Blangkejeren. Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait perkara tindak pidana dugaan pembunuhan seorang dokter pada Rabu, 30 September 2026
Pemeriksaan lapangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Blangkejeren yang beranggotakan Hakim Dipo Septiawan, Rafi Muhammad Ave, serta Dandy Alfayed Ginting
Kegiatan yang berlangsung di lokasi kejadian perkara ini dilaksanakan secara tertutup dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian setempat
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Majelis Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan setempat ini krusial guna memperoleh gambaran objektif secara langsung mengenai kondisi riil di tempat kejadian
Baca Juga: Kala Kopi Gayo Menjadi Penyemangat Warga PN Blangkejeren di Tengah Krisis Bencana
Selama peninjauan, Majelis Hakim mencermati berbagai sudut dan bagian lokasi yang berkaitan erat dengan kronologi serta rangkaian perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa
Seluruh rangkaian proses pemeriksaan setempat berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif hingga persidangan lapangan tersebut selesai ditutup oleh Majelis Hakim
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI