Cari Berita

PT Banten Vonis Mati Bandar 17 Kg Sabu! Ini Pertimbangannya

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-08-06 16:30:57
Ilustrasi (dok.ist)

Serang- Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjatuhkan hukuman mati kepada Sukmapanni (44) karena mengedarkan 17 kg sabu. Sebelumnya, terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukmapanni alias Sukma alias Ilham bin Paroid oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Banten yang dikutip DANDAPALA, Rabu (6/8/2025).

 

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

Duduk sebagai ketua majelis Sarpin Rizaldi dengan anggota Syaifoni dan Loise Betti Silitonga. Adapun panitera pengganti yaitu Siti Susilawati.

 

“Membebankan biaya perkara untuk kedua Tingkat pemeriksaan kepada negara,” ucap majelis.

 

Berikut pertimbangan majelis tinggi:

 

1.    Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan Permufakatan jahat atau persekongkolan (Samenspanning) dalam melakukan tindak pidana Narkotika;

2.    Bahwa Terdakwa sebagai Perantara dalam jua beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi adalah bagian dari mata rantai pasar gelap (black market) peredaran gelap Narkotika yang sangat membahayakan dan merusak generasi penerus bangsa;

3.    Bahwa dengan banyaknya jumlah barang bukti yang disita dan diajukan dalam perkara ini berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi, menunjukkan dan membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat bahaya peredaran gelap Narkotika;

 

Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini:

-       40 (empat puluh) butir Narkotika jenis ekstasi dengan berat Brutto awal sebelum Lab seberat 13,74 gram dan setelah disisihkan 2 (dua) butir ekstasi untuk pemeriksaan Laborotarium menjadi berat Netto 11, 3792  gram dengan sisa Narkotika jenis ekstasi sebanyak 38 butir;

-       17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 17.604 gram;

-       Menimbang bahwa dengan banyaknya jumlah barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini, memperlihatkan dengan jelas kepada dunia bahwa Indonesia menjadi pasar gelap (Black Market) peredaran Narkotika, maka sudah sepantasnya dan tidak berlebihan jika Indonesia ditetapkan sebagai Negara Darurat peredaran gelap Narkotika dan hal ini dapat dijadikan dasar pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa;

 

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI