Banyumas, Jawa Tengah - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas telah menjatuhkan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif pada perkara Yanuar Fahdi Ramdhan. Majelis Hakim membacakan Putusan perkara tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (25/09/25).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Inggrid Holonita Dosi didampingi Para Hakim Anggota Dwi Satya Nugroho Aji dan Bilden.
Baca Juga: PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi di Depan Ratusan Kades
Peristiwa ini bermula ketika Terdakwa mendatangi sebuah kos milik Nur Khasanah. Saat itu Qolbi Nurron dan Novvendy Soleh Purnomo berada ditempat kejadian. Kemudian terjadi percecokan hingga Terdakwa memukul muka Qolbi Nurron dengan tangan dan menggunakan sebuah gelas sampai gelas tersebut pecah. Tidak berhenti disitu, dengan menggunakan pecahan gelas Terdakwa menyayat muka Qolbi Nurron hingga menyebabkan luka robek didekat mata. Kemudian, Terdakwa juga telah memukulkan botol bekas minuman keras ke kepala Novvendy Soleh Purnomo.
“Walaupun Terdakwa pernah dijatuhi pidana pada tahun 2015 dan 2019 namun setelah Majelis Hakim mencermati Terdakwa tidak melakukan pengulangan tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan, maka Majelis Hakim menerapkan keadilan restoratif dalam perkara a quo”, tambah Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keadaan Para Korban dengan Terdakwa telah pulih, Para Terdakwa telah memberikan biaya pengobatan masing-masing 700 ribu untuk para korban.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Majelis Hakim menegaskan mengenai keadaan meringankan dan memberatkan Terdakwa. “Keadaan memberatkan, Terdakwa meresahkan Masyarakat dan pernah dihukum, keadaan meringankan para korban telah memaafkan Terdakwa serta telah terjadi perdamaian dengan pergantian biaya pengobatan,” tegas Ketua Majelis Inggrid Holonita Dosi saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima.(zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI