Cari Berita

PN Lhokseumawe Aceh Hukum Berat 4 Penyelundup Sabu 135 Kg Jaringan Internasional

PN Lhokseumawe Aceh - Dandapala Contributor 2025-09-19 08:40:14
Dok. PN Lhokseumawe Aceh.

Lhokseumawe, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Provinsi Aceh menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Isherman Ishak dan Muhadar karena terbukti menyelundupkan 135 kilogram narkotika jenis sabu. Adapun 2 pelaku lainnya, Fajar Amrinal divonis 20 tahun penjara dan Muhammad Ishak 10 Tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Isherman Ishak Bin Ishak (Alm) dan Muhadar Bin Tarmizi (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat untuk menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.” kata Ketua Majelis Faisal Mahdi dalam persidangan di Ruang Garuda, PN Lhokseumawe (17/09/2025).

Kasus bermula saat Terdakwa Isherman menyetujui tawaran Sdr. Basri (DPO) untuk menerima shabu sebanyak 137 bungkus dari perairan Thailand dengan upah 12 Juta rupiah perkilonya. Menindaklanjuti tawaran tersebut, Terdakwa Isherman kemudian merekrut anggota Polisi bernama Terdakwa Fajar Amrinal untuk mengawal operasi ini dan nelayan bernama Muhadar untuk menjadi kurir laut ke perairan Thailand.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

“Pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Muhadar bertemu dengan Blahdeh di perairan Thailand lalu menyerahkan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai kode, lalu Blahdeh bersama 2 (dua) orang rekannya melemparkan 7 (tujuh) karung berisi narkotika ke boat Terdakwa Muhadar dan Sdr. Kasim (DPO)” urai Faisal Mahdi yang didampingi Hakim Anggota Fitriani dan Rafli Fadilah Achmad.

Terdakwa Muhadar kemudian kembali ke perairan Lhokseumawe, akan tetapi saat hendak menepi Terdakwa Muhadar mengurungkan niatnya karena dikejar oleh Tim Patroli Kepolisian. Terdakwa Isherman kemudian menghubungi Sdr. Burdan (DPO) untuk mencarikan tekong laut lalu ditunjuklah Terdakwa Muhammad Ishak yang bertugas menerima langsiran shabu dari Terdakwa Muhahadar di Perairan Lhokseumawe.

“Terdakwa Muhammad Ishak kemudian ditangkap di Pantai Ujong Blang pada saat menepikan boat-nya oleh Bareskrim Polri. Menyusul Terdakwa Isherman dan Terdakwa Fajar Amrinal yang juga ditangkap saat hendak menunggu sabu dari Terdakwa Muhammad Ishak. Kasus kemudian dikembangkan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhadar di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhoksukon” tutur Faisal Mahdi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa Isherman dan Terdakwa Muhadar. Adapun keadaan yang memberatkan yaitu Terdakwa Isherman dan Terdakwa Muhadar merupakan sindikat dengan jaringan Narkoba Internasional. Fakta persidangan juga mengungkap, Terdakwa Isherman sudah 4 kali berhasil memperantarai pengiriman sabu dari luar wilayah Indonesia.

Vonis berbeda dijatuhkan kepada Terdakwa Fajar Amrinal dan Terdakwa Muhammad Ishak. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai Terdakwa Fajar Amrinal telah memberikan dukungan kepada Terdakwa Isherman dalam operasi pengambilan sabu dengan cara mengawal Terdakwa Isherman saat hendak menunggu sabu.

Majelis Hakim memutus Muhammad Ishak 10 tahun penjara dengan pertimbangan  mens rea Terdakwa Muhammad Ishak bersifat insidentil dan spontan dimana Terdakwa Muhammad Ishak awalnya tidak ikut serta dalam rencana pengambilan sabu, akan tetapi oleh karena Terdakwa Muhadar tidak berani menepi, lalu Terdakwa Muhammad Ishak menindaklanjuti perintah Sdr. Burdan (DPO).

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

“Kejahatan tindak pidana narkotika dan psikotropika (narkoba) adalah kejahatan kemanusiaan yang bertujuan membunuh dan memusnahkan umat manusia secara perlahan tetapi pasti, sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat serius (serious crime). Hak untuk hidup adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights. Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling esensial dan prioritas karena melekat pada manusia itu sendiri” tegas Faisal Mahdi dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan hak para pihak untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan. Selanjutnya, Para Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir setelah sebelumnya menutut Para Terdakwa dengan hukuman mati. (Jatmiko Wirawan/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI