Cari Berita

Sengketa Ibu & Anak Berhasil Damai, PN Bulukumba Sulsel Berhasil Satukan Lagi Keluarga

Jubir PN Bulukumba - Dandapala Contributor 2026-06-30 17:15:46
Dok. PN Bulukumba

Bulukumba , Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba kembali menunjukkan bahwa fungsi peradilan tidak hanya sebatas memutus perkara, tetapi juga mampu menghadirkan perdamaian. Melalui proses mediasi, sengketa perdata antara seorang ibu dan anak kandungnya yang berujung di meja hijau akhirnya berhasil diselesaikan secara damai, pada Jumat (26/6) silam.

Perkara tersebut bermula ketika Penggugat selaku ibu menggugat anak kandungnya sebagai Tergugat I serta pihak pembeli sebagai Tergugat II terkait penjualan sebidang tanah seluas 11.705 meter persegi yang terletak di Pangi-Pangi, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Dalam gugatannya, Penggugat menjelaskan tanah tersebut dijual seharga Rp70 juta. Namun, saat penandatanganan transaksi, dirinya hanya menerima Rp15 juta, sedangkan sisa hasil penjualan dikuasai oleh anaknya.

Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba

Merasa haknya belum dipenuhi, Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PN Bulukumba dengan harapan memperoleh tambahan uang hasil penjualan sebesar Rp30 juta. Selain persoalan pembagian hasil penjualan tanah, hubungan keduanya juga telah lama diwarnai konflik keluarga yang menurut Penggugat kerap disertai gangguan maupun ancaman dari anaknya.

Perkara tersebut kemudian diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Alfredo Paradeiso, dengan hakim anggota Andrian Hilman dan Hokky. Sesuai ketentuan, perkara kemudian lebih dahulu ditempuh melalui proses mediasi dengan menunjuk Saifullah Anwar sebagai mediator yang didampingi Panitera Pengganti Maya Helena Eka Putri.

Melalui beberapa kali pertemuan mediasi, mediator berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak hingga akhirnya tercapai kesepakatan yang mengakhiri sengketa tersebut.

Dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat, Tergugat I berjanji tidak lagi mengganggu maupun mengancam ibunya, khususnya yang berkaitan dengan harta benda milik Penggugat. Selain itu, Tergugat I juga bersedia menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Penggugat sebagai penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.

Baca Juga: PN Bulukumba Kembali Sukses Laksanakan Eksekusi di Penghujung Tahun 2025

"Para pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai. Tergugat I berjanji tidak lagi mengganggu maupun mengancam Penggugat serta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta sebagai penyelesaian perkara," demikian salah satu poin kesepakatan perdamaian. 

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara melalui jalur damai masih menjadi solusi terbaik. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga menjadi contoh nyata bahwa keadilan tidak selalu diwujudkan melalui putusan hakim, tetapi juga melalui tercapainya perdamaian yang lahir dari kesadaran dan kesepakatan para pihak sendiri. (fu/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…