Singaraja, Provinsi Bali – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik bertema “Penguatan Pemahaman dan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Antar Instansi Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Buleleng” pada Kamis (12/3/2026) di ruang pertemuan PN Singaraja.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PN Singaraja untuk turut menyosialisasikan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Baru kepada para pemangku kepentingan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Buleleng.
“Pengadilan tidak hanya berfungsi memutus perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa perubahan hukum dapat dipahami dan diterapkan secara seragam oleh seluruh aparat penegak hukum.” ujar Ketua PN Singaraja, I Made Bagiarta, dalam sambutannya membuka kegiatan.
Baca Juga: Cegah Anak-anak Nikah, PN Singaraja Bali Sosialisasi Dispensasi Kawin
Forum tersebut dihadiri oleh unsur internal PN Singaraja, yakni pimpinan, para hakim, serta seluruh pegawai. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh unsur eksternal yang merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana terpadu, yaitu perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres Buleleng, Lembaga Pemasyarakatan Buleleng, serta para advokat yang beracara di wilayah hukum PN Singaraja.
“Kehadiran berbagai unsur penegak hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan pemahaman bersama agar KUHP dan KUHAP Baru dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.” lanjut Bagiarta.
Agenda utama kegiatan diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber yang membahas aspek penting dalam perubahan hukum pidana nasional. Materi pertama disampaikan oleh Ricky Indra Yohanis, yang mengulas Perubahan Hukum Materiil dalam KUHP Nasional, dengan menyoroti sejumlah pembaruan prinsip dan sistem pemidanaan dalam KUHP Baru.
“KUHP Nasional membawa paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia, termasuk penataan ulang jenis pidana dan pendekatan yang lebih proporsional dalam pemidanaan.” jelas Ricky dalam paparannya di hadapan peserta forum.
Materi kedua disampaikan oleh Azizah Amalia yang membahas Upaya Paksa dalam Rezim KUHAP Baru. Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHAP Baru menekankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Pengaturan mengenai upaya paksa dalam KUHAP Baru dirancang agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga kewenangan aparat penegak hukum tetap berjalan dalam koridor hukum dan pengawasan yang jelas.” ungkap Azizah.
Sementara itu, materi ketiga disampaikan oleh Yonatan Iskandar Chandra yang membahas Alur Sidang Pidana Pasca KUHAP Baru Diberlakukan. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen peradilan dalam menyesuaikan praktik persidangan dengan ketentuan hukum acara yang baru.
“Perubahan dalam KUHAP Baru akan membawa implikasi pada mekanisme persidangan pidana. Oleh karena itu, pemahaman yang seragam antar aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses peradilan tetap berjalan efektif dan menjamin kepastian hukum”, ujarnya.
Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Para peserta dari berbagai institusi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendiskusikan sejumlah isu praktis terkait implementasi KUHP dan KUHAP Baru, khususnya yang berpotensi muncul dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Diskusi yang berlangsung terbuka tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar penegak hukum sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Melalui forum ini, PN Singaraja menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan fungsi peradilan, tetapi juga berperan aktif dalam membangun pemahaman kolektif antar institusi penegak hukum. Langkah ini dinilai penting agar implementasi KUHP dan KUHAP Baru dapat berjalan selaras, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: PN Singaraja Bali Berikan Kepastian Hukum Lewat Penyerahan Hasil Lelang Eksekusi
“Kami berharap forum seperti ini dapat menjadi ruang dialog yang berkelanjutan, sehingga setiap perubahan hukum dapat dipahami bersama dan diterapkan secara harmonis oleh seluruh aparat penegak hukum di wilayah Buleleng.” tutup Bagiarta.
PN Singaraja berkomitmen untuk terus mendorong forum koordinasi serupa di masa mendatang sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar penegak hukum sekaligus memastikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP Baru dapat berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI