Cari Berita

Tok! PN Sampang Vonis 11 Tahun Bui 3 Pembacok Pendukung Calon Bupati Sampang

article | Sidang | 2025-05-26 16:00:23

Sampang Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman  11 tahun kepada terdakwa Fendi Sranum, Abdur Rohman, dan Muhammad Suaidi. Majelis menilai mereka terbukti melakukan ‘kekerasan menyebabkan orang mati’ dan ‘tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam dan penusuk’“Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Tahun” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang.Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., dengan anggota Adji Prakoso, S.H., M.H., dan M Hendra Cordova Masputra, S.H.,M.H., setelah putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin (26/5/2025).Bahwa Putusan yang dijatuhkan sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tebukti melanggar Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan pidana penjara masing-masing terhadap Para terdakwa selama 11 (sebelas) Tahun dipotong selama para terdakwa dalam tahanan sementara.Dalam pembacaan pertimbangan putusan Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.,menerangkan karena terbukti melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam dan penusuk yang dilakukan oleh Para terdakwa terhadap Korban Jimmy Sugito Putra karena berdasarkan fakta persidangan Terdakwa I Fendi Sranum menebas korban H. Jimmy Sugito Putra beberapa kali menggunakan celurit, yaitu di bagian leher belakang sebelah kanan dan paha depan sebelah kanan. Saat Terdakwa I Fendi Sranum, Terdakwa II Abdur Rohman Alias Abd. Rohman Alias Dur, dan Terdakwa III Moh. Suaidi Alias Idi menebaskan celuritnya, H. Jimmy Sugito Putra masih dalam posisi berdiri. Setelah terkena tebasan di bagian paha depan sebelah kanan, H. Jimmy Sugito Putra tersungkur ke tanah.Setelah melihat korban H. Jimmy Sugito Putra tersungkur dan tidak ada perlawanan lagi, para terdakwa berjalan meninggalkan tempat kejadian perkara ke arah luar padepokan.Kemudian dari Hasil pemeriksaan medis (Visum Et Repertum) Nomor R/19/XI/RES.1.7./2024/Biddokkes, tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suharto, Sp.F.M, dengan Kesimpulan: 1). Jenazah seorang laki-laki dengan usia kurang lebih empat puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh sembilan sentimeter, berat badan kurang lebih sembilan puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut gundul warna hitam, lebam mayat pada pinggang dan punggung, kaku mayat lengkap seluruh sendi; 2) Pada pemeriksaan luar ditemukan; 3) Luka robek pada kepala, pipi hingga leher kanan, punggung kanan, pantat kiri dan ibu jari anggota gerak atas, paha kanan dan paha kiri luka-luka tersebut terjadi akibat bersentuhan dengan benda tajam; 4) Luka lecet pada punggung yang terjadi akibat bersentuhan dengan benda tumpul; Pada pemeriksaan dalam ditemukan: 1) Luka robek pada ginjal kanan 2) Luka robek pada limpa 3) Patah pada tulang pinggang Luka-luka tersebut di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam. Korban meninggal akibat perdarahan dari kepala, leher, punggung, paha kanan, paha kiri disertai rusaknya organ ginjal dan limpa yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam, ungkap ketua majelis.Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiga Terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 (2) ke-3 KUHPidana Dan  Kedua :Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam."Sidang berlangsung secara tertib hingga penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim dengan agenda yang komprehensif, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian dari penuntut umum, tuntutan, pledooi, hingga putusan. Seluruh proses persidangan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana. Majelis hakim juga telah memberikan hak yang sama baik kepada Penuntut Umum dan Para terdakwa," jelas Fatchur Rochman selaku Humas PN Sampang  saat ditemui Tim DANDAPALA.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa putusan hukuman ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai sarana preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Putusan ini juga telah mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan menurut Agama dengan mengutip  Surat Al-Ma'idah Ayat 32: " Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."Ungkap Majelis.“Para Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,”ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan Para terdakwa, sehingga terhadap vonis tersebut Para terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES).  

PN Sei Rampah Berhasil Eksekusi Rumah Makan Simpang Tiga Perbaungan

photo | Berita | 2025-05-08 18:40:22

Sei Rampah- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara kembali berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap aset milik negara berupa bangunan Rumah Makan Simpang Tiga yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17 Desa Batang Terang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas lebih kurang 2.679 meter. “Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni, dan disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Amri Satya dan Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA. Eksekusi dilaksanakan hari ini, Kamis (8/5/2025). Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Perkara Putusan No 4/PDT.G/2023/PN Srh Jo. 588/PDT/2023/PT Mdn Jo. 3825 K/PDT/2024. “Alhamdulillah Eksekusi berjalan aman, lancar dan kondusif dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon Eksekusi II. Eksekusi kali ini juga dilaksanakan dengan iktikad baik dari Termohon Eksekusi II yang bersedia untuk mengeluarkan barang-barang dari objek eksekusi secara sukarela”, ujar Sri Wahyuni. Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh DANDAPALA Senin (28/4/2025), PN Sei Rampah juga telah berhasil melaksanakan Eksekusi Tanah Kebun Seluas 5370 M2. Ditempat terpisah Luthfan Darus selaku Juru Bicara PN Sei Rampah menyampaikan eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini membuktikan komitmen PN Sei Rampah telah bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara eksekusi. “Dengan berhasilnya eksekusi hari ini, maka seluruh perkara eksekusi di PN Sei Rampah sudah berhasil dilaksanakan 100% sepanjang tahun 2025, sehingga PN Sei Rampah tidak memiliki tunggakan perkara eksekusi.”

Tingkatkan Kebugaran: PN Sampang Rutin Laksanakan Jalan Sehat

article | Berita | 2025-04-25 12:00:01

Sampang- Olahraga dapat membawa kebugaran dan kesehatan bagi tubuh. Selain itu, dengan berolahraga juga dapat mengatasi stres karena padatnya rutinitas pekerjaan. Untuk itu, Pengadilan Negeri (PN) Sampang dipimpin Ketua PN Sampang Ratna Mutia Rinanti secara rutin mengadakan kegiatan olahraga. Hari ini Jumat (25/4/2025) PN Sampang juga melaksanakan jalan sehat dan pertandangan bola Volly. Meskipun olahraga ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan setiap minggu di hari Jumat, namun kegiatan pelayanan berjalan sebagaimana semestinya. Melalui olahraga silaturahmi dan rasa kekeluargaan antar pegawai juga dapat semakin erat. "Cukup senang dan terhibur dengan kegiatan ini selain menjaga kebugaran fisik juga dapat mengendalikan penat pikiran,” ungkap Wadud yang merupakan petugas PTSP PN Sampang. Selain berfungsi menjalin keakraban antar Pegawai PN Sampang, kegiatan olahraga ini juga meningkatkan kebugaran tubuh seperti slogan Mens Sana in Corpore Sano. “Berdasarkan filosofi tersebut pada dasarnya tubuh manusia tidak hanya berwujud fisik yang sehat, melainkan didukung juga mental yang baik sebagai fondasi bagi pembangunan individu guna meningkatkan kecerdasan emosional melaui pengelolaan emosi lewat budaya olahraga teratur”, tutup Eliyas Eko Setyo yang merupakan Hakim PN Sampang. (EES)

Filosofi Gelas Kosong di Hari yang Fitri

article | Berita | 2025-04-10 13:10:40

Merujuk kembali tulisan yang Dikutip Dandapala (10/4) dari Quates Supartono JW .28.07.2023, “Terus belajar menjadi manusia. Yang rendah hati. Menjadi gelas kosong dan ikut membagi ilmu pengetahuan dan pengalaman sekecil apa pun yang berhasil ditampung”.Ujarnya.“…Berkomunikasi dan mengetahui cara berkomunikasi itu penting, tapi yang paling penting adalah, mau mendengarkan dan terbuka dengan pendapat orang lain…”“Gelas kosong” bukan sembarang gambaran atau untaian kata saja. “Gelas kosong” bukan kaitannya dengan makanan atau minuman, melainkan sebuah filosofi yang memiliki makna mendalam dan sudah turun menurun. Filosofi ini bukanlah hal baru bagi seorang penuntut ilmu, sudah menjadi hal lumrah dalam dunia kerja memberikan nasihat atasan kepada bawahannya agar selalu menjalankan filosofi “gelas kosong” dalam rangka bekerja. Banyak tafsiran mengenai filosofi “gelas kosong”. Namun tafsiran yang masyhur dan tersebar terkait filosofi ini adalah layaknya seseorang mengosongkan pikirannya dan memposisikan diri untuk siap dalam belajar. Kalimat  “memposisikan diri untuk siap belajar” mungkin tidak ada keanehan terhadapnya, karena sesuai dengan tujuan cita-cita dalam belajar. Menjadi rancu ketika seseorang yang ingin belajar justru diarahkan untuk mengosongkan pikirannya, sesuai yang ada dalam kalimat “Seseorang mengosongkan pikirannya…” dengan alasan kosongnya pikiran akan mudah diisi oleh isian yang dapat mengisi kekosongan tersebut. Kalimat tersebut terikat dengan satu kata “kosong”, Dikutip Dandapala (10/4) dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi pertama merupakan edisi paling awal, tepat ketika KBBI diterbitkan untuk pertama kalinya saat Kongres Bahasa Indonesia V pada tanggal 28 Oktober 1988, kosong berarti tidak berisi. Sehingga terima kosong memang mengandung makna yang tidak berisi sesuatu dan tidak terdapat sesuatu di dalamnya. Filosofi tersebut mengharuskan seorang penuntut ilmu untuk mengosongkan atau membuat pikirannya tidak berisi supaya dapat menerima ilmu yang akan sampai kepadanya.Gelas adalah tempat untuk minum berbentuk tabung terbuat dari kaca dan sebagainya. Di setiap rumah, dimana pun, dapat dipastikan ada gelas, walaupun jumlahnya mungkin tak sampai dua belas.Semua orang juga tahu, fungsi gelas adalah wadah untuk memasukkan air (atau benda cair) ke dalam mulut dan meneguknya.Meskipun benda mati, gelas juga bisa memberikan tunjuk ajar. Tentu, dalam mengajar gelas tak mentransfer ilmunya melalui kata-kata. Tak pula lewat PR alias pekerjaan rutinitas sehari sehari yang kita kerjakan. Gelas memberikan ilmu melalui bahasa yang tidak menggunakan bunyi ucapan manusia atau tulisan dalam sistem perlambangannya. Meskipun setiap hari menggunakannya, tapi karena mengajar dalam diam dan tersembunyi di balik bening dan berkilau, banyak diantara kita yang tak bisa mengambil ilmu dari gelas.Begitu juga konsep dasar belajar, yang harus kita penuhi agar kita bisa menjadi pembelajar sejati adalah jika kita memenuhi tiga unsur dasar:Membuka diri dan pikiran kita ,untuk menerima ilmu baru atau pengalaman-pengalaman baru.Mengosongkannya, yaitu merasa bahwa kita tidak tau apa-apa.Tawadhu' dan merendahkan diri kita di hadapan atasan atau Masyarakat pencari keadilan.Semoga di hari Nan fitri ini, Sobat Dandafellas mampu menjadi 'gelas' yang terbuka, kosong (0-0) memaafkan kesalahan orang lain dan mau meminta maaf dan bersikap rendah kepada sesama yang digambarkan dengan 'gelas kosong' agar tawadhu sehingga menjadi Aparat yang sinergi dengan atasan,rekan sejawat, staf dan memberikan pelayanan yang baik kepada pencari keadilan.(EES).Sumber :SSupartono JW .28.07.2023KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi pertama merupakan edisi paling awal, tepat ketika KBBI diterbitkan untuk pertama kalinya saat Kongres Bahasa Indonesia V pada tanggal 28 Oktober 1988.

Jelang Idul Fitri, Dirjen Badilum Pimpin Penyerahan Tali Asih

photo | Berita | 2025-03-28 15:00:45

Jakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Pimpin Penyerahan Tali Asih Hari Raya Idul Fitri kepada Pegawai, Petugas Kebersihan dan Keamanan di lingkungan Ditjen Badilum. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (26/03/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka berbagi kebahagiaan menyambut Hari Raya Idul Fitri.Turut hadir juga para pejabat Eselon II mendampingi Dirjen Badilum. Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilum mengucapkan “Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri dan selamat berkumpul kembali dengan keluarga di kampung halaman”.Bingkisan berupa sembako dan makanan diberikan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pegawai negeri golongan II, petugas kebersihan dan petugas keamanan Ditjen Badilum. Selain itu, disediakan juga paket sembako murah dari Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI. Kegiatan ditutup dengan silaturahmi dan saling memaafkan oleh para pegawai Ditjen Badilum dengan Dirjen Badilum dan para pimpinan lainnya.

Jelang Libur Lebaran, PN Sampang Sosialisasikan Pelaksanaan WFO/WFH

article | Berita | 2025-03-24 09:20:12

Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) mensosialisasikan aturan pelaksanaan Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH) sebelum para hakim dan aparaturnya menghadapi liburan panjang selama lebaran.Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah sudah dekat. Tidak lama lagi dan kini telah memasuki tanggal 24 Maret 2025. Sebagian keluarga besar Hakim dan Pegawai Mahkamah Agung (MA) sudah mempersiapkan diri guna bertemu dan bersilahturahmi dengan keluarganya  di kampung tercinta.Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini  telah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 2/2025. Surat Edaran tersebut untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yakni mulai hari Senin (24/3/2025) sampai dengan Kamis (27/3/2025).Para pimpinan instansi pemerintah termasuk MA menyesuaikan pelaksanaan tugas melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA). Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.MA kemudian mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 406/SEK/HM3.1.1/2025 Perihal Penyesuaian Tugas Kedinasan tanggal 10 Maret 2025 dalam hal ini Mahkamah Agung membolehkan pegawainya untuk melakukan penyesuaian tugas selama tanggal 24-27 Maret 2025. Penyesuaian tersebut, membolehkan para pegawai melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik di kantor (WFO) maupun dari rumah atau (WFH). Pun demikian untuk di PN Sampang, pada saat Rapat Bulanan kebijakan terkait penerapan Pelaksanaan WFO/WFH selama libur lebaran juga disosialisasikan, sebagaimana dikutip DANDAPALA, Ketua PN Sampang Ratna Mutia Rinanti mengatakan bahwa hakim dan aparatur pengadilan dapat mengambil cuti tahunan menjelang hari raya dan sesudah maksimal sebanyak 5% (lima persen) dari jumlah pegawai. “Bahwa berdasarkan atas aturan dalam SE Sekretaris MA tersebut pimpinan diwajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, sehingga tidak menghambat pelayanan PN Sampang,” kata Ratna Mutia Rinanti. (EES/ASP).

Melihat Tradisi Tadarus Di PN Sampang dan Filosofi Gelas Kosong

article | Berita | 2025-03-11 13:40:19

Selain dikenal sebagai bulan puasa, Ramadhan juga dikenal sebagai bulan turunnya Al-Qur’an. Al-Quran merupakan kitab suci, pedoman hidup Umat Muslim. Salah satu tradisi yang erat kaitannya dengan bulan suci ini yaitu bertadarus Al-Qur’an dimana kegiatan ini meliputi belajar atau membaca Al-Qur’an bersama-sama. Aktivitasnya pun tidak sekedar membaca, tetapi juga saling berdiskusi, mempelajari tafsir dan makna ayat-ayat yang dibaca.Sebagaimana diketahui, tadarus Al-Qur’an ini telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri yang mempelopori tradisi tersebut.  Pada masa itu, Rasulullah SAW sering membaca Al-Qur’an bersama para Sahabat. Namun tidak hanya sebatas membaca, Rasullullah SAW juga menjelaskan maknanya kepada para sahabat. Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman para sahabat sehingga para sahabat mengamalkan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Tak ingin melewati keberkahan Bulan Ramadhan, Pengadilan Negeri Sampang (PN Sampang) sejak 1 Ramadhan sampai dengan 20 Ramadhan 1446 H mengadakan kegiatan positif bertadarus Al-Quran. Kegiatan ini dipelopori oleh Wakil Ketua PN Sampang, Ahmad Adib, dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan. “Dengan tadarusan (juga) dapat mengisi waktu berbuka puasa”, ungkap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PN Sampang, Abdul Aziz dan Moh. Wadud saat ditemui Tim Dandapala. Abdul Aziz dan Moh. Wadud juga menuturkan kegiatan ini sangat baik dilakukan setiap bulan Ramadhan dan apabila dirutinkan akan meningkatkan keilmuan dalam membaca Al quran. Penuturan Abdul Aziz dan Moh. Wadud ini dapat dianalogikan seperti filosofi “gelas kosong”. Maksudnya, sebagaimana seseorang yang telah dikosongkan pikirannya dan dalam posisi siap untuk belajar. Selanjutnya seseorang tersebut akan lebih mudah untuk diisi oleh pemahaman-pemahaman atau ilmu yang bermanfaat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menularkan kepada satker lainnya sehingga satker-satker berlomba dalam fastabiqul khairat. (EES)

PN Sampang Vonis Eks Anggota DPRD Sampang 1 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-01-16 17:10:49

Sampang- Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman  kepada mantan Anggota DPRD Sampang R Aulia Rohman selama 1 tahun penjar. Majelis menilai R Aulia Rohman terbukti melakukan pengancaman kekerasan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R Aulia Rohman, dengan pidana penjara selama 1 tahun” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang, Kamis (16/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis M Hendra Cordova Masputra dengan anggota Adji Prakoso dan Fatchur Rochman setelah berijtihad atau bersungguh-sungguh dalam memutuskan perkara a quo dengan baik. Majelis menilai Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 351  ayat (1)  KUHP.“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa mantan anggota DPRD yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakat,” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwaDalam pertimbangan putusannya, M Hendra Cordova Masputra menerangkan karena tidak terbukti adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.“Karena berdasarkan fakta persidangan korban terjatuh dihalaman rumah korban ketika diancam menggunakan sebilah pedang,” ungkap ketua majelis.Kasus itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 22.40 WIB. Saksi Aprilia Fitri Yasinta bersama-sama saksi Eny Riyati, saksi Rika Setiawati dan saksi Mohammad Mustofa menemui R Aulia Rohman di rumah R Aulia Rohmandi Jln. KH. Abu Bakar  Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. Pertemuan iu bermaksud untuk menagih utang kepada  R Aulia Rohman. Selanjutnya terjadilah perbincangan terdakwa dan saksi Eny Riyati mengenai utang terdakwa kepada saksi Eny Riyati dan terjadi perdebatan antara saski Eny Riyati dan R Aulia Rohman. Disusul kemudian oleh Saksi Aprilia Fitri Yasinta sehingga keadaan menjadi semakin menegang dan membuat R Aulia Rohman emosi.Selanjutnya R Aulia Rohman berdiri begitu juga dengan saksi Aprilia Fitri Yasinta yang  juga ikut berdiri dan pada saat itu terdakwa langsung mencekik leher saksi Aprilia Fitri Yasinta dengan kedua tangannya. Lalu R Aulia Rohman mendorongnya hingga saksi Aprilia Fitri Yasinta terjatuh.Sejurus kemudian, R Aulia Rohman mengambil sebilah clurit dari dalam rumahnya dan mengalungkan clurit. Hal itu sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 22 / REKMEDIK /VI/2024  tanggal 30 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr Dymas Briliandi dokter pada RSUD Mohamad  ZYN Sampang tersebut pada leher saksi Aprilia Fitri Yasinta sambil berkata ‘kamu cari mati ya, saya gak ada urusan dengan kamu’. Sehingga mengakibatkan rasa sakit dan luka pada tubuh saksi Aprilia Fitri Yasinta.Alhasil terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Kesatu melanggar pasal 335 ayat (1)  KUHP atau  Kedua  melanggar pasal 351  ayat (1)  KUHP. Sebagaimana bunyi dakwaaan Penuntut Umum.Terhadap vonis tersebut terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES)

PN Sampang Vonis Rukis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Penistaan Agama

article | Berita | 2025-01-10 20:25:43

Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Rukis bin Habil dalam kasus penistaan agama. Rukis melakukan penistaan agama itu melalui sarana informasi dan transaksi elektronik. “Menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” putus majelis PN Sampang dalam sidang di Ruang Sidang I, PN Sampang, Jumat (10/1/2025).Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Adji Prakoso dengan didampingi Fatchur Rochman  dan M Hendra Cordova Masputra. Majelis menyatakan Rukis telah terbukti secara sah melakukaan penistaan agama yang dilakukan melalui sarana informasi dan teknologi elektronik.​Putusan PN Sampang itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 1 miliar rsubsider kurungan 4 bulan.“Terdakwa telah membuat video sholawat Nabi Muhammad SAW yang telah dimodifikasi sehingga menjadi ‘Shollallahu Ala Muhammad, Shollallahu Lik Balik Bukkak’ yang diucapkan sebanyak 7 (tujuh) kali dalam durasi 13 (tiga belas) detik,” kata ketua majelis Adji Prakoso.Adapun Lik Balik Bukkak merupakan bahasa Madura, yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti Hantu Sundel Bolong. “Sehingga atas tindakan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah menghasut sehingga menimbulkan keresahan bagi Umat Islam,” urai majelis PN Sampang.​Selain itu, kata majelis, tindakan Terdakwa tidaklah menghormati norma agama yang dianut dan menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia. Serta tidak menjalankan tugas sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam menjaga persatuan dan kesatuan.“Karena perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerusuhan sosial,” ucap majelis. Demikian juga dalam perspektif teologis yang dianut Terdakwa sebagai pemeluk agama Islam merupakan suatu dosa besar.“Karena Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir dan suri tauladan kehidupan bagi umat Islam, “ ujar majelis hakim menguraikan pertimbangan keadaan yang memberatkan terdakwa.​Majelis Hakim menyampaikan juga dalam pertimbangan putusannnya agar Terdakwa melakukan taubat yang sesungguhnya.“Selain menjalani pemidanaan yang telah dijatuhkan,” pungkas majelis hakim.Adapun terhadap vonis itu, Terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan Penuntut Umum masih berfikir-fikir atas putusan tersebut. Sehingga putusan PN Sampang itu belum berkekuatan hukum tetap. (Adji Prakoso,EES).

PN Sampang Jatuhkan Vonis Tinggi terhadap Terdakwa dalam Kasus Percobaan Pembunuhan Secara Keji

article | Berita | 2025-01-08 14:50:09

Sampang- Pulau Madura. Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tanggal 6 Januari 2025 di ruang sidang satu telah memutus Perkara percobaan pembunuhan dengan terdakwa Durrasman memasuki babak akhir. Dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim PN Sampang memvonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).Juru Bicara (Jubir) PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan kepada DANDAPALA sidang perkara dengan nomor 190/Pid.B/2024/PN Spg memasuki agenda sidang terakhir. Agendanya yakni pembacaan putusan terhadap terdakwa dari majelis hakim, Senin (6/1)."Majelis hakim yang di ketuai Adji Prakoso, S.H,M.H., dengan Anggota M Hendra Cordova Masputra,S.H., M.H., dan Fatchur Rahman,S.H., telah membacakan putusan terhadap terdakwa Durrasman," katanya.Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan terdakwa oleh penuntut umum  terdakwa didakwa dengandakwaan subsideritas."Dakwaan primairnya yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 351 ayat (2) KUHP," terangnya. Eliyas menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim telah mempertimbangkan keadaan menberatkan dan keadaan meringankan. Diantaranya, keadaan memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum nasional, kaidah hak asasi manusia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dilakukan secara keji (tidak manusiawi)."Terdakwa melakukan perbuatannya di tempat terbuka. Akibatnya, korban tidak bisa beraktivitas, karena cacat," terangnya.Selain itu perbuatan terdakwa jika korban terlambat ditolong, akan membuat korban meninggal dunia. Beruntung, usai kejadian berdasarkan fakta persidangan korban sempat ditolong oleh warga sekitar."Sedangkan keadaan yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," bebernya.Sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Yakni terdakwa dinyatakan secara sah dan diyakinlan bersalah melanggar pasal pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan."Majelis hakim yang dipimpin oleh Adji Prakoso,S.H,M.H, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa yakni dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujarnya.Vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, ujarnya. Dia menambahkan, hasil putusan yang dibacakan majelis hakim, sikap terdakwa dan JPU sama-sama masih melakukan pikir-pikir, pungkas Eliyas saat mengakhiri wawancara.(WI)

Kasus Narkotika dan Pembunuhan Dominasi Perkara PN Sampang di 2024

article | Berita | 2024-12-31 18:55:55

Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang  berhasil  meraih nilai rasio penanganan perkara sebesar  88,56 % yang mencerminkan efesinsi  dalam penyelesaian perkara. Hal itu sebagaimana tercatat melalui aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) periode Januari-Desember 2024.“Selain itu , dalam evaluasi implementasi SIPP untuk periode  Januari hingga Desember 2024 PN Sampang memperoleh nilai kinerja 95,34 %,” kata juru bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo kepada DANDAPALA, Selasa (31/12/2024).Dalam penanganan perkara , sepanjang tahun  2024 PN Sampang  telah menerima perkara pidana biasa sebanyak 225 perkara.“Yang didominasi narkotika dan pembunuhan dan senjata tajam illegal,” kata Eliyas Eko Setyo.Adapun perkara pidana cepat 4 perkara, pidana lalu lintas 4.293 , pidana anak 8 perkara. Ssedangkan untuk perkara perdata total 148 perkara. Dengan rincian, perdata gugatan biasa 14 perkara didominasi Perbuatan Melawan Hukum.“Kemudian perdata permohonan 68 perkara yang didominasi permohonan perbaikan nama, dan perdata gugatan sederhana sebanyak 66 perkara yang keseluruhan didominasi perkara wanprestasi,” ungkap Eliyas Eko Setyo.Sementara itu , untuk pelayanan persidangan PN Sampang masih menggelar sidang perkara hingga tutup tahun. Pada tanggal 30 Desember 2024, tercatat dalam agenda jadwal persidangan sejumlah 18 perkara pidana,“Hal ini dikarenakan PN Sampang ingin memberikan pelayanan yang terbaik hingga di penghujung pergantian tahun. Walapun dengan jumlah 4 orang hakim ditambah Ketua dan Wakil, kami ingin tetap selalu memberikan pelayanan terbaik,” tutur Eliyas Eko Setyo.Saat ini PN Sampang sendiri Pengadilan dengan beban perkara 1-500.“Penutup tahun ini kami ingin berkomitmen agar meningkatkan kualitas di masa yang akan datang melihat kembali pencapaian di tahun 2024. Hal ini tentunya kami jadikan tolok ukur untuk memperbaiki kualitas dan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan di Kabupaten Sampang Kota Sate, Kota Bahari, di bawah kepemimpinan Ibu Ketua Pengadilan Ratna Mutia Rinanti,S.H,M.Hum,” pungkas Eliyas Eko Setyo.