Cari Berita

PN Sambas Kalbar Berhasil Damaikan Ganti Rugi Wanprestasi Sejumlah Rp 120 juta

PN Sambas - Dandapala Contributor 2025-11-06 19:55:43
Dok. Ist.

Sambas, Kalimantan Barat —  Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas berhasil menyelesaikan perkara perdata ganti rugi antara para pihak yang bersengketa pada secara damai. Perdamaian tersebut tercipta melalui proses yang berlangsung dalam suasana musyawarah kekeluargaan. Kesepakatan dicapai yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (AktaVan Dading) pada Kamis (4/11).

Dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Sbs, Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Mukhamad Athfal Rofiudin, didampingi Hakim Anggota Lina Dwi Istiqomah, dan Dhimas Adit Wicaksono,  menunjuk Puti Almas,  sebagai Hakim Mediator untuk menjembatani proses perdamaian antara para pihak.

Perkara tersebut berawal dari adanya perjanjian jual beli antara Penggugat IR dan Tergugat I SW yang berlangsung pada 19 Maret 2022. Penggugat hendak membeli pupuk kepada Tergugat I senilai Rp 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian pada 24 Mei 2024, Penggugat juga membeli semen dengan uang muka sejumlah Rp23.824.000,00 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah). 

Baca Juga: Yummy! Enaknya Bubur Pedas Khas Sambas Kalbar, Ini Sejarahnya

“Namun hingga bulan Juli 2024, Tergugat I tidak dapat menyerahkan pupuk dan semen yang dibeli oleh Penggugat. Tergugat I kemudian menyerahkan sebidang tanah untuk mengembalikan uang yang telah diterima sebesar Rp56.624.000,00 (lima puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah),” tutur Puti Almas ketika menjelaskan kronologi perkara.

Dalam upaya mengembalikan uang tersebut, Tergugat I menjelaskan bahwa nilai jual sebidang tanah yang akan diberikan kepada Penggugat adalah Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Oleh sebab itu, Penggugat kemudian membayar lagi kepada Tergugat I uang sebesar Rp67.376.000,00 (enam puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

“Akan tetapi, sebidang tanah yang diserahkan kepada Penggugat ternyata telah dikuasai oleh Tergugat II. Berdasarkan keterangan Tergugat II, tanah tersebut dijual oleh orang tua Tergugat I dan telah dimanfaatkan sebagai perkebunan,” lanjut Puti Almas menjelaskan kronologi kepada Tim Dandapala.

Setelah melalui beberapa kali pertemuan, Mediator akhirnya berhasil mengantarkan para pihak, mendapatkan titik temu dan mencapai kesepakatan perdamaian. Penggugat bersama dengan Kuasa Hukum menyatakan apa yang diperlukan adalah agar uang senilai Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta) miliknya dapat Kembali dan tidak lagi membutuhkan tanah yang diserahkan oleh Tergugat I sebelumnya. 

“Tergugat I menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut kepada Penggugat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan dari tanggal kesepakatan damai ditandatangani. Penggugat menyambut baik usulan tersebut, sehingga sengketa ganti rugi ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Puti Almas.

Puti Almas, Mediator Hakim asal Jakarta tersebut mengungkapkan bahwa “Keberhasilan mediasi tidak lepas dari iktikad baik dari kedua belah pihak yang bersedia mencari jalan tengah secara terbuka dan saling menghormati pendapat masing-masing. Keberhasilan tersebut menunjukkan peran pentingpengadilan dalam mendukung penyelesaian sengketa, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan”.

Baca Juga: PN Sambas Akan Kedatangan 10 Hakim Baru, Suntikan Energi Keadilan di Perbatasan

Majelis Hakim pemeriksa perkara merespon positif terhadap perdamaian tersebut, “Kami sangat menghargai para pihak yang denganiktikad baik berupaya mencapai perdamaian dan tidaklupa melalui peran hakim mediator dalam perkara iniuntuk mengedepankan agar masing-masing pihakmenemukan solusi,” ujar Mukhamad Athfal Rofi Udin, Ketua Majelis pemeriksa perkara.

“Keberhasilan mediasi menjadi bukti komitmen PN Sambas dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Kesepakatan yang kemudian dikuatkan dalam Akta Van Dading menandai berakhirnya perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Sbs, sekaligus menegaskan penyelesaian dalam perkara perdata dapat dilakukansecara efisien dan efektif”, tutup Puti Almas. (Intan Hendrawati/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…