Cari Berita

Terdakwa Bayar Ganti Rugi, PN Kuningan Jabar Terapkan RJ Kasus Penadahan Motor

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-09-25 12:25:20
Dok. Ist.

Kuningan, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan pidana bersyarat kepada Juli Zulkarnaen pada Selasa (23/09/2025). Ketua Majelis Artha Ully dengan didampingi Para Hakim Anggota Adri dan Catur Alfath Satriya telah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa, kecuali dikemudian hari terdapat putusan yang menentukan lain, karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (bulan) berakhir,” ucap Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Kuningan.

Kasus ini bermula dari Terdakwa yang mempunyai usaha jual beli motor membeli sepeda motor dari seseorang bernama Muhyidin dengan harga Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Belakangan, diketahui sepeda motor itu merupakan milik Lutfi Irfan Maulana, bukan milik Muhyidin. Sepeda motor itu diperoleh Muhiyidin dengan cara melawan hukum.

Di dalam persidangan, Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. 

Namun oleh karena telah ada perdamaian, Majelis Hakim kemudian menerapkan pendekatan restorative justice dalam putusannya.

“Antara Terdakwa dengan Korban telah bersepakat melakukan perdamaian secara tertulis tanggal 31 Mei 2025. Korban juga telah menerima ganti kerugian sejumlah 500 ribu. Sehingga Majelis Hakim menilai bahwa kondisi Terdakwa dengan Korban telah kembali seperti sedia kala sebelum terjadinya tindak pidana (restitution in integrum),” ucap Ketua Majelis Artha Ully dalam putusannya.

Baca Juga: PN Kuningan Berhasil Damaikan BRI-Nasabah Terkait Utang Rp 18 Jutaan

Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa telah merugikan Korban. Sedangkan keadaan meringankan yakni Terdakwa menyesali perbuatannya dan telah ada perdamaian.

Atas putusan ini  baik Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ