Dinamika hukum di Desa Wisata Wakatobi
belakangan ini menghadapi tantangan serius berupa tindakan vandalisme dan
pengrusakan fasilitas publik. Fasilitas yang dibangun dengan jerih payah dana
desa seperti pot bunga estetis, taman, dan infrastruktur penunjang pariwisata
seringkali menjadi sasaran perusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perkara perusakan barang milik Pemerintah Desa Sombu menjadi potret nyata
bagaimana aset kolektif yang seharusnya menjadi mesin ekonomi warga justru
dihancurkan dalam sekejap. Dalam menghadapi fenomena ini, muncul kebutuhan
mendesak untuk menemukan landasan filosofis hukum yang tidak hanya menghukum,
tetapi mampu memberikan solusi berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang paling
relevan untuk menjawab tantangan ini adalah teori Utilitarianisme.
Secara yuridis, tindakan vandalisme ini
memiliki dasar hukum yang kuat baik dalam kerangka hukum lama maupun baru.
Dalam KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht), tindakan ini diatur dalam
Pasal 406 ayat (1), yang mengancam setiap orang yang sengaja merusak atau
menghancurkan barang milik orang lain dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Namun, seiring dengan transisi hukum
pada tahun 2026, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menawarkan pendekatan yang
lebih modern melalui Pasal 521. Meskipun ancaman penjara pokoknya sedikit lebih
ringan (2 tahun 6 bulan), KUHP Baru memperkenalkan denda Kategori IV yang
mencapai Rp200.000.000 sebagai bentuk perlindungan ekonomi terhadap aset. Yang
menarik, Pasal 521 ayat (2) KUHP 2023 juga memperkenalkan ambang batas kerugian
Rp500.000 untuk mengklasifikasikan tindak pidana ringan, memberikan ruang bagi
penegak hukum untuk lebih proporsional dalam menilai dampak sosial dan utilitas
dari barang yang dirusak.
Baca Juga: Menakar Keadilan Lingkungan dalam Kacamata Hukum Pembangunan
Utilitarianisme, yang dipopulerkan oleh
Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, adalah teori moral dan hukum yang menilai
suatu tindakan berdasarkan kemanfaatan dan keuntungan yang dihasilkannya bagi
masyarakat. Teori ini menempatkan prinsip "kebahagiaan terbesar bagi
jumlah orang terbanyak" (the greatest happiness for the greatest number)
sebagai tujuan utama hukum. Dalam konteks Wakatobi, fasilitas publik bukan
sekadar benda mati; mereka adalah instrumen sosial yang meningkatkan
kesejahteraan umum melalui sektor pariwisata. Pengrusakan terhadap benda-benda
ini merupakan serangan langsung terhadap "utilitas" atau kemanfaatan
yang seharusnya dinikmati secara kolektif oleh warga desa dan wisatawan.
Narasi hukum ini melibatkan aktor-aktor
dengan kepentingan yang saling bersinggungan. Di satu sisi, pemerintah desa dan
masyarakat Desa Sombu berdiri sebagai pihak yang dirugikan secara kolektif.
Mereka adalah penyedia fasilitas yang menggunakan anggaran publik demi
kepentingan ekonomi bersama. Di sisi lain, terdapat pelaku seperti Suhardin dan
Pati Adrian, yang melakukan pengrusakan, seringkali di bawah pengaruh minuman
beralkohol. Di tengah pusaran ini, peran aparat penegak hukum, khususnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, menjadi sangat krusial. Pendekatan
utilitarian menuntut hakim untuk tidak hanya bertindak secara retributif
(pembalasan), tetapi mencari solusi yang paling memberikan manfaat jangka
panjang bagi stabilitas sosial desa.
Pentingnya masalah ini tidak lepas dari
letak geografisnya. Peristiwa di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, terjadi di
sepanjang jalur strategis yang merupakan bagian dari infrastruktur desa wisata
yang sedang dikembangkan. Wakatobi, sebagai destinasi wisata unggulan nasional
dan internasional, sangat bergantung pada citra estetika dan kenyamanan.
Pengrusakan di area strategis ini memberikan dampak citra negatif yang luas.
Jika vandalisme dibiarkan, utilitas kawasan sebagai penarik minat wisatawan
akan menurun, yang pada akhirnya secara sistematis merugikan ekonomi seluruh
penduduk desa.
Momentum perubahan paradigma ini sangat
tepat jika dikaitkan dengan masa transisi hukum Indonesia pada tahun 2026 yang
mulai mengadopsi nilai-nilai utilitarianisme secara lebih konkret. Melalui
implementasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif), hukum tidak lagi
dipandang sebagai kumpulan norma statis yang kaku, melainkan alat yang
fleksibel untuk merespons tuntutan zaman. Penerapan utilitarianisme dianggap
sebagai solusi tepat karena menggunakan analisis biaya dan manfaat (cost-benefit
analysis). Secara efisiensi anggaran, pengrusakan adalah pemborosan sumber
daya negara karena memaksa biaya perbaikan berulang. Dari sisi perlindungan
hak, utilitarianisme memberikan pembenaran moral untuk memprioritaskan hak
mayoritas warga atas segelintir pelaku pengrusakan. Sanksi yang diberikan pun
diarahkan untuk memberikan efek jera yang mendidik, bukan sekadar menyiksa
pelaku.
Implementasi nyata dari pemikiran ini
dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, melalui penerapan
Keadilan Restoratif yang mendorong penyelesaian di luar persidangan melalui
mediasi. Dalam kasus Wakatobi, tercapainya perdamaian antara pelaku dan Kepala
Desa Sombu menunjukkan adanya pemulihan harmoni sosial. Kedua, perspektif
utilitarian membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan pemberian 'syarat
khusus' dalam putusannya. Melalui pendekatan ini, sanksi tidak hanya fokus pada
pidana penjara, tetapi juga pada upaya pemulihan fungsional di mana pelaku
diwajibkan menyediakan kembali serta merawat fasilitas yang rusak secara
berkala. Langkah ini secara langsung bertujuan untuk mengembalikan utilitas
aset publik yang hilang sekaligus memberikan edukasi tanggung jawab sosial yang
nyata bagi pelaku.
Terakhir, diperlukan kebijakan preventif
berbasis kemanfaatan. Pemerintah daerah harus menyusun regulasi yang menekankan
pada pengawasan partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, setiap
individu akan memiliki rasa memiliki (sense of belonging), sehingga
potensi pengrusakan dapat ditekan serendah mungkin demi kebaikan bersama.
Utilitarianisme bukan sekadar teori abstrak, melainkan landasan pragmatis untuk
menjaga aset-aset desa wisata. Dengan memfokuskan hukum pada pencapaian
kebahagiaan kolektif, siklus pengrusakan fasilitas publik dapat diakhiri
melalui pendekatan yang lebih humanis namun tetap tegas. Keadilan yang dicapai
bukan lagi tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana
kemanfaatan fasilitas tersebut dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang dan
mendatang. (al/ldr)
Baca Juga: Menyambut KUHP Baru di Wakatobi : Transformasi Penjara dengan Kerja Sosial
Daftar Pustaka
- Anjani,
V. R., Hayatunnisa, A., & Madayanti, P. (2024). Tinjauan kemanfaatan
pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana residivis. Restorative:
Journal of Indonesian Probation and Parole System.
- Marbun,
C. D. D., Putra, E. P., Gozali, R., & Qudus, F. A. (2026).
Utilitarianisme sebagai Landasan Pemikiran Hukum: Implementasinya dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan.
- Prasetyo,
T., & Alim, A. (2007). Ilmu Hukum & Filsafat Hukum. Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
- Putusan
Pengadilan Negeri Wangi-Wangi Nomor 9/Pid.B/2026/PN Wgw.
- Pratiwi,
E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy
Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?. Jurnal
Konstitusi,.
- Rahman,
A., & Maulana, M. F. R. (2023). Analisis Kritis Terhadap Pemikiran
Utilitarianisme Jeremy Bentham dalam Perspektif Etika dan Filsafat
Manusia. Journal of Society and Development.
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP Baru).
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI