Singaraja, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menunjukkan peran pentingnya sebagai ruang perdamaian. Melalui forum mediasi, sengketa perdata bernomor 354/Pdt.G/2025/PN Sgr yang melibatkan konflik tanah warisan berhasil diselesaikan dengan damai, Kamis (18/9).
Mediasi perkara ini dipimpin Hakim Mediator I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H., M.H. Sengketa tersebut bukan hanya soal hukum, melainkan juga konflik internal keluarga besar yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Objek sengketa berupa tiga bidang tanah warisan yang memicu ketegangan antar ahli waris.
Pada 30 hari pertama, proses mediasi hampir dinyatakan gagal karena para pihak belum menemukan kata sepakat. Namun, mereka meminta perpanjangan waktu dengan alasan forum mediasi di pengadilan menjadi satu-satunya ruang komunikasi setelah hubungan kekeluargaan retak. Hakim Mediator akhirnya memperpanjang masa mediasi 30 hari lagi.
Baca Juga: PN Singaraja Bali Berikan Kepastian Hukum Lewat Penyerahan Hasil Lelang Eksekusi
Keputusan tersebut membuahkan hasil. Dengan pendekatan persuasif, para pihak sepakat berdamai. Selain membagi tanah warisan secara adil, Tergugat juga mencabut laporan polisi terhadap Penggugat yang sebelumnya dilayangkan terkait sengketa tersebut.
Baca Juga: Quo Vadis: Dapatkah Perempuan Hak Mewaris dalam Perspektif Hukum Adat Bali?
“Saya melihat sendiri bagaimana forum mediasi ini menjadi ruang berharga bagi keluarga. Bukan hanya untuk membicarakan tanah warisan, tetapi juga kesempatan mereka untuk kembali duduk bersama setelah sekian lama terpisah oleh konflik. Itulah esensi mediasi yang sesungguhnya,” ujar Hakim Mediator.
PN Singaraja menegaskan keberhasilan ini membuktikan mediasi memberikan manfaat ganda: menyelesaikan sengketa hukum sekaligus memulihkan harmoni sosial. Mediasi tidak hanya berhenti pada perjanjian tertulis, tetapi juga membangun kembali kepercayaan dan komunikasi yang hilang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI