Cari Berita

KMA Tekankan Kesejahteraan Hakim Harus Sejalan dengan Integritas dan Profesionalisme

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-01-21 12:00:58
Dok. Ist

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, dan integritas. Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diselenggarakan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Selasa (21/1/2026), di Jakarta.

Dalam sambutannya, KMA menyampaikan bahwa mulai Februari 2026, para hakim akan menerima kenaikan penghasilan hingga 280 persen sebagaimana telah dijanjikan pemerintah. Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia dan harus disyukuri secara sungguh-sungguh.

“Rasa syukur itu harus diwujudkan dalam bentuk peningkatan kinerja, profesionalisme, dan integritas. Jangan sampai kesejahteraan meningkat, tetapi kinerja justru menurun,” tegas Sunarto.

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak boleh mengendurkan komitmen hakim dalam menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku. KMA menegaskan penerapan zero tolerance terhadap segala bentuk pelayanan transaksional dan praktik yang mencederai integritas peradilan.

“Tidak boleh ada lagi praktik yang mencederai nilai keadilan, baik berupa permintaan, pemberian, maupun janji dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan penanganan perkara,” ujarnya.

Selain itu, Sunarto menekankan pentingnya menjaga kesederhanaan dan kepatutan dalam bersikap, termasuk di ruang publik dan media sosial. Ia mengingatkan agar peningkatan penghasilan tidak disikapi dengan perilaku pamer kemewahan atau gaya hidup hedonis yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam konteks pengelolaan keuangan, KMA mengapresiasi inisiatif IKAHI menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan dengan menghadirkan narasumber yang kompeten. Menurutnya, pemahaman dan perencanaan keuangan yang baik merupakan bagian dari penguatan karakter dan integritas pribadi hakim.

Sunarto juga menyoroti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait maraknya judi online. Ia menyebutkan bahwa perputaran dana judi online secara nasional sejak 2017 hingga Juni 2025 mencapai Rp976,8 triliun, dengan jumlah pemain meningkat signifikan. KMA menegaskan tidak ingin ada hakim atau aparatur peradilan yang terlibat dalam praktik tersebut.

Baca Juga: Wajah Peradilan Kita: Menjembatani Rigiditas Prosedur dengan Pelayanan Humanis

“Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan reputasi, karier, dan kehormatan diri serta keluarga, sekaligus mencederai marwah lembaga peradilan,” ujarnya.

Mengakhiri sambutan, KMA berharap kegiatan literasi keuangan ini dapat membekali para hakim agar mampu mengelola penghasilan secara sehat, terencana, dan bertanggung jawab, serta menjadi benteng moral dalam menjalankan tugas yudisial. (SNR/WI/EES)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…