Cari Berita

MKR di PN Donggala, Sulteng, Terdakwa Curanmor Divonis Kerja Sosial

Oki Wiratama - Dandapala Contributor 2026-04-16 13:45:32
Dok. Ist.

Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah – Setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, untuk pertama kalinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pencurian dengan register nomor 39/Pid.B/2026/PN Dgl. 

Majelis Hakim terdiri dari Niko Hendra Saragih sebagai Hakim Ketua, Ronaldo Situmorang, dan Ayudya Devi Maghfira masing-masing sebagai Hakim Anggota. 

Ketua Majelis, Niko Hendra Saragih pada Rabu (15/4/2026) membacakan amar “Menyatakan Terdakwa Andi Gunawan alias Aco tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian”, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, menetapkan pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Masjid Polres Donggala dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 4 (empat) jam/hari dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari”.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Adapun perkara ini bermula dari Terdakwa “A” yang mencuri sepeda motor kakek kandungnya, namun sang kakek melaporkan Terdakwa (cucunya) ke pihak kepolisian hingga berujung di Pengadilan. 

“Perkara tersebut telah memenuhi syarat dilakukannya Mekanisme Keadilan Restoratif yakni : 1). Tindak pidana tersebut diancam maksimal 5 tahun penjara, 2). Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, 3). dan telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa, yang mana sepeda motor korban telah dikembalikan”, bunyi pertimbangan Majelis Hakim.

Baca Juga: Mengenal Program PN Donggala E-Mas (Edukasi Masyarakat)!

Pada saat persidangan, Niko Hendra Saragih, menanyakan mengenai upaya perdamaian antara Terdakwa dengan kakeknya (saksi korban), sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5) KUHAP, kemudian oleh karena antara Terdakwa dan korban mau berdamai, maka Ketua Majelis menunjuk Mediator Penal dan mediator Penal telah berhasil menyusun kesepakatan perdamaian antara korban dengan Terdakwa, selanjutnya perkara pun tetap berlanjut dengan acara pemeriksaan biasa.

“Di tengah kekosongan hukum dan belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Majelis Hakim PN Donggala telah menerapkan Keadilan Restoratif sebagaimana  diatur dalam Pasal 204 KUHAP Jo. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Mekanisme Keadilan Restoratif dan kemudian menjatuhkan putusan  pidana kerja sosial sebagaimana kesepakatan perdamaian antara Korban dengan Terdakwa” tutup Niko Hendra Saragih. (ih/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…