Pulau Buton, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menggugurkan permohonan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Psw. Hakim Praperadilan Ahmad Suhail membacakan putusan tersebut pada hari Selasa lalu (23/09/2025) di Ruang Sidang PN Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Pemohon Praperadilan Fahren telah mengajukan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan No. 1/Pid.Pra/2025/PN Psw pada Rabu tanggal 10 September 2025.
Dalam permohonannya, Ia meminta agar surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Buton dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Pemohon beralasan tidak adanya bukti permulaan yang cukup untuk menyeretnya sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Hakim praperadilan mempertimbangkan dalam putusannya berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian Rumusan Kamar Pidana disebutkan dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
Hakim Praperadilan juga menguraikan dalam putusannya saat pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, berkas perkara pidana Pemohon telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Buton ke PN Pasarwajo pada tanggal 15 September 2025.
Baca Juga: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Atas Viktimisasi Berganda
“Hakim Praperadilan berpendapat permohonan praperadilan Pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucap Hakim Ahmad Suhail.
Saat diminta tanggapan, Juru Bicara PN Pasarwajo menegaskan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 ini diterbitkan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Sehingga, tidak terjadi disparitas putusan, terwujud kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI