Cari Berita

Mengenal Hukum Acara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Berdasarkan Peraturan MA

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2026-03-28 10:25:40
Dok. MA

Jakarta - Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Regulasi ini dibentuk untuk mengoptimalisasi pendapatan negara melalui penegakan hukum pidana dibidang perpajakan.

Dalam regulasi ini, salah satu terobosan penting tampak pada kewenangan penyidik untuk melakukan pemblokiran harta kekayaan. Upaya ini dapat dilakukan sejak tahap penyidikan guna menjamin kepentingan pembuktian maupun pemulihan kerugian negara. Mekanisme tersebut dijalankan melalui permintaan kepada instansi atau pihak yang mengelola administrasi harta kekayaan, dengan jangka waktu yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai jenis aset yang diblokir.

Dalam konteks penyitaan, regulasi ini membedakan secara tegas antara penyitaan untuk pembuktian dan penyitaan untuk pemulihan. Untuk kepentingan pembuktian, penyitaan bahkan dapat dilakukan tanpa penetapan tersangka. Meski demikian, prinsip kontrol yudisial tetap dijaga melalui kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam kondisi mendesak yang tetap harus diikuti dengan pelaporan dan permohonan persetujuan.

Baca Juga: Landmark Decision: Pidana Denda Tak Dapat Diganti Pidana Kurungan dan Wajib Dibayar

Sementara itu, penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian negara mensyaratkan adanya penetapan tersangka. Objek penyitaan pun diperluas, mencakup harta bergerak dan tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, hingga surat berharga.

Aspek menarik lainnya adalah dibukanya ruang bagi pembayaran pokok beserta sanksi administratif pada berbagai tahapan proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga sebelum putusan dijatuhkan. Dalam hal terdakwa melunasi kewajibannya, hakim diberikan ruang untuk menjatuhkan putusan yang lebih proporsional. Bagi terdakwa orang pribadi, pelunasan dapat berimplikasi pada tidak dijatuhkannya pidana penjara, namun tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administatif yang telah dibayarkan. Sementara bagi korporasi, sanksi yang diberikan berupa pidana denda dan sanksi administatif yang telah dibayarkan.

Dalam hal perkara melibatkan lebih dari satu pelaku, pendekatan proporsional diterapkan dalam penjatuhan pidana denda. Hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, manfaat yang diperoleh, serta kontribusinya. 

Regulasi ini juga menegaskan bahwa pidana denda dalam tindak pidana perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan, sehingga menempatkan kewajiban pembayaran sebagai instrumen utama. Jika tidak dipenuhi, negara diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana.

Di sisi lain, ketentuan mengenai persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) turut diakomodasi. Diatur pula apabila terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, hakim wajib memeriksa terdakwa tersebut. Menariknya, seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang telah diajukan sebelumnya tetap dianggap sah dengan kehadiran terdakwa. 

Baca Juga: Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan di Luar Yurisdiksi Praperadilan

Selain itu regulasi ini juga mengatur mengenai apabila tersangka wafat pada tahap penyidikan atau penuntutan, sementara secara nyata telah terjadi kerugian pada pendapatan negara, maka Penyidik atau penuntut umum justru diwajibkan menyerahkannya kepada Jaksa Pengacara Negara untuk ditindaklanjuti melalui gugatan perdata terhadap ahli waris

Dengan demikian, kehadiran pedoman ini diharapkan mampu menghadirkan keseragaman praktik peradilan sekaligus memperkuat orientasi pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara perpajakan. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…