Cari Berita

54 Peserta Akan Ikuti Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Palembang

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-05-25 13:05:24
Dok. Badilum

Jakarta— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) Tahun Anggaran 2026 secara blended learning di lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 4–11 Juni 2026, dengan rangkaian sesi daring melalui Aplikasi Badilum Learning Center (BLC) dan dilanjutkan sesi tatap muka di Hotel Novotel Palembang, Sumatera Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemanggilan Peserta Nomor 1171/DJU/DL1.10/V/2026 tanggal (22/05/2026), yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto.

Bimtek diawali dengan Pembukaan sekaligus sosialisasi tata cara pelaksanaan blended learning secara virtual pada Kamis, 4 Juni 2026, pukul 08.30 WIB, melalui platform Zoom dan Aplikasi BLC. Sesi blended learning be learning berlangsung dari 4 hingga 5 Juni 2026.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Selanjutnya, kegiatan tatap muka akan digelar pada Selasa hingga Kamis, 9–11 Juni 2026, bertempat di Hotel Novotel Palembang, Jalan R. Sukamto No.8A, Ilir Timur II, Kota Palembang. Rangkaian acara tatap muka diawali dengan check-in dan registrasi pada Selasa siang, pembukaan resmi pada malam harinya, dan penutupan pada Kamis pagi. Peserta diminta mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) selama kegiatan.

Bimtek ini diikuti oleh 54 peserta, terdiri atas hakim dari lingkungan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan sepuluh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum PT Palembang, serta perwakilan mitra eksternal.

Peserta internal peradilan berasal dari:

• PT Palembang (4 peserta, termasuk Hakim Yustisial)

• PN Palembang (13 peserta)

• PN Kayu Agung (5 peserta, termasuk Wakil Ketua)

• PN Lubuklinggau (2 peserta, termasuk Wakil Ketua)

• PN Lahat (5 peserta, termasuk Wakil Ketua)

• PN Baturaja (7 peserta)

• PN Sekayu (2 peserta, termasuk Ketua PN)

• PN Muara Enim (4 peserta)

• PN Prabumulih (2 peserta)

• PN Pagar Alam (4 peserta, termasuk Wakil Ketua)

• PN Pangkalan Balai (2 peserta, termasuk Ketua PN)

Selain itu, Bimtek juga mengundang peserta luar dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Wilayah Palembang dan Polres Kota Palembang, sebagai bentuk penguatan kolaborasi antar lembaga dalam isu perlindungan perempuan dan anak.

Kegiatan Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam memperkuat kapasitas hakim dan aparatur peradilan untuk menangani perkara yang melibatkan perempuan, baik sebagai korban, saksi, maupun pihak berperkara, dengan perspektif yang berkeadilan gender.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang mewajibkan hakim untuk mengadili perkara dengan memperhatikan kesetaraan gender, menghindari stereotip, serta memastikan akses keadilan bagi perempuan.

Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi hakim dan aparatur peradilan di wilayah hukum PT Palembang dalam menangani perkara dengan perspektif berkeadilan gender, sekaligus memperkokoh sinergi antara lembaga peradilan dengan UPTD PPA dan kepolisian sebagai mitra strategis dalam ekosistem perlindungan perempuan dan anak. (zm/wi) 

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…