Cari Berita

PN Pontianak Terapkan MKR dalam Kasus Penganiayaan

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-08-14 13:35:21
Dok. PN Pontianak

Pontianak, Kalimantan Barat - Perkara penganiayaan dengan terdakwa UCW terhadap APN memasuki tahap penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Pontianak Klas IA. Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf, sementara korban menyatakan telah memaafkan serta menerima permohonan maaf tersebut. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada Senin, 10 Agustus 2026 di hadapan Majelis Hakim.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 372/Pid.B/2026/PN.Ptk. dimana UCW didakwa melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan” sebagaimana Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri atas Wahyu Kusumaningrum sebagai Ketua Majelis, dengan Dicky Ramdhani dan Aris Dwihartoyo sebagai Hakim Anggota. Sementara Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Noviannisa Luthfi Pribadini Maskur, Ajun Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pontianak.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Komyos Sudarso, Gang Yuka Jalur 5 Nomor 18, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, disebutkan bahwa perkara bermula ketika korban datang ke rumah mertuanya. Saat korban hendak menyimpan meja belajar ke kamar belakang, terdakwa datang dan menendang pintu kamar. Korban kemudian menanyakan maksud terdakwa. Peristiwa berlanjut dengan tindakan menarik kerah, menjambak rambut serta mencengkeram tangan dan wajah korban.

Situasi kemudian berkembang ketika ACS datang. Dalam surat dakwaan, ACS disebut mendorong dan mencekik korban. Korban kemudian meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Surat dakwaan juga memuat hasil Visum et Repertum Nomor VER/87/A/II/2026/Rumkit tanggal 9 Februari 2026. Pemeriksaan medis menemukan luka memar pada pipi dan leher serta luka pada lengan bawah kiri korban. UCW ditangkap pada 22 Mei 2026. Ia kemudian menjalani penahanan hingga 4 Agustus 2026 berdasarkan tahapan penahanan yang tercantum dalam surat dakwaan.

Dalam proses penyelesaian perkara, terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya. Surat perdamaian menyebutkan, “PIHAK KEDUA telah mengakui secara jujur atas perbuatan pidana yang dilakukan terhadap PIHAK PERTAMA.”

Terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf. Korban kemudian menyatakan, “PIHAK PERTAMA dengan Ikhlas telah memberikan maaf serta menerima permohonan maaf tersebut.”

Selain saling memaafkan, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan melalui mediasi dalam mekanisme keadilan restoratif di hadapan Majelis Hakim. Korban juga menyatakan tidak akan menuntut biaya maupun ganti rugi lainnya di kemudian hari.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Kesepakatan tersebut turut memuat permohonan agar perdamaian menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Para pihak meminta agar hukuman terdakwa dapat diringankan atau diberikan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) apabila memenuhi pedoman keadilan restoratif.

Perdamaian tersebut menjadi bagian penting dalam proses perkara karena mempertemukan pengakuan terdakwa, permohonan maaf, pemaafan korban, dan penyelesaian secara kekeluargaan dalam proses persidangan. Selanjutnya, substansi perdamaian tersebut menjadi bagian yang dipertimbangkan Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…