Bengkayang, Kalimantan Barat—Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang memutus perkara permohonan praperadilan pada Rabu 03/06 melalui Hakim tunggal, Rizky Kurnia. Dalam putusannya, Hakim menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pria berinisal M.K.
Melalui kuasa hukum M.K., pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bengkayang (M.K.), bermula pada tahun 2016 saat Pemerintahan Kabupaten Bengkayang mengucurkan dana hibah untuk pembangunan Gedung PIBI Center, yang dicairkan dalam dua tahap pada tahun 2016 dan tahun 2019.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Dalam dalil permohonannya, pemohon menilai bahwa Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Polres Bengkayang pada 16/04/2026 cacat hukum dan tidak sah. Pemohon berargumen bahwa dirinya tidak layak dimintai pertanggungjawaban karena masa jabatannya sebagai Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center telah berakhir sejak 31/01/2015.
Selain itu, kuasa hukum pemohon mendalilkan bahwa kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke kas daerah Kabupaten Bengkayang pada tanggal 26/02/2024 dan 25/07/2024. Pemohon juga mempermasalahkan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian yang dinilai melanggar prosedur hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, Polres Bengkayang yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur formal. Termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap M.K. didasarkan pada perolehan minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta barang bukti yang dikumpulkan selama masa penyidikan.
Mengenai persoalan SPDP, termohon menjelaskan bahwa saat SPDP diterbitkan tanggal 14/10/2024 penyidik belum menetapkan tersangka sehingga identitas tersangka memang belum dicantumkan dalam SPDP. Setelah penyidik menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 16/04/2026, penyidik kemudian mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilampiri SPDP sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan kepada pemohon pada tanggal 17/04/2026 sesuai ketentuan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Praperadilan menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016, ruang lingkup pemeriksaan praperadilan terkait status tersangka hanya terbatas pada penilaian aspek formil. Hakim menegaskan tidak berwenang untuk masuk dan menguji materi pokok perkara yang mana dalam hal ini menjadi ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti surat serta keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan, ditemukan fakta hukum bahwa termohon telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa puluhan saksi, sejumlah ahli dari berbagai bidang, mengumpulkan dokumen serta barang bukti dan melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan KUHAP, yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik memiliki alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan serta penyampaian SPDP oleh Termohon telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Hakim juga menilai bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, M.K. telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sehingga hak-haknya sebagai calon tersangka telah terpenuhi.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Hakim menilai termohon telah berhasil membuktikan keabsahan aspek formil penetapan tersangka, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah menurut ketentuan KUHAP.
"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil" tegas Hakim Tunggal Rizky Kurnia saat membacakan amar putusannya. Dengan ditolaknya permohonan ini, status M.K. sebagai tersangka dinyatakan sah demi hukum, dan termohon dapat melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke tahap penuntutan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI