Halhamera Utara, Maluku Utara — Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menjatuhkan pidana penjara masing-masing 8 bulan kepada Rifai Jabar alias Fai dan Iskandi alias Kandi dalam perkara terpisah (splitan) terkait pembunuhan Chelsea Florinsia Kalidu alias Santi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Denny Gomgom selaku Ketua dengan Muhammad Andy Hakim dan Muhammad Haykal Sebagai Hakim Anggota pada hari Jumat, (07/08/2026).
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menguburkan, menyembunyikan, memindahkan, dan menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematian korban. Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Keadilan Bagi Saksi Mahkota: Penghargaan Atas Pengorbanan
Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menempatkan Rifai dan Iskandi sebagai pelaku pembunuhan terhadap Santi. Keduanya diperiksa dalam berkas perkara tersendiri dari Andrea Wambrau alias Andre, yang merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan korban.
Keterkaitan perkara tersebut juga ditegaskan dalam putusan. Dakwaan menyebut Rifai dan Iskandi bersama-sama dengan Andrea Wambrau melakukan perbuatan terkait penyembunyian dan pemindahan mayat korban pada 14 Desember 2025 di wilayah Desa Gorua Selatan dan kemudian di sekitar Jembatan Wari, Kabupaten Halmahera Utara.
Berdasarkan fakta yang dipertimbangkan Majelis Hakim, setelah Andrea menyampaikan bahwa dirinya telah memukul Santi dan korban telah meninggal, Rifai dan Iskandi kemudian ikut bersama Andrea menuju kebun di Desa Gorua Selatan.
Di lokasi tersebut, ketiganya menggali tanah secara bergantian. Setelah lubang selesai, Andrea memasukkan karung berisi mayat korban ke dalam lubang, kemudian mereka bersama-sama menutupnya dengan tanah dan daun kelapa.
Dalam perjalanan pulang, Iskandi juga diminta membuang cangkul dan sekop yang digunakan untuk menggali lubang. Setelah itu, mereka kembali ke lokasi tempat korban sebelumnya dipukul untuk menutup darah yang masih terdapat di lokasi.
Perbuatan tersebut tidak berhenti pada penguburan pertama. Pada hari yang sama, Andrea kembali mengajak kedua terdakwa memindahkan mayat karena khawatir korban ditemukan warga.
Saat kembali ke kebun, Andrea menggali kuburan dan mengeluarkan karung berisi mayat korban. Iskandi memegang karung baru yang telah disiapkan, sedangkan keduanya memberikan penerangan menggunakan telepon seluler. Mayat kemudian dimasukkan ke karung baru dan dibawa menuju Desa Wari.
Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, mayat korban kemudian dibuang di bawah Jembatan Wari. Dalam putusan juga disebutkan bahwa Rifai dan Iskandi tidak bersama Andrea ketika pembunuhan terhadap Santi dilakukan.
Majelis Hakim kemudian menilai seluruh unsur dalam Pasal 181 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 telah terpenuhi. Karena itu, Rifai dan Iskandi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, Majelis juga menjelaskan bahwa perkara penyertaan tersebut memang diperiksa secara terpisah atau splitsing dari perkara Andrea Wambrau.
Hal ini berpengaruh terhadap status barang bukti. Majelis menyatakan barang bukti yang telah digunakan dalam perkara Rifai dan Iskandi tidak langsung dirampas atau dimusnahkan karena masih diperlukan untuk pembuktian dalam perkara Andrea Wambrau yang diajukan dalam berkas terpisah.
Karena itu, seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Andrea Wambrau alias Andre.
Salah satu pertimbangan penting dalam perkara ini adalah status Rifai dan Iskandi sebagai saksi mahkota (kroongetuige).
Majelis menilai status tersebut memiliki kontribusi terhadap proses penegakan hukum. Secara khusus, Majelis mempertimbangkan pengakuan Rifai pada 25 Desember 2025 yang menunjukkan lokasi pembuangan karung berisi mayat korban di bawah Jembatan Wari.
Menurut Majelis, tanpa informasi tersebut, besar kemungkinan mayat Santi tidak ditemukan dan perkara pembunuhan yang dilakukan Andrea Wambrau tidak terungkap. Sikap kooperatif tersebut dinilai sebagai iktikad baik dalam membantu pemulihan keseimbangan hukum di masyarakat dan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemidanaan.
Majelis juga menyatakan telah memperhatikan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 251 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam menentukan pidana, Majelis mencatat satu keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa merupakan contoh buruk dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan. Keduanya belum pernah dipidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, telah dimaafkan keluarga korban, berstatus sebagai saksi mahkota, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki kehidupan di masa mendatang.
Majelis menegaskan pidana yang dijatuhkan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai sarana pembalasan. Pemidanaan diarahkan pada pembinaan agar para terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya serta dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, PN Tobelo menyatakan Rifai Jabar alias Fai dan Iskandi alias Kandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal.
Baca Juga: Melik Nggendong Lali sebelum Getun Keduwung: Renungan dan Nasihat
Keduanya masing-masing dijatuhi pidana 8 bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan keduanya tetap ditahan.
Dengan demikian, perkara Rifai Jabar dan Iskandi merupakan perkara splitan dari perkara Andrea Wambrau alias Andre, dengan fokus pertanggungjawaban pidana pada perbuatan setelah kematian korban, yakni menguburkan, menyembunyikan, memindahkan, dan menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian korban. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI