Cari Berita

Iklankan Situs Judol, Selebgram Kiki Apriyanti Dihukum 10 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-04-15 17:45:56

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Kiki Apriyanti. Selebgram pemilik akun @christine95_ itu terbukti mengiklankan judol dengan bayaran Rp 3 juta.Sebagimana dikutip DANDAPALA dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (15/4/2025), kasus bermula saat Kiki mendapatkan DM dari Jess. Di mana Jess menawarkan Kiki agar mau mengiklankan situs judol dengan janji akan mendapatkan sejumlah uang. Pemilik 144 K follower itu menyanggupi tawaran itu.Pada 4 Oktober 2024, Kiki memposting foto seksinya dengan menyertakan link/tautan ke dua link. Kedua link tersebut apabila diklik berfungsi sebagai halaman penghubung yang mengarahkan pengunjung ke situs judi online.Link judol itu merupakan situs judi online yang berisikan permainan seperti slot, roullete, togel online. Yaitu dengan cara calon pemain harus melakukan registrasi terlebih dahulu di halaman web tersebut. Lalu setelah berhasil melakukan registrasi pemain harus melakukan deposit berupa uang Rupiah.“Setelah berhasil pemain bisa langsung bermain dengan mempertaruhkan uang yang ada di akun dengan sistem untung-untungan karena apabila menang maka pemain akan mendapatkan uang sedangkan apabila kalah dalam permainan maka uang pemain tersebut akan hilang,” beber jaksa.Atas promo itu, Kiki mendapatkan transfer Rp 3 juta dari 3 rekening yang berbeda. Aparat yang memantau dunia siber bergerak dan menangkap Kiki di rumahnya di Cipondoh, Banten. Kiki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.Pada 25 Februari 2025, PN Jakut menyatakan Kiki Apriyanti Alias Christine binti Rubai terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan/ mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian’. Kiki lalu dihukum 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.Jaksa mengajukan banding atas putusan itu. PT Jakarta lalu mengoreksi lamanya pidana karena dinilai terlalu berat.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Sutarto dengan anggota Yahya Syam dan Edi Hasmi. Sedangkan panitera pengganti Isarael Situmeang.PT Jakarta menganggap hukuman PN Jakut terlalu berat dan harus diringankan. Dengan pertimbangan Kiki dalam melakukan endorsement link judi online tersebut karena tergiur untuk mendapatkan penghasilan (uang) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.“Namun kenyataannya Terdakwa baru menerima penghasilan dari endorsement link judi online tersebut baru sebanyak Rp 3 juta juga terdakwa belum pernah dipidana serta terdakwa masih berusia muda serta  menyesali perbuatannya,” urai majelis hakim. (asp/asp)

PT Jakarta Perberat Vonis Danny Jadi 13 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam

article | Berita | 2025-04-11 23:10:56

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Danny Boestami dari 8,5 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Mantan Komisaris PT Startegic Management Services (SMS) itu terbukti terlibat korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri dkk menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Danny. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Danny selama 8 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 131,8 miliar subsider 4 tahun penjara.Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan PT Jakarta yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Efran Basuning dengan anggota Nelson Pasaribu, Edi Hasmi, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor. Adapun panitera pengganti Ristiari Cahyaningtyas.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp131.807.547.755. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap majelis pada sidang Kamis (10/4) kemarin.Apa alasan PT Jakarta memperberat hukuman tersebut?“Perbuatan Terdakwa signifikan untuk meloloskan niat dalam menguntungkan Zulheri selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Terdakwa sendiri, Muhammad Syafaat selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam, Sutedy Alwan Anis selaku pialang saham/perantara jual-beli saham LCGP dan merugikan keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 160.307.547.755, di mana jumlah kerugian negara tersebut termasuk kategori paling berat sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yaitu di atas Rp 100 miliar dan juga telah merugikan para peserta pensiun karena tujuan didirikannya Dana Pensiun Bukit Asam dengan memberikan Pensiun Manfaat Pasti guna kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bakti dan pihak yang berhak tidak tercapai,” beber majelis.

Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam, Vonis Konsultan Ratu Prabu Juga Diperberat

article | Berita | 2025-03-24 17:15:03

Jakarta- Hukuman Romi Hafnur (49) diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 6,5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Konsultan keuangan PT Ratu Prabu Tbk tahun 2015 itu  terbukti korupsi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Romi Hafnur. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Romi Hafnur selama 6 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 8,1 miliar.Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana penjara selama 9  tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Putusan itu diketok oleh Sugeng Riyono dengan anggota Sri Andini, Dr Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Margareta Yulie Bartin. Adapun panitera pengganti Lindawati Sirikit.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.159.353.991,25 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis hakim.

Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam, Vonis Angie Diperberat Jadi 12 Tahun Bui

article | Berita | 2025-03-24 15:55:25

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Angie Christina dari 8 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Pemilik PT Oakwood Capital Management itu terbukti korupsi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri menggocek dana ke sejumlah investasi. Salah satunya ke Oakwood Capital Management. Ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Angie. Selain itu, Angie juga dihukum denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan. Tak sampai di situ, Angie juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 52,5 miliar.Atas putusan itu, Angie dan penuntut umum mengajukan banding. Bukannya diringankan, vonis Angie malah diperberat hukumannya.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari website Direktori Putusan MA, Senin (24/3/2025).PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 52.534.693.757. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6  tahun,” bebernya.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Dr Barita Lumban Gaol, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Dr Fauzan. Sebagai catatan, Anthon Saragih dan Dr Fauzan adalah hakim ad hoc tipikor. Berikut sebagian alasan majelis memperberat hukuman Angie:Majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Terdakwa merugikan banyak orang. Di mana para lorbannya para pensiuanan yang uangnya sangat diharapkan untuk jaminan di hari tuanya, bahwa pidana yang dibebankan pada Terdakwa harus membuat Terdakwa jera serta mendidik masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan Terdakwa.Memperhatikan Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan adalah tepat dan memenuhi rasa keadilan apabila pidana yang dibebankan pada Terdakwa sebagaimana dalam dictum putusan a quo.Terdakwa mengendalikan PT Oakwood Capital Management berdasarkan akta pendirian No.10 Tanggal 30 Nopember 2010 sekaligus pemegang saham mayoritas PT Millenium Capital Management. Padahal tugas mengendalikan Perseroan Terbatas ada pada Direktur bukan pada Komisaris; sehingga adalah tepat apabila Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui- Bayar UP Rp 3,5 T

article | Berita | 2025-03-17 09:50:04

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah, Tamron alias Aon dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa itu juga wajib membayar uang pengganti (UP) Rp 3,5 triliun.Dalam putusannya, PT Jakarta menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/3/2025).Putusan itu diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Mahdi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.538.932.640.663,67,” ucap majelis.Dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa. Dan apabila terdapat kelebihan dikembalikan kepada Terdakwa. Dan apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti, apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” putus majelis.Tamron merupakan terdakwa ke-12 yang hukumannya diperberat. Berikut 11 terdakwa lainnya:1. Harvey MoeisPengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.
2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabranPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.
3. SupartaDirektur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.
4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 
5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.
6. Suwito Gunawan alias AwiKomisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.
7. Robert IndartoDirektur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18  tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.
8. Emil ErmindaMantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.
9. Kwan Yung alias BuyungAwalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.
10. Hasan TjhieHukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta  subsidair 6 bulan.11. Achmad AlbaniAwalnya, General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Jakarta lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis Terdakwa ke-11 Kasus Korupsi PT Timah Juga Diperberat PT Jakarta

article | Berita | 2025-03-06 16:35:31

Jakarta- Achmad Albani (45) menjadi terdakwa ke-11 yang diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Selaku General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani dinilai terlibat dan bersalah dalam kasus korupsi PT Timah.Awalnya, Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Kamis (6/3/2025).Hukuman itu diketok oleh Barita Lumban Gaol dengan anggota Efran Basuning, Tahsin, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Anthon Saragih. Margareta dan Anthon adalah hakim ad hoc tipikor. Hukuman 10 tahun penjara di atas tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis dalam sidang di PT Jakarta, Senin (3/5) lalu.Berikut total 10 terdakwa kasus korupsi PT Timah lainnya:1. Harvey MoeisPengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabranPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.3. SupartaDirektur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.6. Suwito Gunawan alias AwiKomisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.7. Robert IndartoDirektur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18  tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.8. Emil ErmindaMantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.9. Kwan Yung alias BuyungAwalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.10. Hasan Tjhie Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta  subsidair 6 bulan.

Susul Budi Said, Vonis Eks GM Antam Diperberat dari 4 Jadi 16 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-26 20:15:39

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan GM UBPP Antam Pulogadung, Abdul Hadi Aviciena (52) dari 4 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Abdul Hadi Aviciena terbukti bersama-sama konglomerat Budi Said membobol Antam hingga Rp 1 triliun lebih.Awalnya, Abdul Hadi Aviciena hanya dihukum 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lalu ia diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Istiningsih Rahayu, Sri Andini, Hotma Maya Marbun dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Hotma dan Margareta adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.“Menetapkan masa penahanan yang telahdi jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis yang dibacakan pada Selasa (25/5) kemarin. 
Alasan PT Jakarta memperberat yaitu karena pada kurun waktu tahun 2018 Terdakwa menjabat sebagai General Manajer PT Antam Tbk Unit Bisnis Logam Mulia, namun sebagai General Manajer Terdakwa tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku sehingga kerugian negara semakin bertambah, dengan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Budi Said yang seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram.“Atau seolah-olah Budi Said masih memiliki hak untuk memperoleh penerimaan emas dari PT Antam Tbk sebanyak 1.136 kilogram,” beber Artha Theresia dkk.Berikut pertimbangan lain mengapa PT Jakarta memperberat hukuman Abdul Hadi Aviciena:Sebagaimana dalam fakta persidangan terbukti bahwa kesalahan dan peranan Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018 bersama-sama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, Misdianto, Budi Said dan Eksi Anggraeni dengan memberikan peluang yang sangat besar kepada Budi Said untuk menyetujui permintaan Budi Said yang disampaikan hanya melalui telepon oleh Eksi Anggreani untuk memenuhi permintaan emas sebanyak 100 kilogram yang dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang seharusnya permintaan opname emas oleh BELM Surabaya 01 diawali dengan adanya permintaan yang dilakukan oleh saksi Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala Butik BELM Surabaya 01 yang diajukan melalui sistem ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam di Pulo Gadung melalui Manager Retail yang dijabat oleh Saksi Nuning Septi Wahyuningtyas; Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa dilakukan berdasarkan permintaan secara tidak sah dan menyalahi prosedur yang dengan sepengetahuan Terdakwa telah mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram dan telah diterima oleh Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni melalui Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01, padahal senyatanya berdasarkan faktur resmi yang telah diterbitkan oleh BELM Surabaya 01, menyatakan bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh Budi Said sejumlah Rp 25.251.979.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah) adalah untuk pembayaran emas sejumlah 41,865 kilogram, sehingga Budi Said telah menerima kelebihan emas sejumlah 58,135 kilogram yang tidak dibayar oleh Budi Said kepada BELM Surabaya 01; Menimbang bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama dengan Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto adalah sangat besar dimana telah terdapat kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820,00 (sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana juga tertuang (diperkuat) dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penjualan Emas Pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S- 415/D5/01/2024 tanggal 26 April 2024.Sebelumnya, hukuman Budi Said juga diperberat PT Jakarta yaitu dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Tidak hanya itu, Budi Said juga wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 triliun lebih.

PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Bui dan UP Rp 1 Triliun!

article | Berita | 2025-02-21 10:10:32

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Budi Said dihukum terkait kasus korupsi emas Antam yang mencapai kerugian negara sampai Rp 1 triliun.Kasus bermula saat Budi Said melakukan pembelian emas Antam berton-ton pada 2017-2018  lalu. Ternyata terjadi main mata antara Budi Said dengan pejabat Antam sehingga emas Antam bobol dengan nilai Rp 1 triliun lebih. Kasus ini lalu bergulir ke pengadilan.Pada 27 Desember 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Budi Said dan Uang Pengganti Rp 35 miliar. Atas kasus itu, jaksa mengajukan banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (21/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.  Putusan 16 tahun penjara itu selaras dengan tuntutan jaksa. Adapun Budi Said dibela oleh advokat Hotman Paris Hutapea.Majelis juga menghukum Budi Said agar membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1 triliun lebih atau tepatnya Rp1.073.786.839.584. Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” putus majelis dalam sidang pada Kamis (20/2) kemarin.Prof Herri Swantoro dkk menolak argumen kubu Budi Said yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus itu. Sebab menurut majelis banding, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air serta sumber-sumber alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga jika dalam pengelolaannya terdapat pelanggaran-pelanggaran aturan, maka Negara bertanggung-jawab menuntut pengembaliannya untuk memulihkan baik secara perdata maupun pidana.“Dan berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara,” tegas majelis.

PT Jakarta: Harvey Moeis Harus Dituntut Lagi dengan Pidana Lingkungan!

article | Berita | 2025-02-17 14:50:15

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga berpendapat Harvey Moeis perlu diadili lagi dengan perkara baru yaitu kasus lingkungan.Pertimbangan itu tertuang dalam salinan putusan lengkap perkara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI sebagaimana dikutup DANDAPALA, Senin (17/2/2025). Dalam pertimbangannya, PT Jakarta melihat tentang kerugian keuangan negara tersebut terbagi dalam 2 kluster/kelompok.Kluster IPertama adalah kerugian berupa pembayaran atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman sebesar Rp 3.023.880.421.362,9. Pembayaran kompensasi/pembelian biji timah penambangan darat sebesar Rp26.648.625.701.519. Sehingga berjumlah Rp 29.672.506.122.882.Menimbang bahwa fakta hukum dipersidangan menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi dalam kegiatan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2022.Kluster IIMenimbang bahwa kerugian keuangan negara yang kedua adalah kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal sebesar Rp 271.069.688.018.700 yang meliputi kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 dan biaya pemulihan atas kerusakan tersebut sebesar Rp 11.887.082.740.600.“Sehingga jumlah kerugian keuangan negara dari kedua kluster tersebut sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” ucap majelis yang diketuai Teguh Harianto.Nah, PT Jakarta dalam perkara a quo hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 s/d Tahun 2022. Meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700.Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa kerugian tersebut adalah nyata sebagaimana pendapat ahli (Bambang Heru).“Dan harus dimintakan pertanggung jawaban dari pelaku, termasuk terdakwa Harvey Moeis. Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, melainkan harus dituntut melalui pengadilan lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua duanya,” beber majelis.“Oleh karena itu pembayaran/pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi aquo,” sambung majelis.Nah dalam perkara korupsi dan pencucian uang itu, PT Jakarta sepakat menambah hukuman Harvey Moeis.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliat dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap majelis pada Kamis (13/2) kemarin.

Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

article | Berita | 2025-02-17 13:30:51

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan memenangkan warga Tanah Merah, Jakarta Utara yang terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang. Sebelumnya, warga juga dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Kasus bermula saat terjadik kebakaran besar di kawasan Depo Pertamina Plumpang terajadi di Jalan Tanah Merah Bawah RT 012 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat 3 Maret 2023 lalu. Korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang mencapai belasan orang. Atas kejadian itu, sebanyak puluhan warga mengajukan gugatan terhadap Pertamina Patra Niaga ke PN Jaksel.Pada 12 September 2024, majelis hakim yang diketuai Djuyamto memutuskan Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat. Oleh sebab itu, Pertamina Patra Niaga dihukum membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384 dan immateril Rp 22 miliar.Pertamina Patra Niaga tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 976/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 12 September 2024 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan ganti rugi immaterial,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Hapsari dan Sutarto. Oleh ketiganya, Pertamina Patra Niaga dihukum ganti rugi materil total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384 dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I Sudiyati, sejumlah Rp7.420.000,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah);Penggugat II Samua, sejumlah Rp18.165.000,00 (delapan belas juta seratus enam puluh lima ribu Rupiah);Penggugat VII Acep Hidayat, sejumlah Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah);Penggugat VIII Junnah, sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta Rupiah);Penggugat XVIII Husnol Beki, sejumlah Rp22.350.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XXII Warniti, sejumlah Rp143.500.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah);Penggugat XXIII Silem, sejumlah Rp7.280.000,00 (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah);Penggugat XXIV Sanum, sejumlah Rp21.830.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu Rupiah);Penggugat XXV Achmad Sukur, sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta Rupiah);Penggugat XXVII Iis Ernayati, sejumlah Rp26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah);Penggugat XXVIII Ratono, sejumlah Rp27.415.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu Rupiah);Penggugat XXIX Hj.Nurdayati, sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);Penggugat XXX Hosniyeh, sejumlah Rp14.839.000,00 (empat belas juta delapan ratus tigapuluh sembilan ribu Rupiah);Penggugat XXXI Ipeh Kunaepah, sejumlah Rp150.200.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus ribu Rupiah);Penggugat XXXIII Ompon Br Siahaan, sejumlah Rp34.981.359,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh sembilan Rupiah);Penggugat XXXIV Sattu, sejumlah Rp37.404.000.00 (tigapuluh tujuh juta empat ratus empat ribu Rupiah);Penggugat XXXV Sutrisno, sejumlah Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta Rupiah);Penggugat XXXVI Akdy Sumanto, sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVII Catim, sejumlah Rp18.637.000,00 (delapan belas juta enam ratus tiga puluh tuju ribu Rupiah);Penggugat XXXVIII Fatmah sejumlah Rp14.284.000,00 (empat belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu Rupiah);Penggugat XXXIX jariyah, sejumlah Rp22.744.600,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Rupiah);Penggugat XL Jongsan Situmorang, sejumlah Rp68.838.525,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima Rupiah);Penggugat XLI Kelik Mujiono, sejumlah Rp11.793.000,00 (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah);Penggugat XLII Maemunah, sejumlah Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu Rupiah);Penggugat XLIII Mita Ayu Diniati, sejumlah Rp26.010.000,00 (dua puluh enam juta sepuluh ribu Rupiah);Penggugat XLIV Mohammad Rais, sejumlah Rp19.750.000,00 (Sembilan belas juta tuju ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XLV Nurhayati, sejumlah Rp16.850.000,00 (enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XLVI Puji Tri Hartono, sejumlah Rp82.556.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu Rupiah);Penggugat XLVII Roipah, sejumlah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah);“Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sejumlah Rp3.800.000.000,” ucap majelis tinggi.Kerugian immateril itu diberikan dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I Sudiyati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat II Samua, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat III Diana Maelani, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat IV Ari Eko Prasetyo, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat V Dindin Kusnadi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VI Iis Fujiati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VII Acep Hidayat, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VIII Junnah, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat IX Mukimin, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat X Ria Putri Amelia selaku Ahli Waris dari M Suheri Irawan, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XI Ria Putri Amelia selaku Ahli Waris Raffasya Zayid Athallah, sejumlah Rp Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Penggugat XII Rika Bhayangkari selaku Ahli Waris dari Sumiati, sejumlah Rp Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIII Rika Bhayangkari selaku Ahli Waris dari Rido Romadona, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIV Marwan, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XV Abdul Anggi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVI Dadang Iskandar, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVII Dindin Kusnadi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVIII Husnol Beki, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIX Imama Nafia selaku Ahli Waris dari Dayu Nurmawa, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XX Imama Nafia selaku Ahli Waris dari Hardito, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXII Warniti, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXIII Silem, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXIV Sanum, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXV Achmad Sukur, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVI Rolah Inding, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVII Iis Ernayati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVIII Ratono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Penggugat XXIX Hj. Nurdayati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXX Hosniyeh, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXI Ipah Kunaepah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXII Misnawi, sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIII Ompon Br. Siahaan, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIV Sattu, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXV Sutrisno, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVI Akdy Sumanto, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVII Catim, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVIII Fatmah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIX Jariyah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XL Jongsan Situmorang, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLI Kelik Mujiono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLII Maemunah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLIII Mita Ayu Diniati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLIV Mohammad Rais, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLV Nurhayati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Penggugat XLVI Puji Tri Hartono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLVII Roipah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);“Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditentukan sejumlah Rp150.000,” beber majelis dalam sidang pada 6 Januari 2025. Atas vonis Nomor 1470/PDT/2024/PT DKI itu, warga mengajukan kasasi.

Selain Harvey Moeis, Ini Total 5 Vonis Terdakwa Kasus Timah yang Diperberat

article | Berita | 2025-02-17 10:00:36

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Hukuman itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 12 tahun. Selain itu, juga sejumlah terdakwa lainnya diperberat. Siapa saja?Berikut daftar hukuman yang diperberat PT Jakarta tersebut sebagaimana DANDAPALA rangkum dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (17/2/2025):1. Harvey MoeisSuami Sandra Dewi itu awalnya dihukum 6,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara atau jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara. Berikut amar putusan yang diterima Harvey Moeis:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan ;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun ;Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabraniPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Berikut amar lengkap putusan PT Jakarta terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.3. SupartaAwalnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Hukuman itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon Saragih.Vonis Suparta juga jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 14 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim. Awalnya Helena Lim hanya dihukum 5 tahun penjara dan aset yang dirampas dikembalikan ke Helena Lim. Aset itu berupa rumah, perhiasan hingga sejumlah tas mewah. Di tingkat banding, hukuman Helena diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. Adapun aset yang dirampas yaitu:Berikut aset Helena Lim yang dirampas:Tanah dan Bangunan:1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.Jam Tangan:1. Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 800 juta.2. Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.Emas dan Perhiasan:1. Sepasang emas logam mulia 15 karat (berat 6,03 gram) bermata 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta.2. Cincin seharga Rp 30 juta.3. Cincin seharga Rp 10 juta.4. Sepasang anting seharga Rp 30 juta.5. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta.6. Satu anting seharga Rp 5 juta.7. Satu cincin seharga Rp 10 juta.8. Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya).9. Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya).10. Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta.11. Sepasang anting seharga Rp 40 juta.12. Satu cincin seharga Rp 10 juta.13. Satu kalung seharga Rp 250 juta.14. Satu kalung seharga Rp 150 juta.15. Satu kalung seharga Rp 40 juta.16. Satu kalung seharga Rp 50 juta.17. Satu kalung seharga Rp 25 juta.18. Satu kalung seharga Rp 300 juta.19. Satu kalung seharga Rp 8 juta.20. Satu kalung seharga Rp 30 juta.21. Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya).22. Satu kalung seharga Rp 2 juta.23. Satu gelang seharga Rp 160 juta.24. Satu kalung seharga Rp 80 juta.25. Satu liontin seharga Rp 20 juta.26. Satu gelang seharga Rp 30 juta.27. Satu gelang seharga Rp 30 juta.28. Satu gelang seharga Rp 30 juta.29. Satu gelang emas, seharga Rp 8 juta.30. Satu gelang seharga Rp 25 juta.31. Satu gelang seharga Rp 150 juta.32. Satu gelang seharga Rp 7 juta.33. Satu gelang seharga Rp 7 juta.34. Satu gelang seharga Rp 30 juta.35. Satu gelang seharga Rp 20 juta.36. Satu gelang seharga Rp 100 juta.37. Liontin (berat 13 gram, tidak ada harganya).38. Liontin (berat 24,9 gram, tidak ada harganya).39. Satu gelang seharga Rp 35 juta.40. Satu kalung seharga Rp 120 juta.41. Satu gelang seharga Rp 90 juta.42. Satu gelang seharga Rp 30 juta.Tas:1. Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta.2. Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta.3. Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta.4. Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta.5. Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta.6. Satu tas Hermes, seharga Rp 80 juta.5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Sri Andini dengan anggota majelis hakim Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan panitera pengganti Tri Sulistiono.Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun penjara.

Tok! PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-13 12:15:29

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Harvey diadili dalam kasus korupsi dan pencucian uang pada tata niaga komoditas timah. "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata ketua majalie hakim Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Kamis (13/2/2024). Harvey juga diadili oleh hakim anggota Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun. Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. "Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata hakim Teguh Harianto.Setelah itu, PT Jakarta juga membacakan putusan terhadap terdakwa Helena di kasus yang sama. Helena dihukum 10 tahun penjara oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Tok! PT Jakarta Lipatgandakan Vonis Arista di Kasus Korupsi Jalur KA

article | Berita | 2025-02-12 11:05:53

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melipatgandakan vonis Direktur PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan (59) dari 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Arista dkk dinyatakan terbukti korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya  pengusaha Arista Gunawan.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Arista. Selain itu, Arista juga didenda Rp 250 juta subsidair 3 bulan.Atas putusan itu, jaksa dan Arista sama-sama mengajukan banding. Ternyata, hukuman Arista dilipatgandakan di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8  tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Dr Multining Dyah Ely Mariani, Sri Andini, Anthon Saragih dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Sedangkan Panitera Pengganti yaitu R Belinda Nurhayati.Selain itu, Arista juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp 12,3 miliar. Dengan ketentuan dan diperhitungkan dari barang yang disita berupa tanah seluas 1.281 M2 yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (SHM No.2430) atas nama Terdakwa Arista Gunawan.“Apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi kekurangan pembayaran Uang Pengganti tersebut diatas; dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis.Demikian pertimbangan majelis memperberat hukuman Arista:Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Bading berpendapat bawah Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat bahwa kerugian Negara adalah sejumlah Rp 30.885.165.420 adalah keliru, karena sebagaimana terungkap di persidangan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian Negara adalah BPKPRI dengan audit isnvestigasinya sejumlah Rp 1.157.087.853.322,00.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding memandang penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasarkan pada hanya 2% dari Rp1.157.087.853.322 adalah keliru; Menimbang, bahwa hal ini terbukti di persidangan bahwa tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan kawan-kawan selesai 100%, dan terbukti bahwa pembangunan jalur Kereta Api Besitang – Langsa tahun 2017 sampai dengan 2023 tidak dapat dioperasionalkan/dimanfaatkan sehingga Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara/Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI/Negara tidak memperoleh manfaat apapun dari kegiatan tersebut dan masih menjadi tanggung jawab dari pelaksana pekerjaan termasuk tidak semua pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa dilakukan serah terima pekerjaan.Menimbang, bahwa hal tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya, adalah merupakan suatu kekeliruan dan kekhilafan yang nyata oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena tidak mendasarkan pada fakta- fakta hukum di persidangan. Majelis Hakim Tingkat Banding memandang bahwa pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti terhadap Terdakwa Arista Gunawan haruslah tetap dikenakan sejumlah Rp 12.336.333.484.Menimbang, bahwa semangat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terutama bagaimana uang Negara/kerugian Negara yang dikorupsi harus kembali ke Negara, karena uang Negara adalah uang rakyat.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga menilai bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama mengabaikan ketentuan pasal 2 Perma Nomor 5/2014 tentang asset yang telah disita oleh Penyidik dipertimbangkan dalam menentukan jumlah Uang Pengganti.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang penyitaan barang bukti berupa asset tanah seluas 1281 M2 yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (SHM No.2430) atas nama Terdakwa Arista Gunawan yang memerintahkan untuk dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita adalah keliru/salah.

PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA

article | Berita | 2025-01-21 17:00:59

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Nur Setiawan Sidik (47) dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara itu terbukti korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya Nur Setiawan Sidik.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Nur Setiawan Sidik selama 4  tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (21/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Karrel Tuppu dengan anggota Edi Hasmi dan Anthon Saragih. Putusan dengan panitera pengganti Sakir Baco itu diketok pada 16 Januari 2025 lalu.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap majelis.Apa alasan majelis memperberat hukuman Nur Setiawan Sidik? Berikut sebagaian pertimbangannya:Menimbang, bahwa pidana selama 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat Pertama dari tuntutan Penuntut Umum selama 8 tahun, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding dinilai terlalu rendah, karena itu perlu diubah pidananya, mengingat ada hal-hal yang memberatkan, yang belum dipertimbangkan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara aquo adalah sebesar Rp 1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI); Selain Nur Setiawan Sidik, berikut hukuman para terdakwa di kasus yang sama yang dijatuhkan oleh PT Jakarta:1. Akhmad Afif SetiawanPN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama  6 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)  bulan. Selain itu, majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.Putusan Akhmad Afif Setiawan diperbaiki di tingkat banding menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis tinggi juga enjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
2. Halim HartonoPN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Halim Hartono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Halim juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.584.867.600, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.Putusan Halim Hartono dikuatkan di tingkat banding,
3. Rieki Meidi YuwanaPN Jakpus menjatuhkan pidana kepada Rieki selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Rieki juga harus membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp 785.100.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1bulan  sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun; Di tingkat banding, hukuman Rieki diperbaiki menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Juga harus  membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 785.100.000 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita Eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.4. Amanna GappaPN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Amanna Gappa selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Amanna juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3.292.180.000 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.Di tingkat banding, hukuman Amanna diperbaiki menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu Amanna juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dengan memperhitungkan adanya aset milik Terdakwa yang telah dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan sebagai pembayaran Uang Pengganti, yaitu rumah susun/apartemen nama Fadila Sundari,dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,atau jika Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Alasan PT Jakarta mengubah putusan PN Jakpus yaitu:Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt Pst tanggal 25 Nopember 2024 haruslah diubah untuk diperbaiki sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan agar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan yakni telah berhasil mencapai 98 % (sembilan puluh delapan prosen), oleh karenanya menurut Pengadilan Tinggi cukup alasan untuk diringankan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan; Menimbang bahwa besarnya pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, Pengadilan Tingkat Pertama telah menetapkan sebesar Rp3.292.180.000,00(tiga milyar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu Rupiah).Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Muchammad Hikmat yang dibenarkan oleh Terdakwa bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Akhmad Rakha Harastha untuk menyerahkan uang sebagai komitmen fee kepada Terdakwa Amanna Gappa sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar Rupiah); Menimbang bahwa sedangkan jumlah uang yang selebihnya tidak jelas ,karena saksi Riyanto yang disuruh menyerahkan bungkusan kepada Terdakwa tidak bisa menerangkan tentang isi dari bungkusan tersebut sehingga tidak ada kepastian bahwa Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Mochammad Hikmat;

PT Jakarta Capai 84,57 % Indeks Kepuasan Putusan Pengadilan

article | Berita | 2025-01-11 21:35:53

Jakarta - Indeks kepuasan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mencapai angka 84,57 %. Hal tersebut disampaikan Prof.  Herri Swantoro dalam acara refleksi kinerja  tahun 2024, Kamis  (9/1/2025) di lantai 6 Ansyahrul Gedung PT Jakarta.“Hanya 307 putusan dari 1883 perkara yang diputus PT Jakarta yang diajukan kasasi,” ujar Ketua PT Jakarta. Lebih lanjut dijelaskan, “menuntaskan penyelesaian perkara banding dan 99% tepat waktu”. Demikian pula pemanfaatan peradilan elektronik melalui e-court mencapai angka 55,98%.Mantan Ketua PT. Surabaya dan Ketua PT. Bandung ini menyampaikan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dengan peluncuran aplikasi Si Pitung (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Hukum dan Pengaduan). “Meraih kembali trust, dengan kemudahan akses informasi dan penyampaian pengaduan,” tegas hakim yang menjabat  Ketua PT Jakarta sejak 12/9/2023. Kemudahan akses melalui penyediaan sarana dan prasarana baru pendukung pelayanan pengadilan berbasis teknologi di PT. Jakarta, ujarnya.Hasilnya berbagai penghargaan diperoleh selama tahun 2024 antara lain:  Piala Abhinaya Upangga Wisesa dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai pengakuan atas kinerja yang luar biasa. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari diterimanya predikat Tangguh untuk standarisasi peradilan, terbaik II untuk layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).Sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung, PT Jakarta juga melakukan pembinaan dan penilaian terhadap pengadilan negeri diwilayah hukumnya. Pemberitan apresiasi penerapan peradilan elektronik melalui e-court dan e-berpadu kepada PN Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Sementara pada sektor pelayanan dan pengelolaan anggaran, kembali PN Jakarta Selatan mendapat apresiasi penghargaan kinerja terbaik dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) maupun Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).Ditambahkan oleh Prof. Herri Swantoro yang pernah menjabat Dirjen Badilum MA (periode 2014-2019) kinerja pengelolaan anggaran, berupa realisasi anggaran DIPA 03 sebesar 99,96% dan DIPA 01 sebesar 98,55% menjadi capaian  PT. Jakarta.Dengan berbagai torehan prestasi membanggakan tersebut, nenunculkan tantangan sekaligus harapan di tahun 2025.Solusinya: “Fokus utama terhadap akses keadilan yang lebih inklusif, menuntut  PT Jakarta menjadi peradilan modern dan terpercaya,” ujarnya tegas.Pada acara yang dihadiri pejabat pengadilan negeri di lingkungan PT Jakarta, berbagai media dan masyarakat baik secara luring maupun daring, Prof. Herri Swantoro kembali mengingatkan pentingnya integritas. “Trust publik akan dapat diraih dengan kerja keras serta kebersamaan aparatur Peradilan Tinggi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berlandaskan integritas, kedisiplinan dan kepemimpinan yang arif dan bijaksana,” pungkasnya saat menutup acara. (BG,SEG)