Cianjur, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) berdasarkan Pasal 205 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Perkara Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diancam pidana paling lama 2 tahun dan 6 bulan dalam perkara nomor 174/Pid.B/2026/PN Cjr dengan susunan terdiri dari Erli Yansah selaku Hakim Ketua dengan didampingi Irwanto dan Dian Artha Uly Pangaribuan masing-masing sebagai hakim anggota.
Pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 di Gedung PN Cianjur, Jl. Dr. Muwardi No.174, Bojongherang, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selanjutnya Majelis Hakim telah menawarkan proses perdamaian, namun tidak berhasil. Sehingga, Majelis Hakim menawarkan mekanisme Pengakuan Bersalah kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengakui surat dakwaan tersebut.
Majelis Hakim kemudian memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 205 ayat (2) KUHAP diantaranya: Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap penyidikan, pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut dan pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan baik secara fisik maupun psikis selama proses penyidikan dan penuntutan.
Baca Juga: Sosialisasi KUHAP Baru, PN Cianjur Perkuat Sinergi Penegak Hukum
Oleh karena itu, Majelis Hakim memperoleh keyakinan untuk mengabulkan Pengakuan Bersalah Terdakwa, sehingga acara pemeriksaan biasa dalam perkara tersebut dialihkan menjadi acara pemeriksaan singkat dan dicatat dalam berita acara sidang dengan Dian Artha Uly Pangaribuan selaku Hakim Anggota 2 secara otomatis bertindak sebagai hakim tunggal untuk melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara. Adapun nomor perkara dalam putusan tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.
Dengan diterapkannya mekanisme pengakuan bersalah ini, beban perkara di pengadilan dapat berkurang, di samping terciptanya alternatif pemidanaan yang lebih efektif, korektif, dan berorientasi pada tujuan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana nasional. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI