Cianjur, Jawa Barat. Pengadilan Negeri (PN) Cianjur untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) berdasarkan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (7/5).
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri dari Raja Bonar Wansi Siregar selaku Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 103/Pid.B/2026/PN Cjr.
Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni
Dalam rilis yang diterima DANDAPALA pada Jumat (8/5), disebutkan bahwa setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan menyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
“Setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa dan Penuntut Umum untuk menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah,” demikian dikutip dari rilis tersebut.
Majelis Hakim kemudian memberitahukan kepada Terdakwa mengenai ketentuan Pasal 234 ayat (3) KUHAP terkait hak-hak yang dilepaskan, kemungkinan pidana yang dapat dijatuhkan, serta memastikan bahwa pengakuan diberikan secara sukarela.
Meskipun perkara dilimpahkan dengan acara pemeriksaan biasa, Majelis Hakim tetap menanyakan kepada Penuntut Umum mengenai kesediaan untuk mengalihkan pemeriksaan dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat.
Karena Penuntut Umum menyatakan bersedia, Majelis Hakim kemudian bermusyawarah dan mencapai mufakat untuk menerima pengakuan bersalah yang diajukan Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 234 KUHAP.
Majelis Hakim menilai penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 234 KUHAP, dengan memperhatikan ancaman pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan tunggal Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diancam pidana paling lama 7 tahun.
Dengan diterimanya pengakuan bersalah tersebut, pemeriksaan perkara selanjutnya beralih menjadi pemeriksaan singkat dan dicatat dalam berita acara sidang.
Selanjutnya, susunan persidangan berubah dengan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo bertindak sebagai hakim tunggal untuk melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara. Adapun nomor perkara dalam putusan tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.
Ketua PN Cianjur, Rudita Setya Hermawan, memberikan apresiasi atas penerapan mekanisme pengakuan bersalah tersebut.
Baca Juga: PN Cianjur & Pemkab Cianjur Sinergi Tingkatkan Akses Layanan Hukum
“Dengan adanya penerapan pengakuan bersalah tersebut, maka proses persidangan akan menjadi lebih efisien dengan tetap menggali kebenaran materiil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penerapan pengakuan bersalah ini dinilai dapat mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan alternatif pemidanaan yang lebih korektif dalam sistem peradilan pidana nasional. (ldr/rwb)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI