Cari Berita

Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Pengemudi BMW Dipenjara 1 Tahun & 2 Bulan

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-11-08 12:10:48
Dok. Ist

Sleman, Yogyakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen, pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga tewas seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (6/11/2025), Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih didampingi Suryodiyono, dan Siwi Rumbar Wigati, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Peristiwa nahas itu bermula ketika terdakwa mengemudikan mobil BMW dari arah selatan menuju utara tepatnya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Yogyakarta. Dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam, Ia bermaksud mendahului sepeda motor yang dikendarai Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Namun, pada saat bersamaan, korban hendak melakukan putar balik. Karena jarak yang terlalu dekat, benturan keras tidak dapat dihindarkan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami cidera kepala berat, hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Baca Juga: Ketua Muda Pidana MA, Adi Andojo Soetjipto dan Gerakan Mahasiswa Mei 98

Dalam persidangan, Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi dan 3 ahli, sementara Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan 4 saksi dan 4 ahli. Melalui pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan kecepatan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa lebih dari batas maksimal yang ditentukan. “Bahwa pada saat Terdakwa mengendarai mobil Kecepatan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa lebih dari 60 km/jam sementara di jalan palagan yang dilalui oleh Terdakwa adalah jalan provinsi yang batas kecepatan melewati jalan provinsi adalah maksimal 40 km/jam dan dijalan tersebut terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan adalah maksimal 40 km/jam,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya. 

Selain itu Majelis Hakim mempertimbangkan pula Visum Et Repertum RS Bhayangkara tertanggal 26 Mei 2025 atas nama Argo Ericko Achfandi. “Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki yang berusi antara lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun dan bergolongan darah “O” ditemukan luka terbuka pada kepala belakang kanan, punggung kaki kanan dan sela-sela jari kanan, luka lecet geser pada bibir atas dan bawah, kepala belakang kiri, leher belakang, bahu kanan, punggung kiri, tungkai bawah kiri, punggung jari ketiga tangan kiri, memar pada dahi kiri, kelopak bawah mata kanan, tangan kanan, tungkai bawah kanan dan tungkai atas kiri, lecet tekan pada dada kanan, punggung tangan kanan kiri, lengan bawah kiri, terdapat patah tulang terbuka pada tulang tengkorak belakang kanan serta teraba cerai sendiri jari keempat dan kelima kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul,” tegas majelis hakim dalam pertimbanganya.

Melalui pertimbangannya, Majelis Hakim juga mendasarkan Hasil Laboratorium dari RSUD Sleman atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terhadap jenis pemeriksaan Narkoba dinyatakan negatif. Dengan demikian, unsur kelalaian menjadi penyebab kecelakaan tersebut. 

Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan mendasarkan pada Pasal 8 ayat 2 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sedemikian rupa, demikian pula halnya dengan keadaan pribadi dan latar belakang sosiologis Terdakwa perlu dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya, maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa,” tambah Majelis Hakim.

Perbuatan memberatkan dari Terdakwa adalah menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan adalah orang tua korban sudah memaafkan Terdakwa didepan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak, Terdakwa masih muda serta masih ingin melanjutkan kuliah.

Baca Juga: Keteladanan Prof Soedikno, Dari Hakim Menjadi Begawan Hukum yang Sederhana

Diakhir pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan mengenai tujuan pemidanaan terhadap seseorang buka dimaksudkan sebagai pembalasan. “Tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari,” tutup Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa dan Penasihat Hukumnya masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap sesuai tenggat yang ditentukan undang-undang. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…