Wamena, Papua Pegunungan – Aksi unjuk rasa kembali terjadi di Pengadilan Negeri (PN)
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, puncaknya pada saat
berlangsungnya agenda sidang putusan perkara penembakan Tobias Silak dengan
Nomor Register 44/Pid.B/2025/PN Wmn dan 45/Pid.B/2025/PN Wmn yang menarik
perhatian publik karena terlibatnya aparat keamanan sebagai para terdakwa dan
masyarakat sipil sebagai korban, pada hari Selasa (28/10/2025) siang.
Massa yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari kelompok mahasiswa,
aktivis, hingga masyarakat umum menggelar aksi secara damai untuk menyampaikan
aspirasi dan pendapatnya secara terbuka di area halaman PN Wamena.
Dalam agenda sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN
Wamena, Terdakwa MKK dalam perkara Nomor 44/Pid.B/2025/PN Wmn dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal
360 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif pertama primair dan kumulatif kedua
subsidair Penuntut Umum.
Baca Juga: Menayangkan Persidangan Sebelum Putusan Inkracht, Termasuk Contempt of Court?
Sedangkan Terdakwa lainnya (Terdakwa I FAA, Terdakwa II FMK, dan Terdakwa
III J) dalam perkara Nomor 45/Pid.B/2025 PN Wmn dinyatakan terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP sebagaimana
dakwaan kumulatif pertama subsidair dan dakwaan kumulatif kedua subsidair
Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MKK selama 14 (empat belas)
tahun” dan “Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I FAA, Terdakwa II FMK,
dan Terdakwa III J masing-masing selama 5 (lima) tahun”, ucap Ketua Majelis Hakim
Hirmawan Agung Wicaksono yang didampingi oleh Dean Cakra Buana Ginting, dan
Gerry Geovant Supranata Kaban, masing-masing sebagai Hakim Anggota serta
dibantu oleh Lim Katandek dan Frengki sebagai Panitera Pengganti.
Dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan,
2 (dua) orang korban yaitu Korban Tobias Silak yang meninggal dunia dan Anak
Korban ND yang mengalami luka berat bukanlah merupakan anggota dan tidak
terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kelompok Kriminal
Politik (KKP), maupun pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Aksi Pendukung Terdakwa Dugaan Pemalsuan di PN Pulang Pisau Berjalan Kondusif
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim berbeda dari tuntutan yang diajukan
oleh Penuntut Umum yaitu masing-masing 12 (dua belas) tahun penjara untuk Para Terdakwa
dalam kedua perkara tersebut.
Terhadap kedua putusan tersebut, Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, serta Penuntut Umum menyatakan ingin mempelajari putusan sebelum mengambil sikap.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI