Cari Berita

Sengketa Tanah Dekat Pantai Laut Flores, PN Maumere Lakukan PS

article | Sidang | 2025-09-12 10:00:56

Maumere, NTT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere menggelar pemeriksaan setempat (descente/PS) dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Mme antara Dorkas Yacob selaku Penggugat melawan Leo Usman dkk. sebagai Para Tergugat pada Kamis (11/09/25).Majelis hakim yang memimpin jalannya pemeriksaan setempat terdiri dari Muhammad Reynaldhy Kegart sebagai Ketua Majelis dengan Muhammad Kharisma Bayu Aji dan I Putu Bimbisara Wimuna Raksita masing-masing sebagai Hakim Anggota serta didampingi oleh Dewi Yustin Nalle selaku Panitera Pengganti.Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 8.856 meter persegi yang terletak di Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan diawali dengan menelusuri batas bagian selatan di tepi jalan utama, lalu menyusuri jalan setapak melalui kebun dan rawa hingga mencapai batas bagian utara di bibir pantai Laut Flores. Majelis hakim juga memeriksa batas-batas tanah menurut klaim dari Penggugat maupun Para Tergugat, termasuk rumah dan bangunan lain yang berdiri di atas lahan tersebut serta siapa saja pihak yang saat ini menguasai objek sengketa.Ketua majelis menegaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan batas dan luas objek sengketa.“Pemeriksaan setempat ini bertujuan agar gugatan tidak menjadi kabur dan putusan nantinya tidak berakhir non executable. Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 180 RBg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 yang mengatur descente terhadap objek sengketa berupa barang tidak bergerak,” ucap Ketua Majelis sebagaimana dikutip dari Rilis Berita PN Maumere.Sementara itu, masing-masing hakim anggota sepakat bahwa langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian majelis hakim. “Pemeriksaan setempat menjadi penting agar tidak lahir putusan yang sulit atau tidak dapat dieksekusi. Dengan demikian asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat benar-benar terwujud,” imbuh Para Hakim Anggota sebagaimana diwartakan dari Rilis Berita PN Maumere.Dengan pemeriksaan setempat ini, majelis hakim berharap memperoleh gambaran komprehensif mengenai objek sengketa sehingga dapat memutus perkara dengan tepat dan berkeadilan. (zm/ldr)

Gugatan Tanah 5.400 Hektar, PN Tanah Grogot Lakukan Pemeriksaan Setempat

article | Berita | 2025-09-10 18:50:29

Tanah Grogot, Kaltim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot  melaksanakan pemeriksaan setempat dalam Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2025/PN Tgt pada Rabu (03/09/2025) di Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum mengenai tanah seluas 5.400 hektar.“Dasar hukum pemeriksaan setempat ini merujuk Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg, serta Pasal 211–214 Rv, yang dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat,” bunyi Rilis Berita PN Tanah Grogot.Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan setempat dapat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu Panitera Pengganti, baik atas inisiatif hakim untuk memperjelas objek perkara ataupun atas permintaan salah satu pihak berperkara.Sebelum menuju lokasi, Majelis Hakim membuka persidangan di Ruang Sidang Utama PN Tanah Grogot. Pemeriksaan setempat dalam perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Andi Hardiansyah dengan didampingi Para Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama dan Ainun Nareswari.  Selain itu,  Majelis Hakim juga dibantu oleh Panitera Pengganti Jekson Sagala dan seorang Juru Sita. Adapun saat pemeriksaan setempat, hadir Penggugat dan Tergugat, Badan Pertahanan Nasional selaku Turut Tergugat, dan Pemerintah Kabupaten Paser selaku Turut Tergugat.“Rombongan Majelis Hakim menempuh perjalanan menuju lokasi objek sengketa dengan menggunakan kendaraan medan berat, mengingat medan yang berat. Perjalanan memakan waktu sekitar 4 (empat) jam dari Tanah Grogot menuju Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dengan melewati hutan, sungai, serta jalan tanah merah,” kesan dalam pemeriksaan setempat tersebut, sebagaimana dikutip dari Rilis Berita PN Tanah Grogot.Pemeriksaan setempat ini berjalan lancar dan tertib. Hasil pemeriksaan pemeriksaan setempat telah dicatat dalam berita acara. Nantinya, berita acara digunakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan. (zm/fac)

PN Kuala Kapuas Kalteng Tempuh 11 Jam Periksa Sengketa Kawasan Tambang

article | Berita | 2025-08-12 15:55:43

Kuala Kapuas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tanah adat seluas ±18 juta depa yang berada di kawasan pertambangan batubara, sungai, dan hutan negara di Sungai Kampuran, Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu pada Rabu (11/06/2025).Majelis Hakim terdiri dari Christina Simanullang, Diah Pratiwi, dan Istiani, dengan didampingi Panitera Pengganti Kiki Hidayanti dan Jurusita Dedtran Natalia Marsetyo, meninjau langsung lokasi yang tercatat dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Klk. Pemeriksaan setempat ini, dihadiri Para Pihak guna memastikan letak, batas, dan kondisi objek sengketa secara objektif dan transparan.“Perjalanan menuju lokasi memerlukan waktu tempuh sekitar 11 jam dari PN Kuala Kapuas, melintasi sejumlah wilayah yurisdiksi pengadilan lain dan bermalam di Kabupaten Gunung Mas sebelum melanjutkan perjalanan dua jam ke titik pemeriksaan. Medan yang sulit dilalui kendaraan membuat rombongan harus berjalan kaki untuk mencapai sebagian lokasi,”ungkap Humas PN Kuala Kapuas.Objek sengketa terbagi menjadi tiga titik berbeda, mencakup area tambang batubara, aliran sungai, dan hutan negara. Sebagian lahan telah mengalami penebangan untuk kegiatan tambang. Pemeriksaan memakan waktu ±11 jam di lapangan, di luar perjalanan pulang.“PN Kuala Kapuas menegaskan kegiatan ini sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkas Humas PN Kuala Kapuas. (snr/zm/wi)

Kisah PN Airmadidi Sulut Tempuh 1 Jam Perjalanan Kapal ke Lokasi Descente

article | Sidang | 2025-08-11 12:30:41

Minahasa Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS). Untuk menuju lokasi, dibutuhkan waktu 1 jam perjalanan menggunakan kapal laut.Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis, Nur Dewi Sundari dengan didampingi Para Hakim Anggota, Marcelliani Puji Mangesti dan Joshua J.E Sumanti. Ia melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam Perkara Perdata Gugatan Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Arm pada Jumat (8/8/2025). Perkara tersebut, merupakan Perkara Gugatan antara Jon Wiklif Haerani dkk. sebagai Para Penggugat melawan Bin Mikha Rading dkk. sebagai Para Tergugat.Diketahui, sidang pemeriksaan setempat (descente) merupakan bagian dari persidangan perkara perdata untuk meninjau objek yang menjadi pokok sengketa di antara para pihak sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001.“Untuk mencapai ke lokasi sidang pemeriksaan setempat yang terletak di Pulau Bangka Desa Kahuku, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, memerlukan waktu kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan darat menggunakan mobil dan dilanjutkan 1 (satu) perjalanan melintasi laut dengan menggunakan kapal cepat,” ungkap Nur Dewi Sundari kepada Dandapala.Berdasarkan informasi PN Airmadidi, objek sengketa tersebut kedepannya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan dermaga/pelabuhan penyeberangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) 2023 dimana sumber pendanaannya berasal dari dana hibah Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. (zm/wi)