Cari Berita

Tok! PT Kepri Vonis Mati 3 WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu

article | Berita | 2025-06-20 17:30:23

Tanjung Pinang- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga negara asing asal India. Mereka dihukukm karena terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 106 kilogram. Ketiga terdakwa tersebut adalah Raju Mutthukumaran, Govinsa Samy, dan Vimalkandhan.Putusan banding tersebut dibacakan pada Jumat (20/6/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I jenis sabu seberat 106.438 gram.“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Raju Mutthukumaran, Govinsa Samy, dan Vimalkandhan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan sebagaimana keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Jumat (20/6/2025).Putusan ini sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun yang telah lebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiganya pada sidang yang digelar Jumat (25/4/2025).Kapal dan Barang Bukti DisitaDalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa barang bukti berupa sabu lebih dari 106 kilogram dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, kapal jenis  Landing Craft Tank (LCT) bernama  Legend Aquarius  berbendera Singapura yang digunakan untuk mengangkut narkoba juga dirampas untuk negara.Adapun barang bukti lain berupa telepon genggam milik para terdakwa turut dimusnahkan.Ketiga terdakwa ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) saat berada di atas kapal  Legend Aquarius di perairan wilayah Indonesia. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika internasional.Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa vonis hukuman mati dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa termasuk kejahatan terorganisasi lintas negara dengan barang bukti dalam jumlah besar yang dapat merusak generasi bangsa.“Hukuman mati dijatuhkan karena sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, dan karena kejahatan yang dilakukan merupakan bagian dari sindikat internasional,” kata majelis hakim.Penegak hukum berharap putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya serta memperkuat komitmen Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. (Humas PT/Bagus Irawan). 

Tingkatkan Kualitas Layanan, PN Kayuagung Gandeng Bank BRI Lakukan Pelatihan

photo | Berita | 2025-06-19 10:25:49

Kayuagung. PN Kayuagung terus tingkatkan kualitas layanan. Setelah melakukan perbaikan fisik kantor dengan menerapkan pemisahan area kerja dan area publik, kualitas sumber daya manusia kembali mendapat sentuhan. Mengandeng Bank BRI, aparatur PN Kayuagung mendapat pelatihan pelayanan prima pada Rabu (18/06/2025).“Kualitas layanan terhadap pengguna pengadilan adalah keniscayaan,” ujar Guntoro E. Sekti, Ketua PN Kayuagung ketika membuka acara. Kegiatan sendiri berlangsung di ruang tunggu sidang, gedung kantor yang terletak di Jalan Letnan Mukthar Saleh 119, Kayuagung.“Penghormatan bagi kami dapat berbagi ilmu dan pengalaman terkait pelayanan,” ucap Devi Masyati, Supervisor Operasional Layanan Bank BRI Kayuagung ketika memberikan sambutan. Pelatihan sendiri berlangsung interaktif, karena selain paparan teori, simulasi dan praktek langsung menjadikan waktu dua jam tidak terasa.Hadirnya custumer service dan security dari Bank BRI yang memberikan contoh layanan menjadikan teori dan praktek layanan implementatif. “Selain standar layanan, dalam hal tertentu seringkali terjadi situasi sulit yang butuh penanganan khusus,” jelas Devi Masyati lebih lanjut.Setelah melalui sesi tanya jawab terkait beberapa hal terkait karakteristik layanan di pengadilan, pada akhirnya ilmu dan pengalaman yang diperoleh haruslah dapat diterapkan. “Peningkatan kualitas layanan harus berkesinambungan,” jelas Abu Nawas, Panitera dan Syaifullah, Sekretaris PN Kayuagung kompak menunjukkan komitmennya. (seg)

Rampas Nyawa Ibu Kandung, Terdakwa Dihukum Mati oleh PN Mandailing Natal

article | Berita | 2025-06-04 14:45:57

Panyabungan - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa Wildan atas kasus pembunuhan yang korbannya ibu kandungnya sendiri. Putusan perkara tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Sari pada Rabu (03/06/2025).“Menyatakan Terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim PN Madina yang diketuai oleh, Qisthi Widyastuti, Firstina Antin Syahrini, dan Erico Leonard Hutauruk, masing-masing selaku Hakim Anggota, di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Menanggapi vonis yang dijatuhi Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan usai dijelaskan hak Terdakwa tersebut.Mengutip pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan, bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan terhadap ibu kandung Terdakwa sendiri dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak manusiawi, karena pada hakikatnya seorang anak harus menjaga, melindungi, memberi rasa hormat terhadap orang tuanya, sementara apa yang dilakukan Terdakwa terhadap ibu kandungnya sendiri bertentangan dengan hakikat seorang manusia khususnya sebagai seorang anak yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan, dan hukum. Terlebih lagi dengan memandang fakta meskipun ibu Terdakwa telah memohon kepada Terdakwa untuk menghentikan tebasan parangnya, namun Terdakwa tetap menghunjamkan parang ke leher ibunya sebanyak 3 (tiga) kali dan bahkan tidak memberikan pertolongan sama sekali usai ibu Terdakwa terkulai lemas tak berdaya di lantai. Sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan mati yang juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. (cas/fac) 

Video Ketua MA Melayat ke Rumah Duka Hakim Agung Abdul Manaf

video | Berita | 2025-05-21 16:40:39

Depok- Hakim agung Dr Abdul Manaf wafat di usia 67 tahun subuh ini. Untuk menghormati kepergiannya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melayat ke rumah duka.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), Prof Sunarto datang ke rumah duka sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah duka itu berada di Jalan Saal, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.Telah melayat juga di rumah duka Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar TUN dan Dirjen Badilag. Serta sejumlah hakim agung lainnya. Ketua MA dan para pejabat MA tampak mendoakan kepergian Dr Abdul Manaf dari dekat dan memberikan penghormatan terakhir. (asp)

Foto Hakim Agung Dr Abdul Manaf Wafat

photo | Duka | 2025-05-21 10:05:04

Depok- Hakim agung Dr Abdul Manaf wafat di usia 67 tahun subuh ini. Untuk menghormati kepergiannya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melayat ke rumah duka.

Tok! PN Tanjung Balai Vonis Mati Penyelundup 32 Kg Sabu Jaringan Internasional

article | Sidang | 2025-05-08 20:25:35

Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuan mati kepada Irvan alias Ipan karena terbukti menyelundupkan 32 kg sabu. Adapun 2 koleganya, Hafiz Effendy dan Juhar dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Irvan menyuruh anak buahnya menjemput narkoba dari Malaysia. TKP bongkar muat sabu dilakukan di tengah laut lepas pada September 2024. Aksi mereka sudah terendus aparat sehingga ditangkap setelah Kembali ke Indonesia. “Menyatakan Terdakwa Irvan Als Ipan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara bersama-sama tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati,” kata majelis hakim PN Tanjung Balai yang membacakan putusan di Gedung PN Tanjung Balai, Kamis (8/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Karolina Selfia br Sitepu dengan anggota Anita Meilyna dan Wahyu Fitra. Di mata majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan yang dimiliki terdakwa. Namun terdapat sejumlah hal yang memberatkan yaiti Terdakwa telah terlibat dalam jaringan narkotika internasional (transnational crime). Terdakwa merupakan pelaku utama dalam rangkaian penerimaan narkotika sebanyak 32 kilogram a quo. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas peredaran gelap Narkotika. Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda dan tatanan kehidupan sosial dan bermasyarakat di Indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai. Jumlah total barang bukti Narkotika jenis shabu dalam perkara in casusangat banyak yakni sejumlah 32 kilogram.“Terdakwa sudah terlibat sebanyak 2 (dua) kali dalam proses penerimaan narkotika yang berjumlah banyak dan bersifat lintas negara,” beber majelis.Adapun alasan lain yaitu dari segi dampak sosial, sebagaimana dikutip dari The Social Impact of Drug Abuse, jurnal yang diterbitkan oleh United Nations on Drugs Control Program (UNDCP) pada tahun 2017, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika memberikan dampak destruktif terhadap 5 bagian penting dalam tatanan sosial masyarakat, yakni (i) rusaknya hubungan antar komunitas dan keluarga; (ii) memburuknya kualitas kesehatan; (iii) Tingginya angka generasi muda yang tidak dapat menikmati pendidikan selayaknya; (iv) meningkatnya tingkat rasio angka kejahatan di tengah masyarakat.“Meningkatnya jumlah penggangguran akibat dari generasi usia produktif yang hancur karena disebabkan oleh peredaran dan penggunaan Narkotika secara illegal,” bebernya.Dari segi dampak biologis sebagaimana dikutip dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penggunaan Narkotika secara illegal berdampak pada meningkatnya potensi penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC dan lain-lain. Begitupun juga secara psikologis, penyalahgunaan Narkotika dapat mengakibatkan depresi mental, gangguan jiwa berat/psikotik, bunuh diri, serta tindakan kekerasan dan agresif lainnya yang akan berujung pada meningkatnya angka kejahatan. “Setelah mencermati peran dan perbuatan Terdakwa, jumlah barang bukti narkotika yang diajukan di persidangan, dan fakta bahwa Terdakwa sudah terlibat dalam jaringan narkotika internasional  yang sudah 2 kali menerima narkotika dalam jumlah yang banyak, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana haruslah sepadan dengan tindak pidana yang telah dilakukan (punishment should fit the crime),” ungkapnya.Adapun anggota komplotan ini yang bernama Hafiz Effendy dan Juhar dihukum penjara seumur hidup. (asp/asp) 

PN Lubuk Pakam Vonis Mati Pelaku Jaringan Internasional Sabu 4 Kg

article | Berita | 2025-05-07 14:05:48

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram. Putusan tegas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada tanggal 6 Mei 2025.Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sulaiman M. bersama hakim anggota Endra Hermawan, dan Elviyanti Putri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.Pertimbangan majelis hakim tersebut bahwa terdakwa menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan seorang warga negara Nigeria berinisial OSTIN (DPO). Ia menerima perintah untuk mencarikan orang yang dapat mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta. Barang bukti berupa sabu seberat 4.084 gram brutto berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan kepada Tim Dandapala menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.“Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan ketegasan luar biasa pula. Kami di PN Lubuk Pakam mendukung penuh langkah-langkah hukum yang profesional dan berintegritas. Putusan ini adalah peringatan keras bahwa hukum tidak bisa dikompromikan dalam perkara narkoba,” tegasnya.Lebih lanjut, putusan ini menjadi penegasan bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdiri teguh di garis depan dalam perang melawan narkotika, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti berupa telepon genggam, koper, boarding pass, dokumen identitas, serta sabu dan perlengkapan terkait lainnya, telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai amar putusan.(FAC)

Mantap!! Inovasi Layanan Permohonan Pengampuan Bagi Penyandang Disabilitas di PN Rembang

photo | Berita | 2025-03-25 12:10:42

Pengadilan Negeri Rembang pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 telah menandatangani perjanjian kerjasama dgn Kejari Rembang, Dinsos Rembang dan Dukcapil Rembang terkait program layanan permohonan pengampuan bagi penyandang disabilitas diwilayah hukum PN Rembang yang dihadiri oleh KPN Rembang Liena, S.H., M.Hum. WKPN Rembang Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E.,S.H.,M.H., Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara, S.H., Kadis Sosial Rembang dan Kadis Dukcapil Rembang. Dalam sambutannya, KPN Rembang menyatakan adapun tujuan dibuatnya MoU ini yaitu untuk menjalin kerjasama dan komunikasi bagi pihak-pihak terkait secara terpadu demi terlaksananya akses pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas di wilayah hukum Kabupaten Rembang yang menghadapi permasalahan hukum.Lebih lanjut disampaikan, adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini yaitu memfasilitasi pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik yang diajukan dalam bentuk permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Rembang oleh Dinas Sosial Kabupaten Rembang melalui Kejaksaan Negeri Rembang dan selanjutnya dilakukan pencatatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan permohonan pengampuan ini nantinya diputus dan diselesaikan dalam satu hari kerja hingga minutasi (one day minute)Sebagai informasi Dinsos Kab. Rembang tercatat membina 11 Yayasan Penyandang disabilitas dan ribuan masyarakat penyandang disabilitas diluar Yayasan. Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rembang Yani Asih, S.H. mulai bulan depan, untuk tahap awal akan mengajukan 10 berkas permohonan pengampuan kepada PN Rembang sebagaimana diatur dalam Pasal 435 KUHPerdata.

Ironi Kusni Kasdut: Ikut Revolusi Kemerdekaan, Merampok hingga Divonis Mati

article | History Law | 2025-03-15 10:30:37

Jakarta- Hidup Ignatius Waluyo alias Kusni Kasdut sungguh ironi. Pernah berjuang merebut kemerdekaan, tapi malah berakhir dengan hukuman mati. Tubuhnya tumbang usai dieksekusi. Bagaimana kisahnya?Kusni kasdut lahir di Blitar pada 1929. Di masa kecilnya ia berkeliarandi terminal bis-kota Malang. Ia menjajakan rokok dan permen kepada para penumpang bis yang baru datang. Ibunya hidup menderita. Tinggal di daerah miskin Gang Jangkrik, Wetan Pasar, Malang.Saat ia dewasa, ia terlibat Perang Kemerdekaan (1945-1949) melawan tentara Belanda. Laki-laki yang kerap dijuluki Kancil ini adalah salah satu yang terlincah dalam mencari dana untuk revolusi."Ia berjuang di sekitar front Jawa Timur. Penderitaan akibat menjadi pejuang yang melawan militer Belanda yang kuat dan ganas pun dirasakannya. Ia pernah kena tembak di kaki dan dipenjara oleh Belanda. Semua itu dilakukannya demi Republik Indonesia," ungkap tulisan Saiful Rahim dalam biografi tentang Kusni: Perjalanan Hidup KusniKasdut (1980).Selama revolusi, pria yang kemudian dikenal dengan nama Kusni Kasdut ini menyumbang tenaga dengan cara merampok orang-orang Tionghoa dan membagikan hasil jarahannya pada mereka yang terlibat dalam revolusi."Kusni, konon, tak tahu menahu dan tak mau tahu nasib hasil jarahannya. Ia menyumbangkan puluhan juta bagi revolusi,” kata James Siegel,dalam bukunya Penjahat Gaya (Orde) Baru: Eksplorasi Kejahatan Politikdan Kejahatan (2000).Setelah revolusi usai, Kusni ingin masuk korps militer. Namun luka tembak di kaki menjadi alasan bagi pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menolaknya. Selain itu, Kusni juga tidak resmi terdaftar dalam kesatuan milisi pro-Republik.Kemudian nasib berkata lain saat itu ia tak bisa jadi tentara, tak ada pekerjaan yang bisa menghidupinya padahal ia sudah menikah. Kusni kemudian terjerumus kelembah hitam. Bersama teman-temannya, Mohamad Ali alias Bir Ali, juga Mulyadi dan Abu Bakar, mereka membikin kelompok perampok. Kusni didaulat sebagai pemimpin geng mereka.Kusni kembali merampok. Jika sebelum 1950 ia merampok demi republik, kali ini ia menjadi perampok untuk hidupnya.Hal yang membuatnya menjadi buronan polisi saat Ia merampok seorang hartawan Arab bernama Ali Badjened pada 11 Agustus 1953. Karena melakukan perlawanan dalam aksinya ia berhasil merampas hartanya dan membunuhnya.Aksi geng rampok Kusni selanjutnya yang tak terlupakan adalah perampokan Museum Nasional Indonesia alias Museum Gajah yang di Merdeka Barat, Jakarta. Letaknya tak jauh dari Kantor Kementerian Pertahanan dan tak jauh dari Istana Merdeka, tempat tinggal Presiden Sukarno.Dengan menyamar sebagai polisi dan memakai Jeep, Kusni dan gengnya memasuki museum pada 31 Mei 1961. Dalam aksinya yang mirip adegan film itu, para perampok menyandera pengunjung. Seorang petugas di museum ditembak dan komplotan Kusni berhasil kabur. Alhasil, 11 butir berlian berhasil digondol. Kusni pun jadi buronan lagi.Bergelimang hasil rampokan bukanlah hal baru bagi Kusni. Ketika hendak menjual beberapa butir berlian  di pegadaian, penjaga toko curiga dan kemudian melapor ke polisi karena ukurannya tak biasa.Kusni pun akhirnya tertangkap. Dia kemudian dipindahkan dari satu penjara ke penjara lain. Pengadilan Semarang, pada 1969 menjatuhkan vonis mati kepada Kusni. Selama jeda menanti eksekusi, berkali-kali Kusni kabur dari penjara. Setidaknya 8 kali dia kabur dari penjara. Terakhir, Kusni kabur pada 10 September 1979. Namun, dia berhasil tertangkap lagi pada 17 Oktober 1979.Dokumen Proses Eksekusi (dok. Tempo)Sebelum eksekusi, Kusni sempat mengajukan grasi. Namun berdasar Surat Keputusan Presiden No. 32/G/1979 tertanggal 10 November 1979, Presiden Soeharto menolaknya. Maka, ia pun dieksekusi pada 16 Februari 1980.Revolusi 17 Agustus 1945 sempat membuat Kusni Kasdutjadi pahlawan untuk sementara waktu, tapi ia kemudian jadi buronan nomor satu. Sampai pada akhirnya hidupnya berakhir di tangan-tangan regu tembak negara.

PN Sumedang: Sidang Pemeriksaan Setempat, Dikawal Ketat TNI Polri

photo | Berita | 2025-02-07 13:55:03

Sumedang- bertempat di kantor Desa Paseh, Majelis Hakim yang terdiri dari Meniek Emelinna Latuputty, Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian dengan dibantu oleh Seravina Apriliany selaku Panitera Pengganti membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat dalam perkara 42/Pdt.G/2024/PN Smd.Dalam rangka memastikan objek perkara atas permintaan dari Penggugat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap tanah dan bangunan di desa paseh, yang dihadiri oleh para pihak.Menurut Desca Wisnubrata selaku juru bicara pn sumedang pelaksanaan ps tersebut dengan pengamanan dari Polsek yang langsung di pimpin oleh Kapolsek dan Koramil yang juga langsung di pimpin oleh Danramil, hal ini dilakukan karena takut adanya gesekan antara kedua belah pihak, dimana pengamanan tersebut disiapkan oleh atas permintaan dari pihak Penggugat.Dalam pemeriksaan tersebut kondisi kondusif meskipun adanya kelompok dari kedua belah pihak namun tidak ada keributan dimana sebelum sidang kelapangan Majelis Hakim menjelas tujuan pemeriksaan setempat hanya untuk melihat objek perkara bukan menentukan siapa yang menang dan para pihak dilarang  provokatif selama proses berjalan.Setelah Majelis Hakim memeriksa seluruh titik objek pekara, selanjutnya perkara ditutup dan tunda pada tanggal 18 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ZIB)

Kembali PN Sidoarjo Vonis Mati 2 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

article | Berita | 2025-01-10 13:00:14

Sidoarjo - Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa pengedar sabu jaringan internasional. Terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,5 kilogram.“Menyatakan Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dan menjatuhkan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irianto, Kamis (9/1/2025).Pidana mati terhadap kedua terdakwa karena terbukti keterlibatan dalam jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea. Fredy sendiri sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional. Dalam persidangan diketahui Apriana adalah residivis, karena pernah dijatuhi pidana dalam kasus serupa di Tangerang. “Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan,” tegas Irianto ketika membacakan vonis mati tersebut.Di persidangan juga  terungkap fakta Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Baik Apriana maupun Yoseph yang didampingi Penasihat Hukumnya, Diah Kusumah Ningrum menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan Penuntut Umum.Sebelumnya, pada tahun 2024 PN Sidoarjo juga telah menjatuhkan pidana mati kepada tiga orang dalam sindikat yang sama. Vonis mati yang tertuang dalam putusan nomor 599/Pid.Sus/2023/PN Sda terhadap Aryo Anggoro Mulyo, Muhammad Nafik Supriyanto dan Hendrik Anggun Setiawan dikuatkan hingga Mahkamah Agung. “Terdapat keterkaitan erat putusan-putusan dengan vonis mati tersebut,’ jelas Dr. I Putu Gede Astawa, juru bicara PN Sidoarjo kepada dandapala.com. (SEG)

Akhirnya Divonis Mati, Ini Jejak Nanda Bandar Narkoba dari Balik Penjara

article | Berita | 2025-01-08 20:10:00

Pasaman- Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Nanda Dwi Yandra Saputra sudah mengantongi hukuman 2 vonis. Apa saja?Berikut tiga kasus yang dilakukan Nanda Dwi Yandra Saputra sebagaimana dirangkum tim DANDAPALA dari Direktori Putusan MA, Rabu (8/1/2025):Kasus 60 Kg GanjaKasus pertama saat Nanda Dwi Yandra Saputra ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan Bukittinggi, Sumbar pada 13 Mei 2020. Saat itu, didapati sejumlah 60 kg ganja dari tangan Nanda Dwi Yandra Saputra.Nanda Dwi Yandra Saputra lalu diadili di PN Lubuk Sikaping. Pada 31 Agustus 2021, Nanda Dwi Yandra Saputra dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Hukuman itu diketok berdasarkan Putusan Nomor 77/PID.SUS/2020/PN Lbs.Atas vonis itu, Nanda Dwi Yandra Saputra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2024. Hasilnya, majelis PK menolak permohonan Nanda Dwi Yandra Saputra itu. Duduk sebagai ketua majelis haki agung Suharto dengan anggota hakim agung Tama Ulinta dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Suharto juga Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non Yudisial.Kasus Sabu 2 KgKasus kedua terjadi saat Nanda Dwi Yandra Saputra menjadi narapidana di Lapas Muaro Padang. Kali ini Nanda Dwi Yandra Saputra mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Tidak hanya itu, Nanda Dwi Yandra Saputra juga memesan pil ekstasi seberat 6 ribu butir.Semua dikendalikan Nanda Dwi Yandra Saputra dari handphone yang dipegangnya dari balik sel. Orang-orangnya Nanda Dwi Yandra Saputra yang melakukan bisnis gelap itu. Transaksi itu tercium anggota BNN dan komplotan itu ditangkap di Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Lima Puluh Kota. Akhirnya, Nanda Dwi Yandra Saputra  kembali diadili.Pada 8 Januari 2024, Nanda Dwi Yandra Saputra dijatuhi penjara seumur hidup oleh PN Payakumbuh lewat putusan nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Pyh. Vonis itu kemudian diturunkan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang. Hukuman pria kelahiran 6 Juni 1994 itu kembali diturunkan di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.Kasus 141 Kg GanjaTerakhir, Nanda Dwi Yandra Saputra kembali mengendalikan ganja sebesar 141 kg. Lagi-lagi penjara tidak membuat Nanda Dwi Yandra Saputra untuk tidak bisa mengontrol pergerakan narkoba di luar sel. Dengan handphone, Nanda Dwi Yandra Saputra mengontrol perjalanan 141 kg ganja.Kali ini melibatkan Anggota Polisi Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Aipda Alfikar. Di mana Alfikar berperan sebagai kurir ganja tersebut. Pergerakan komplotan itu terendus BNN Sumbar dan dibekuk.Akhirnya Nanda Dwi Yandra Saputra kembali diadili. Kali ini tiada ampun bagi Nanda yaitu dengan dijatuhi hukum mati oleh PN Lubuk Sikaping pada 6 Januari 2025.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan Nomor 57/PID.SUS/2024/PN LBS yang diketok oleh ketua majelis Aulia Ali Reza serta anggota Syukur Tatema Gea dan Rizky Hanun Fauziyyah.Dalam kasus 141 kg ganja itu, PN Lubuk Sikaping menjatuhkan:1. Riddo (penghuni LP), dihukum penjara seumur hidup.  Di mana terhadap Riddo, JPU menuntut mati.2. Romadi (kurir) dihukum penjara seumur hidup.  Di mana terhadap Romadi, JPU menuntut mati.3. Alfikar dihukum 20 tahun penjara. Di mana terhadap Alfikar, JPU menuntut mati.(asp)

PT Palangkaraya Vonis Mati Kurir 33 Kg Sabu, Ini 5 Alasannya

article | Sidang | 2024-12-29 11:50:15

Palangkaraya - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi (43), sedangkan rekannya, Yuliansyah (42) dihukum penjara seumur hidup. Sebelumnya, keduanya sama-sama dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Humaidi menyanggupi mengambil sabu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 17 Mei 2024. Humaidi mengajak Yuliansyah.Keesokan harinya, seorang bandar memberitahukan sabu ada di sebuah mobil dan Humaidi diminta membawa mobil tersebut. Humaidi menyanggupi dan mobil dibawa ke arah Banjarmasin.Saat melintas di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), aparat yang sudah mendeteksi pergerakan sabu itu mencegat mobil yang dikendarai Humaidi. Sedangkan Yuliansyah menggunakan sepeda motor.Setelah dicek, terdapat 33,6 kg sabu dalam kendaraan tersebut. Selidik punya selidik, Humaidi telah menerima transfer Rp 100 juta untuk membawa sabu itu. Aparat lalu memproses hukum Humaidi dan Yuliansyah hingga ke pengadilan.Pada 11 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menyatakan  Humaidi dan Yuliansyah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menjatuhkan hukuman penjara kepada keduanya berupa penjara seumur hidup.Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri oleh karena itu dengan pidana mati, terhadap Terdakwa II Yuliansyah Alias Juli Bin Saipani oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PT Palangkaraya yang dilansir Direktori Putusan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (29/12/2024).Duduk sebagai ketua majelis Anry Widyo Laksono dengan anggota Sari Sudarmi dan Sundari. Adapun panitera pengganti Bambang Sukino. Berikut alasan majelis hakim banding menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi yang diketok pada 19 Desember 2024 lalu:Pidana mati merupakan pidana terberat dalam pengaturan-pengaturan regulasi atau hukum positif di Indonesia. Penerapan hukuman mati di atur dalam KUHP termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam undang-undang tersebut diatur masing-masing sanksi untuk pengguna dan pengedar narkoba. Hukuman mati terdapat di dalam sanksi pidana untuk pengedar narkoba karena jika kita lihat hal-hal yang dilakukan oleh pengedar merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Selain itu pengedar juga pada dasarnya pelaku, berbeda dengan pengguna yang bisa di sebut pelaku jika ia ikut memakai dan mengedarannya bisa juga disebut sebagai korban jika ia hanya terpengaruh dan memakai narkoba tersebut. Penjatuhan hukuman mati ini dinilai sudah tepat untuk menjaga keamanan warga Negara Indonesia. Selain itu masyarakat juga beranggapan hukuman mati ini sudah tepat dan dapat membantu membrantas pengedaran narkoba di Indonesia. Menimbang, bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan awal untuk mengedarkan 33 bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram dan tidak selesainya perbuatan para terdakwa bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.Bahwa mencermati barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram adalah jumlah yang sangat banyak, barang tersebut jelas mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia, karena tidak dapat dibayangkan bila narkotika sejumlah itu beredar di masyarakat tentu akan merusak kehidupan masyarakat yang pada akhirnya akan mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pendapat penasehat hukum para terdakwa yang menganggap perbuatan para terdakwa tidak secara langsung menimbulkan ancaman terhadap perbuatan- perbuatan dari segi tingkat kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang sangat jahat dan sadis yang tidak diterima dari sudut pandang apa pun, karena narkotika tersebut belum sempat diedarkan di Banjarmasin. Pendapat penasehat hukum para terdakwa tersebut menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi sangatlah sempit dalam memandang permasalahan peredaran narkotika, belum sampainya atau belum diedarkannya narkotika di Banjarmasin tidak dapat dipandang remeh, karena niat jahat para Terdakwa telah diwujudkan dengan telah dibawanya narkotika tersebut, walaupun para Terdakwa hanya sebagai kurir bukan pemilik barang namun keberadaan kurir disini menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi menduduki peranan yang sangat penting dalam peredaran narkotika, karena tidaklah mungkin seorang bandar narkotika akan membawa atau mengedarkan sendiri narkotika, selalu lewat kurir, sehingga perbuatan para terdakwa sebagai kurir ini tidak dapat dipandang sebagai hal yang meringankan. Oleh karena itu memori banding penasihat hukum haruslah ditolak. Barang bukti yang banyak yang mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. (asp)

7 Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Mati PN Tanjungkarang Kurun 2024

article | Berita | 2024-12-12 21:20:21

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada 7 terdakwa kasus peredaran narkotika sepanjang 2024. Mereka yang dihukum mati itu terlibat jaringan narkotika internasional, maupun jaringan narkotika dalam negeri. Berdasarkan data yang dihimpun Dandapala, Kamis (12/12/2024), ketujuh orang terdakwa yang divonis mati adalah terdakwa MRMGS dan AG pada bulan Februari 2024. Disusul terdakwa LG pada bulan April 2024 dan terdakwa MY dan N pada bulan Agustus 2024. Dan yang terbaru yaitu terdakwa MNS dan HYS pada bulan Desember 2024. Para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkotika yang sangat merugikan masyarakat. Pada persidangan majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda yang diharapkan menjadi generasi penerus yang unggul.  "Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal sehingga tidak hanya memperhatikan hak asasi manusia terdakwa saja tetapi juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia para korban narkotika, di mana telah banyak merengut nyawa pemakainya serta rusaknya generasi bangsa karena ketergantungan narkotika. Dengan ini mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum, dengan menjatuhkan vonis pidana mati," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap salah satu terdakwa. Selama proses persidangan, penuntut umum juga memaparkan bahwa narkotika yang diselundupkan oleh Terdakwa merugikan sangat banyak masyarakat jika berhasil dipasarkan di Indonesia. Adapun jumlah narkotika yang berhasil diamankan dari perbuatan para terdakwa bervariasi mulai dari puluhan ribu pil ekstasi, 21 kilogram sabu, 35 kilogram sabu, sampai dengan 58 kilogram sabu. Oleh karena perbuatan para terdakwa tersebut Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa layak untuk dihukum dengan berat. Majelis hakim juga menyitir penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disebutkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan masyarakat khususnya generasi muda karena sangat merusak tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."Serta dapat menghilangkan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional," ungkapnya.Adanya penjatuhan vonis mati kepada 7 orang Terdakwa kasus peredaran narkotika merupakan perwujudan dari komitmen Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan di seluruh Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Yang bukan hanya tercermin dalam pemberian hukuman, tetapi juga dalam upaya mempercepat proses peradilan, meminimalisir penyalahgunaan hukum, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh narkotika. "Selain itu melalui penjatuhan vonis mati menjadi pesan penting bagi sindikat narkotika lainnya yang beroperasi di Indonesia bahwa Pemerintah sangat serius dalam pemberantasan peredaran gelapnarkotika," pungkasnya.