Cari Berita

Sepakat Damai Tanpa Ganti Kerugian, PN Sei Rampah Vonis Pencuri Sawit Pakai RJ

article | Sidang | 2025-06-20 17:00:39

Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menghukum Terdakwa M. Rian Purba Alias Agok selama 10 hari penjara. Terdakwa di hukum karena telah terbukti mencuri 1 tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 15 Kg. Perkara tersebut diregister dalam perkara tindak pidana ringan. “Menyatakan Terdakwa M. Rian Purba Alias Agok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari,” bunyi Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal M. Luthfan Hadi Darus dengan didampingi oleh Emily Fauzi Siregar sebagai Panitera Sidang, Jumat Siang 20/6. Kasus bermula saat Terdakwa bersama rekan Terdakwa mengambil 1 tandan kelapa sawit milik korban dengan maksud untuk dijual. Namun, belum sempat Terdakwa menjual sawit tersebut, pserbuatan Terdakwa diketahui oleh warga sekitar dan Terdakwa langsung diamankan serta diserahkan kepada pihak yang berwenang. “Pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena Terpidana dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana atau tidak memenuhi suatu syarat yang ditentukan sebelum lewat masa percobaan selama 1 bulan,” lebih lanjut bunyi amar tersebut. Berdasarkan pantauan Tim DANDAPALA, dalam persidangan tersebut antara Terdakwa dengan Saksi Korban telah terjadi perdamaian, dimana Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Korban. Selain itu, Saksi Korban telah memaafkan korban dengan syarat korban tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, Saksi Korban juga tidak meminta ganti kerugian, dikarenakan jumlah kerugian yang dideritanya hanya 15 Kg dengan total kerugian Rp40.500.- Dipersidangan juga disampaikan, antara Terdakwa dan Saksi Korban telah berdamai, korban juga tidak meminta ganti kerugian serta tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian Rp40.500.- atau tidak lebih dari Rp2.5 juta, maka demi keadilan dan kemanfaatan Hakim dapat menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (ldr)

Kasus Laka Motor Vs Truk Rem Blong, PN Teluk Kuantan Pakai Keadilan Restoratif

article | Berita | 2025-02-28 10:00:38

Teluk Kuantan-Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau berhasil menangani perkara kejahatan lalu lintas berdasarkan keadilan restorative. Korban  yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia akibat ditabrak truk yang dibawa pelaku rem blong.Kasus itu terdaftar dalam perkara nomor 198/Pid.Sus/2024/PN Tlk. Sidang putusan dilaksanakan di ruang sidang pidana PN Teluk Kuantan pada (26/2/2025).Kasus bermula ketika Terdakwa Vernandes Sidabutar sedang mengemudikan truck tronton Nopol BM 8432 FU dengan muatan kosong dari arah Teluk Kuantan menuju arah Kiliran Jao / Lubuk Jambi. Sedangkan di depan mobil yang terdakwa kemudikan, terdapat sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol BM 5555 KU yang dikemudikan oleh saudari Kurnia Tika Sari bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia dan Saudari Marjulismawati. Beberapa saat kemudian, datang dari arah yang berlawanan sebuah mobil truk tronton warna hijau yang sedang melaju dengan posisi berada di marka garis putih panjang sebagai pembatas kedua jalur yang berlawanan tersebut. Melihat kondisi mobil truk tronton warna hijau dari arah berlawanan yang berada di tengah tersebut membuat saudari Kurnia Tika Sari memperlambat kecepatan sepeda motor yang dikemudikan. Mengetahui kecepatan sepeda motor yang saudari Kurnia Tika Sari  kemudikan melambat, terdakwa lalu menginjak rem dengan maksud mengurangi kecepatan mobil truk yang terdakwa kemudikan. Namun ternyata rem mobil truk tersebut tidak berfungsi.Setelah mengetahui bahwa rem mobil truk tidak berfungsi, terdakwa juga tidak membunyikan klakson mobil truk sebagai pemberi isyarat, sehingga akhirnya mobil truk yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang sepeda motor saudari Kurnia Tika Sari kemudikan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut oleng ke arah jalur mobil truk hijau sebelumnya.Sedangkan saudari Kurnia Tika Sari bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia dan Saudari Marjulismawati terhempas dan jatuh di aspal jalan. Akibat kejadian tersebut membuat Saudari Marjulismawati meninggal dunia sedangkan saudari Kurnia Tika Sari  bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia mengalami luk-luka yang membuat halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari.Atas kejadian itu, aparat melakukan proses hukum dan kasus pun bergulir ke pengadilan.PN Teluk Kuantan menilai perkara itu memenuhi kategori perkara yang dapat diadili berdasarkan Keadilan Restoratif yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Perma Nomor 1 Tahun 2024. Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Agung Rifqi Pratama dan hakim anggota Yosep Butar Butar dan Faiq Irfan Rofii menanyakan dalam pemeriksaan saksi apakah dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian. “Ternyata menurut keluarga korban yang menjadi saksi dalam perkara tersebut telah ada perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa. Selain itu keluarga korban sudah menerima pula uang santunan dan biaya pengobantan sebesar Rp 42 juta,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (28/2/2025).Perkembangan terakhir Kurnia Tika Sari sudah kembali ke rumah namun tidak dapat beraktivitas seperti biasa. Sedangkan Raisya Etika Oktavia sudah sembuh. Memperhatikan fakta hukum tersebut, majelis hakim dalam memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa.“Adapun Majelis Hakim  menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan. Baik Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut,” pungkasnya.