Cari Berita

Tak Terbukti Bersalah, PN Simalungun Sumut Vonis Bebas Kasus Kekerasan Seksual

Romi Hardhika - Dandapala Contributor 2026-04-28 17:55:09
Dok. PN Simalungun

Simalungun, Sumut— Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menjatuhkan putusan bebas dalam perkara kekerasan seksual atas nama Saor Pardamean Jawak. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (16/4) oleh Erika Sari Emsah Ginting sebagai hakim ketua, beserta Satya Frida Lestari dan Ida Maryam Hasibuan sebagai hakim anggota.

“Menyatakan Terdakwa Saor Pardamean Jawak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut,” ucap Erika. 

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Saor terhadap anak perempuannya. Proses persidangan diwarnai oleh perlawanan advokat atas hasil visum et repertum tanggal 14 Juli 2025, yang menyimpulkan himen (selaput dara) anak korban mengalami robekan pada arah pukul 1, 3, 6, dan 9. 

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Sebagai pembanding, advokat Saor mengajukan bukti visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 9 Februari 2026, yang menyimpulkan selaput dara korban masih perawan (virgin) dan belum pernah dilalui benda tumpul. Terlebih lagi, kesaksian anak korban di persidangan justru membantah telah terjadi peristiwa rudapaksa, serta anak korban mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara penyidik. 

Menilai argumen perlawanan advokat cukup beralasan, PN Simalungun kemudian memerintahkan agar penuntut umum melaksanakan penelitian ulang atas keterangan ahli. “Berdasarkan Pasal 230 KUHAP, dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari terdakwa atau advokatnya terhadap hasil keterangan ahli, hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang atas keterangan ahli tersebut. Penelitian ulang dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu,” ujar Erika. 

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dari Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih kemudian melaksanakan pemeriksaan ulang pada 10 Februari 2026, dengan cara memasukkan jari ke bagian dubur anak korban agar kondisi himen dapat diamati lebih jelas. Hasilnya, himen anak korban ternyata masih utuh dan tak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada alat kelamin. 

Dalam keterangannya di persidangan, dr. Martha Chaterine Silitonga, Sp.OG—ahli yang melaksanakan pemeriksaan ulang—menjelaskan faktor penyebab terjadinya perbedaan hasil visum. Hal ini dapat terjadi jika terdapat rumbai-rumbai atau lipatan alami pada himen yang tampak menyerupai robekan, padahal sebenarnya bukan.

“Himen yang telah benar-benar robek juga mustahil kembali utuh seperti semula,” ujar Martha.

Baca Juga: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Atas Viktimisasi Berganda

Sejumlah saksi yang dihadirkan advokat menerangkan sebelumnya sempat beredar kabar anak korban hamil dua bulan. Namun, hasil tes laboratorium dari Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Rondahaim justru menunjukkan hasil negatif hamil. Benjolan yang tampak pada perut anak korban ternyata disebabkan oleh kista, yang kini telah sembuh setelah menjalani pengobatan. 

Terhadap perbedaan kesimpulan pemeriksaan ahli di atas, PN Simalungun menilai hasil visum ulang memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Selama persidangan, anak korban menyatakan tidak pernah disetubuhi, serta sejak awal Saor membantah seluruh dakwaan. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…