Cari Berita

Tusuk Sepupu Saat Joget, Pria di Wakatobi Divonis 14 Tahun

Fransisca Juwita Arinda Ariesty - Dandapala Contributor 2025-11-07 15:25:24
Dok. Gedung PN Wangi-wangi.

Wangi-Wangi – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Harmani bin La Abasi, terdakwa kasus penusukan yang menewaskan sepupunya sendiri saat acara joget di Dusun Topa, Desa Tanjung, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Putusan dengan nomor perkara 15/Pid.B/2025/PN Wgw itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Panji Prahistoriawan Prasetyo dengan anggota Faisal Batubara dan Nugraha Hadi Yulianto pada Rabu (5/11/2025) di ruang sidang utama PN Wangi-Wangi.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun,” ujar Panji Prahistoriawan Prasetyo saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: PN Wangi-Wangi Sulteng Hukum 9 Bulan Penjara Pemuda Pembawa Badik di Acara Joget

Perkara ini bermula ketika Terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol sejak pagi di rumahnya pada Jumat, 30 Mei 2025. Dalam kondisi mabuk, ia menyelipkan senjata tajam jenis badik di pinggang dan berangkat bersama temannya ke acara joget di Dusun Topa.

Sesampainya di lokasi, Terdakwa ikut berjoget, lalu menuju kolong rumah milik warga bernama Arujadi sambil mengeluarkan badik dari pinggang. Tanpa alasan yang jelas, ia mengayunkan senjata tersebut ke arah beberapa orang di bawah kolong rumah, termasuk Arsimin, sepupu istrinya.

Tusukan Terdakwa mengenai bagian perut Korban hingga mengeluarkan banyak darah. Warga segera membawa Korban ke Puskesmas Sandi, lalu dirujuk ke RSUD Wakatobi. Namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia pada pukul 18.27 WITA hari itu juga.

Dalam pertimbangannya, Majelis menilai Terdakwa sadar telah membawa senjata tajam sebelum berangkat ke acara joget. Perbuatan itu menunjukkan adanya kesadaran bahwa badik tersebut bisa disalahgunakan untuk melukai seseorang.

Majelis menegaskan, bagian tubuh yang ditusuk yaitu perut merupakan bagian vital manusia. “Tindakan Terdakwa mengarahkan badik ke perut menunjukkan niat untuk menghilangkan nyawa,” ujar hakim mengutip pertimbangan.

Baca Juga: PN Wangi-Wangi Rayakan HUT RI & MA ke-80 di Surga Nyata Bawah Laut Wakatobi

Pertimbangan itu sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pid/2013 yang menyatakan bahwa serangan benda tajam ke arah perut tergolong membahayakan jiwa. Terdakwa juga dianggap sadar akibat dari minuman keras yang dikonsumsinya sebelum kejadian.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…