjadi sejarah sebab baru pertama kali dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Agung. Langkah ini sejalan dengan paradigma KUHP Baru yang menempatkan keadilan tidak selalu identik dengan lamanya hukuman, melainkan dengan bagaimana hukum mampu mengembalikan hubungan sosial yang retak. Dengan menempatkan pemaafan dan pemulihan sebagai inti, pengadilan telah memberi kesempatan bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang lebih bermakna. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…