Tebing Tinggi– Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) menyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi. Pasutri tersebut tidak jadi bercerai setelah sepakat dalam mediasi yang difasiltiasi hakim mediator, Sofyan Anshori Rambe.
Penggugat mengurungkan niatnya bercerai dengan mencabut gugatan. Gugatan pasangan suami istri yang sudah pisah rumah lebih dari satu bulan terdaftar nomor 44/Pdt.G/2025/PN Tbt.
Sebagaimana perkara perdata, mediasi menjadi tahapan yang harus dijalani para pihak. Kegigihan mediator dalam prosesnya membuahkan hasil, kedua pihak bersepakat berdamai.
Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian
“Mengabulkan pencabutan perkara Penggugat dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp 212 ribu kepada Penggugat,” ucap Majelis Hakim PN Tebing Tinggi. Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (22/9/2025).
Pencabutan sah dan karena diajukan sebelum pembacaan gugatan dan belum ada jawaban Tergugat. Sesuai ketentuan Pasal 271 jo. Pasal 272 Rv serta didukung yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1841 K/Pdt/1984.
Baca Juga: Ciptakan Momen Kebersamaan Penuh Makna, PN Tebing Tinggi Buka Puasa Bersama
“Dengan demikian, pencabutan tidak memerlukan persetujuan dari pihak Tergugat,” ucap Majelis hakim yang diketuai M. Fauzi N didampingi Risduanita Wita dan Erma Pangaribuan memberikan pertimbangan.
Keberhasilan mediasi sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (Humas PN Tebing Tinggi/Dharma Setiawan Negara/AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI