Cari Berita

PN Tobelo Vonis Andrea Wambrau 19 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-09-10 09:15:21
Dok. PN Tobelo

Halmahera Utara, Maluku Utara — Pengadilan Negeri Tobelo menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun terhadap Andrea Wambrau alias Andre dalam perkara pembunuhan berencana atas Chelsea Florinsia Kalidu alias Santi. Putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu (09/09/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 27/Pid.B/2026/PN Tob. Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Perkara tersebut disidangkan oleh Deny Gomgom Ranomutua Silalahi sebagai Hakim Ketua dengan Muhammad Andy Hakim dan Muhammad Haykal Sebagai Hakim Anggota.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menguji dakwaan Kesatu Primair, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ungkap Lokasi Jasad Korban, 2 Terdakwa Saksi Mahkota Divonis 8 Bulan Penjara

Majelis menjelaskan bahwa kesengajaan berencana atau dolus premeditatus mensyaratkan adanya pertimbangan matang, adanya tenggang waktu yang cukup antara timbulnya niat dan pelaksanaan, serta pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang sehingga masih terdapat kesempatan bagi pelaku untuk membatalkan niatnya.

Majelis kemudian menemukan ketiga unsur tersebut dalam rangkaian perbuatan terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa awalnya menjemput korban dari sebuah pesta pernikahan di Desa Popilo. Dalam perjalanan, keduanya terlibat percekcokan setelah korban tidak memberitahukan identitas pria yang dititipi telepon selulernya.

Alih-alih melanjutkan perjalanan menuju rumah korban, terdakwa justru membelokkan sepeda motor ke jalan belakang Desa Gorua Selatan yang menurut pertimbangan majelis merupakan lokasi gelap, sepi, dan jauh dari pemukiman.

Menurut majelis, tindakan memilih lokasi tersebut menunjukkan adanya persiapan dan pertimbangan sebelum kekerasan dilakukan. Perjalanan menuju lokasi juga dinilai memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meredam emosi atau mengurungkan kehendaknya, tetapi terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya.

Majelis juga mempertimbangkan tindakan terdakwa ketika korban sudah dalam keadaan tidak berdaya.

Setelah memukul wajah dan perut korban hingga korban jatuh tersungkur, terdakwa mengambil sebatang kayu dan memukul bagian belakang kepala korban. Pukulan tersebut menyebabkan korban mengalami kejang-kejang.

Namun, terdakwa tidak menghentikan kekerasan. Terdakwa kembali menghantamkan kayu yang sama ke wajah bagian kiri korban hingga korban berhenti bergerak.

Bagi majelis, fakta tersebut membantah dalih bahwa perbuatan dilakukan semata-mata karena emosi sesaat. Terdakwa dinilai tetap melanjutkan kekerasan setelah melihat korban berada dalam kondisi kejang dan tidak berdaya.

Hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dan kematian korban juga diperkuat dengan hasil visum. Majelis menyebut penyebab kematian korban adalah cedera otak akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan tiga patahan tulang tengkorak.

Atas rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim menyatakan unsur “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini tidak berhenti pada tindak pembunuhan. Setelah korban meninggal, terdakwa membawa mayat korban menggunakan sepeda motor ke kebunnya.

Terdakwa kemudian meminta bantuan Rifai Jabar alias Fai dan Iskandi alias Kandi untuk menguburkan mayat korban. Ketiganya menggali lubang sekitar 50 sentimeter, memasukkan karung berisi mayat korban ke dalam lubang, kemudian menutupinya dengan tanah dan pelepah daun kelapa.

Pada malam harinya, terdakwa kembali menggali kuburan tersebut karena khawatir keberadaan mayat diketahui warga. Mayat kemudian dipindahkan ke karung baru dan dibawa menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menuju Desa Wari.

Majelis menyatakan terdakwa kemudian membuang karung berisi mayat korban ke bawah Jembatan Wari, Desa Wari. Rangkaian tersebut dinilai memenuhi kualifikasi perbuatan mengangkut atau memindahkan sekaligus menghilangkan mayat.

Terdakwa juga dinilai melakukan sejumlah tindakan untuk menghilangkan jejak, antara lain menghapus jejak darah dan membuang cangkul, sekop, serta barang pribadi korban di lokasi yang berbeda. Terdakwa bahkan sempat berbohong ketika ditanya mengenai keberadaan korban dan ikut dalam pencarian sebelum akhirnya menghilang.

Majelis menemukan adanya kesepakatan dan kerja sama nyata antara terdakwa dengan Rifai Jabar alias Fai dan Iskandi alias Kandi setelah pembunuhan terjadi. Ketiganya secara bersama-sama menggali kuburan, menguburkan mayat, kemudian pada malam hari kembali membongkar kuburan dan memindahkan mayat.

Majelis menilai terdapat pembagian peran dalam proses tersebut. Iskandi mengambil cangkul dan sekop serta membantu memegang karung baru, sementara Rifai memberikan penerangan menggunakan senter dari telepon selulernya. Kerja sama tersebut dinilai menunjukkan adanya kesatuan tindakan untuk menghilangkan mayat korban.

Dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, menimbulkan trauma dan penderitaan bagi keluarga korban, dilakukan secara keji dan tidak manusiawi, serta menimbulkan rasa takut dan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, telah dimaafkan keluarga korban, bersikap kooperatif selama persidangan, dan masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki kehidupannya.

Majelis secara khusus mempertimbangkan pemaafan dari ibu kandung, nenek, dan kerabat korban. Pemaafan tersebut dinilai memiliki nilai sosiologis dan yuridis serta menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan pidana.

Majelis juga mempertimbangkan masa depan terdakwa dan anaknya. Dalam putusan disebutkan korban dan terdakwa memiliki seorang anak yang kini dirawat oleh keluarga korban. Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pidana yang dinilai adil, proporsional, serta tetap mengedepankan aspek pembinaan.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, ketentuan pidana, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim menilai pidana 19 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Dalam amar putusannya, PN Tobelo menyatakan Andrea Wambrau alias Andre terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta menguburkan, menyembunyikan, memindahkan, dan menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematian korban.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut dan terdakwa tetap ditahan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…