Cari Berita

Jangan Kalah dari Robot: Ketua MA Ingatkan Panitera Hadapi Era 5.0

Fransisca Juwita Arinda Ariesty - Dandapala Contributor 2025-10-31 16:30:50
Dok. Ist.

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Sunarto mengingatkan seluruh panitera di empat lingkungan peradilan untuk tidak terlena di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Panitera Seluruh Indonesia yang digelar di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, Jumat (31/10), Ketua MA menegaskan bahwa era Revolusi Industri 5.0 menuntut aparatur peradilan untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kompetensi digital tanpa kehilangan nurani.

“Jika Saudara-saudara masih bersandar pada kemampuan individual semata dan tidak berupaya meningkatkan kompetensi diri, maka cepat atau lambat Saudara-saudara akan tertinggal, bahkan berpotensi tergantikan oleh robot,” tegas Ketua MA di hadapan ribuan peserta pembinaan.

Ketua MA menjelaskan bahwa kemajuan Artificial Intelligence (AI) kini telah menyentuh ranah pekerjaan administratif hingga proses yudisial. Sistem cerdas bahkan mampu membaca dokumen hukum dan mencatat jalannya persidangan secara presisi dan real time. Namun, menurutnya, secanggih apa pun teknologi, robot tidak akan pernah mampu meniru nilai moral dan rasa keadilan manusia.

Baca Juga: Membebankan vs Menghukum: Perbedaan Biaya Perkara Putusan Perdata dan Pidana

“Robot bisa menyalin teks hukum, tetapi tidak bisa memahami makna moral di baliknya. Di sinilah letak keunggulan manusia, kita dikaruniai nurani,” ujarnya.

Karena itu, Ketua MA mengajak seluruh aparatur kepaniteraan untuk terus menjaga dan mengasah nurani melalui kejujuran, empati, dan ketulusan dalam setiap tindakan. 

“Yang membuat kita layak berada di sini bukan sekadar kemampuan berpikir, tetapi kemampuan untuk merasakan dan menegakkan keadilan dengan hati,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MA juga menekankan pentingnya membangun budaya belajar berkelanjutan di lingkungan peradilan. Di tengah transformasi digital Mahkamah Agung yang terus berkembang mulai dari e-Court, e-Litigation, hingga integrated case tracking system aparatur dituntut untuk adaptif, bukan sekadar reaktif terhadap perubahan. Ketua MA menegaskan bahwa kemampuan teknologi tanpa integritas justru dapat menimbulkan kesenjangan baru dalam pelayanan publik. 

Baca Juga: Trial by Social Media: Keadilan Sejati Vs Trending Topic

“Teknologi harus digunakan untuk mempercepat pelayanan dan memperkuat kepercayaan publik, bukan menambah jarak antara lembaga dan masyarakat,” ucapnya.

Pesan tersebut menutup sesi pembinaan dengan nada reflektif. Ketua MA mengingatkan bahwa kemajuan teknologi hanyalah sarana, sedangkan tujuan utama lembaga peradilan adalah menegakkan keadilan yang bermartabat. “Kita hidup di masa di mana mesin bisa meniru kecerdasan, tapi hanya manusia yang bisa memelihara keadilan,” ujarnya. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…