Cari Berita

Vonis Kasus Penembakan Tobias Silak Diwarnai Aksi Massa Tetap Damai

PN Wamena - Dandapala Contributor 2025-10-31 22:05:37
Dok. Ist.

Wamena, Papua Pegunungan – Aksi unjuk rasa kembali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, puncaknya pada saat berlangsungnya agenda sidang putusan perkara penembakan Tobias Silak dengan Nomor Register 44/Pid.B/2025/PN Wmn dan 45/Pid.B/2025/PN Wmn yang menarik perhatian publik karena terlibatnya aparat keamanan sebagai para terdakwa dan masyarakat sipil sebagai korban, pada hari Selasa (28/10/2025) siang.

Massa yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari kelompok mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat umum menggelar aksi secara damai untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya secara terbuka di area halaman PN Wamena.

Dalam agenda sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Wamena, Terdakwa MKK dalam perkara Nomor 44/Pid.B/2025/PN Wmn dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 360 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif pertama primair dan kumulatif kedua subsidair Penuntut Umum.

Baca Juga: Menayangkan Persidangan Sebelum Putusan Inkracht, Termasuk Contempt of Court?

Sedangkan Terdakwa lainnya (Terdakwa I FAA, Terdakwa II FMK, dan Terdakwa III J) dalam perkara Nomor 45/Pid.B/2025 PN Wmn dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif pertama subsidair dan dakwaan kumulatif kedua subsidair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MKK selama 14 (empat belas) tahun” dan “Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I FAA, Terdakwa II FMK, dan Terdakwa III J masing-masing selama 5 (lima) tahun”, ucap Ketua Majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono yang didampingi oleh Dean Cakra Buana Ginting, dan Gerry Geovant Supranata Kaban, masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Lim Katandek dan Frengki sebagai Panitera Pengganti.

Dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan, 2 (dua) orang korban yaitu Korban Tobias Silak yang meninggal dunia dan Anak Korban ND yang mengalami luka berat bukanlah merupakan anggota dan tidak terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kelompok Kriminal Politik (KKP), maupun pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Aksi Pendukung Terdakwa Dugaan Pemalsuan di PN Pulang Pisau Berjalan Kondusif

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu masing-masing 12 (dua belas) tahun penjara untuk Para Terdakwa dalam kedua perkara tersebut.

Terhadap kedua putusan tersebut, Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, serta Penuntut Umum menyatakan ingin mempelajari putusan sebelum mengambil sikap. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…