Cari Berita

Jual 10 Butir Obat untuk Beli Makan, Pasien Skizrofenia Dijatuhi Pidana Pengawasan

Purwo Widodo - Dandapala Contributor 2026-09-08 08:35:12
Dok. PN Tondano

Tondano, Sulawesi Utara - Pengadilan Negeri Tondano kembali menerapkan pendekatan berbeda terhadap tindak pidana praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan Terdakwa FETMON PENUSUHEN, seorang pasien Schizophrenia Paranoid, suatu jenis Skizofrenia dimana pengidapnya merasakan kecurigaan dan ketakutan terhadap orang lain atau sesuatu yang tidak nyata.

Perbuatan Terdakwa diketahui berdasarkan informasi masyarakat kepada pihak kepolisian Polres Minahasa, dimana Terdakwa didapati telah menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah). Yang menarik, di dalam persidangan diketahui 10 (sepuluh) butir Trihexyphenidyl adalah obat pribadi yang dikomsumsi Terdakwa untuk perawatan penyakitnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh ibu Iin Fatimah bersama dengan Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro dan Tito Santano Sinaga, meneruskan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan Ahli Prof. Dr. Bernabas Harolf Ralph Kairupan, Sp.Kj, diketahui bahwa benar Terdakwa merupakan pasien tetap di rumah sakit Sam Ratulangi Tondano, dimana Terdakwa mengidap Schizophrenia Paranoid dan Terdakwa merupakan pasien Ahli sehingga obat yang dijual Terdakwa merupakan obat yang didapat dari resep Ahli untuk mencegah efek samping terhadap obat-obat lain untuk pengidap Schizophrenia Paranoid, selain itu Ahli menjelaskan bahwa Terdakwa sering mendengar suara-suara aneh termasuk ajakan untuk melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Inform Consent Dalam Tindakan Medis sebagai Hak Pasien

Majelis Hakim dalam menilai perkara ini memperhatikan dengan seksama Pasal 51 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikaitkan dengan perubahan tujuan pemidanaan dalam KUHP, dimana lebih mengedepankan pemulihan keadaan (keadilan restoratif) dibandingkan sebagai sebuah penghukuman (keadilan retributif). Bagi Majelis Hakim, memastikan bahwa Terdakwa dapat memperoleh pengobatan untuk memulihkan kondisinya jauh lebih baik dibandingkan hanya memenjarakan Terdakwa, terlebih Terdakwa telah beberapa kali bercerita kepada Majelis Hakim kalau dirinya sering mendengarkan suara untuk membunuh namun berhasil ia tahan.

Majelis Hakim juga menyoroti fakta bahwa Terdakwa bukanlah berprofesi sebagai pengedar obat melainkan seorang pasien yang menjual obatnya sendiri untuk mendapati uang dalam skala kecil, dimana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli makan dan rokok. Dan dalam menjatuhkan putusan pengawasan tersebut, Majelis Hakim telah terlebih dahulu menanyakan kesiapan keluarga Terdakwa dalam mendampingi Terdakwa selama proses pengobatan serta pendapat Ahli kedua yang bernama dr. Frida Magdalena Agu yang menyatakan kalau Terdakwa bisa tidak mendapatkan obat-obat yang dibutuhkan apabila Terdakwa masuk ke dalam penjara.

Dalam putusannya, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 3 September 2026, Majelis Hakim menegaskan bahwa Terdakwa memang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun dengan memperhatikan kepentingan Terdakwa yang jauh lebih penting, merujuk kepada penyakit Schizophrenia Paranoid, Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa sangat layak dijatuhi pidana pengawasan dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana selama menjalankan pidana pengawasan serta syarat khusus wajib mengikuti pengobatan dari dokter spesialis kedokteran jiwa.

Baca Juga: Kasus Sindell v. Abott Loboratories: Lahirkan Doktrin Market Share Liability dalam Perkara Lingkungan Hidup

Melalui putusan ini, PN Tondano telah memperlihatkan bahwa hukum pidana Indonesia memang telah mengalami perubahan signifikan, dimana pemulihan korban dan Terdakwa menjadi tujuan utama dan harapan agar Terdakwa dapat pulih serta menjadi pribadi yang lebih baik lagi tentu menjadi penyelesaian perkara pidana yang sejati. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…