Cari Berita

Rapat Pleno Kamar MA Selesai, Ini Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana 2025

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-11-11 16:30:26
dok. MA

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (KMA) menutup Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 pada hari Selasa (11/11). Adapun rapat tersebut telah berlangsung dari tanggal 9 sd. 11 November 2025.
 
Sebagaimana diketahui, kegiatan rapat pleno MA ini diikuti oleh seluruh kamar di lingkungan MA, untuk selanjutnya terhadap hasil rapat pleno kamar MA ini akan dibawa ke dalam forum rapat pimpinan MA untuk dilakukan penilaian dan pengesahan yang nantinya didtetapkan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Terhadap hasil rapat pleno kamar MA tahun 2025 tersebut, terdapat setidaknya 5 sampai 6 hasil rapat pleno dari kamar pidana sebagaimana informasi yang diterima oleh Tim Dandapala pada hari Selasa (11/11).

Pertama, terhadap sita yang diatur dalam buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan angka 10.2 halaman 255 edisi 2009, direvisi menjadi izin penyitaan atau persetujuan penyitaan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri dimana benda tersebut berada sebagaimana Pasal 38 KUHAP.

Kedua, dalam hal terdakwa/Anak yang ditahan dalam perkara yang diperiksa di tingkat banding/kasasi, terdakwa/anak mengajukan permohonan untuk keperluan mendesak seperti berobat di luar rutan, melayat kerabat dekat yang meninggal dunia, maka ketua pengadilan negeri tempat perkara tersebut disidangkan diberi wewenang mengeluarkan penetapan pemberian izin guna keperluan itu.

“Sebagai catatan, Penetapan oleh KPN dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, dengan menyebutkan secara jelas tentang keperluan, jangka waktu pemberian izin, dan pengamanannya. Penetapan tersebut disampaikan kepada pemohon dan tembusannya disampaikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) atau MA sesuai kewenangan yang melakukan penahanan,” bunyi kutip hasil Rapat Kamar Pidana itu.

Ketiga, dalam perkara pidana yang barang buktinya berupa aset atau harta benda bernilai ekonomis, baik bergerak atau tidak bergerak, yang berasal dari Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD/ BUMDES atau harta benda milik Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana yang merugikan instansi atau organisasi tersebut di atas atau pihak lain, maka hakim menetapkan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara dengan mencantumkan c.q. Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD/ BUMDES atau pihak lain yang dirugikan akibat tindak pidana tersebut.

Keempat, kata “menyalurkan” dalam Pasal 610 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dimaknai sebagai perbuatan yang secara substansial merupakan peredaran gelap Narkotika yang meliputi: membeli, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, mentransito, membawa, atau mengangkut Narkotika baik Golongan I, Golongan II maupun Golongan III;

Kelima, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 juga berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 609 dan 610 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP);

Keenam, Terhadap dakwaan penelantaran anak sebagaimana dimaksud Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 428 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) tidak bisa diterapkan apabila ada putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang dalam amarnya mewajibkan Terdakwa untuk memberikan nafkah kepada anak. Kewajiban pemberian nafkah dapat ditempuh melalui permohonan eksekusi sebagaimana dimaksud Pasal 196 HIR/207 RBg dan Pasal 197 HIR/208 Rbg. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…