Banda Aceh- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ainol Mardhiah. Sebab selaku Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, ia terbukti nilep anggaran Rp 1,1 miliar lebih.
“Menyatakan Terdakwa Ainol Mardhiah, S.KM Binti Abu Bakar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari,” ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Tok! MA Naikkan 3 Kali Lipat Vonis Pegawai Honorer yang Korupsi Dana KONI
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Jamaludin dengan anggota Arif Hamdani dan Zul Fahmi. Ketiganya juga menambah pidana Uang Pengganti kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.112.738.901paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juni 2026 lalu.
Sebagimana diuraikan dalam dakwaan, dana yang telah dicairkan BOKB pada Dinas PMGPKB Kabupaten Bireuen sebesar Rp. 7.942.850.000. Kasus ini mulai terbongkar saat Pejabat Penatausaha Keuangan pada DPMGPKB Bireuen, Asmawati menanyakan kepada Ainol yaitu apakah dana BOKB pada UPTD-KB Kecamatan telah dibayarkan semua. Atas pertanyaan tersebut terdakwa Ainol Mardhiah menjelaskan bahwa dana kegiatan UPTD-KB belum sepenuhnya dibayarkan karena terdakwa Ainol Mardhiah menggunakan dana BOKB tersebut untuk kepentingan pribadi. Atas jawaban yang disampaikan terdakwa Ainol Mardhiah, selanjutnya Asmawati melaporkannya kepada Kepala Dinas dan Sekretaris DPMGP-KB untuk dilakukan tindak lanjut.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Lalu buat apa uang sebanyak itu digunakan oleh terdakwa? Selidik punya selidik untuk ikut trading Forex emas (XAUUSD).
Atas vonis itu, terdakwa tidak terima dan telah mengajukan banding. Saat ini proses banding masih berlangsung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI